Main Article Content
Abstract
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032. Menurut Pasal 32 ayat (2) Perda No.8 Tahun 2012, lokasi yang dijadikan kegiatan pertambangan batu dan pasir PT. Ryu Putra Perkasa, merupakan kawasan budidaya tanaman pangan. PT. Ryu Putra Perkasa beroperasi sejak tahun 2017, setelah berlakunya Perda RTRW Rejang Lebong. Wilayah penambangan PT. Ryu Putra Perkasa, berada di dalam kawasan budidaya tanaman pangan. Ini melanggar ketentuan RTRW RejangLebong. Hal ini lah yang melantar belakangi penulis untuk melakukan penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang digunakan meliputidata primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 dalam kasus pertambangan Batuan di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup pada tahun 2022 sudah dijatuhkan sanksi administratif berupa yaitu pemberian teguran tertulis, yang tindaklanjuti dengan sanksi penghentian sementara kegiatan. Pemerintah Rejang Lebong memasang portal untuk membatasi masuknya mobil truk ke lokasi pertambangan. Penutupan berlangsung sekitar 8 bulan. Setelah itu PT. Ryu Putra Perkasa beroperasi kembali sampai sekarang dengan dasar izin No. 114/1/IUP/PMDN/2022 yang diterbitkan pemerintah pusat. Sejak PT. Ryu Putra Perkasa beroperasi kembali dengan izin No. 114/1/IUP/PMDN/2022, pemerintah Rejang Lebong belum melaksanakan penegakan Perda RTRW, pihak penegak Perda (Pol PP Rejang Lebong), mau menindak, namun belum ada perintah dari Bupati. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 dalam kasus Pertambangan Batuan di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, terutama disebabkan bahwa PT.Ryu Putra Perkasa, sudah memiliki izin No. 114/1/IUP/PMDN/2022 yang diterbitkan pemerintah pusat melaluisistem perizinan online, sehingga Pemerintah Daerah Rejang Lebong tidak dapat bertindak cepat menyelesaikan pelanggaran tersebut, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat/Gubernur wakil pemerintah pusat di daerah, yang menerbitkan izin tambang bagi PT. Ryu Putra Perkasa.
Keywords
Article Details
References
- A. Buku
- A. Hermanto Dardak. Pemanfaatan Lahan Berbasis rencana Tata Ruang sebagai Upaya Perwujudan Ruang Hidup yang Nyaman, Produktif dan Berkerlanjutan., Penyelamatan Tanah, Air, dan Lingkunganeditor Sitanala Arsyad, Ernan Rustiadi, Crestpent Press, Bogor,2008
- Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
- Abdurrahmad Fathoni, Metodologi Penelitian & Tehnik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2006),
- Agussalim Andi Gadjong, Permerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor 2007
- Dellyana,Shant.,Konsep Penegakan Hukum. Liberty Yogyakarta: 1988
- Dwi haryadi, pengantar Hukum pertambangan, (Bangka Belitung: UBB Pers, 2018)
- E. Utrecht. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: 1957
- Ernan Rustiadi, Sunsun Saefulhakim, Dyah R. Panuju, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, , Crestpent Press, Bogor 2011
- M Arszandi Pratama, Bayu Wirawan, Dinar Maria, Soly Iman Santoso, Galuh Shita Ayu Bidari, Menata Kota Melalui Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr): Semua Bisa Paham, semua bisa ikut serta,Yogyakarta,CV. Andi Offset, 2015.
- Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Unram Press, Mataram, 2020.
- Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung 2009
- Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990
- HR,Ridwan. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
- Hamzah, Andi. Kamus Hukum, Citra Umbara : Bandung, 2008.
- Iskandar, Panduan Penulisan Tugas Ahkir Untuk Sarjana Hukum (S1), Bengkulu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2018
- Rahardjo Adisasmita, Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010.
- Robert J. Kodoatie dan Roestam Sjarief, Tata Ruang Air, Yogyakarta, Andi Offset, 2010
- Redi, Ahmad. Hukum pertambangan. Bekasi-Jawa Barat: Gramata Publishing, 2014.
- Salim Hs, H. Hukum pertambangan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
- Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta Bandung, 2012,
- Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta, 1983
- Sjarifah Salmah, Penataan Sungai Ditinjau dari Aspek Lingkungan, Jakarta: CV. Trans Info Media, 2010.
- Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014
- Soerjono Soekanto, Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Penengakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1986
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Adma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2010
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
- Supramono, Gatot. Hukum pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jakarta: Rineka Cipta, 2012
- Philipus Mandiri Hadjon (Penyunting), Pengantar Hukum Perizinan,: Yuridika, Surabaya, 1993
- Widia Edorita, Peranan Amdal dalam Penegakan Hukum di Indonesia dan Perbandingannya dengan Beberapa Negara di Asia Tenggara, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
- Wahidin, Samsul. Aspek Hukum Pertambangan dan Pertambangan Tanpa IzinKontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
- B. Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2030.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032.
- C. Jurnal
- Nazaruddin Latif, Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Panorama Hukum Vol. 2 No. 2, (2017): 150
- Wienarto, A. L. H. & N. (2008). Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Program. Jimly Asshiddiqie, Makalah Penegakan Hukum ,http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.p df, diakses pada tanggal 28 Maret 2023, pukul 13.37 wib
- Jimly Asshiddiqie, Makalah Pembangunan dan Penegakan Hukum, www. Jimly.com, diakses pada tanggal 28 Maret 2023,
- Agir Manan. Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945. Makalah ini tidak dipublikasikan. Jakarta. 1995. Hlm 8 dalam Andrian Sutedi. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
- Y. Sri Pudyatmoko. 2009. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. https://books.google.co.id di unduh pada 30 Januari 2023
- Silvia, Tabah Hati Br Sembiring, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Http://Repository.Usu.Ac.Id/Bitstream/123456789/30629/5/Chapt er%20i.Pdf, Diakses Pada Tanggal 27 Maret 2023,
- D. Skripsi
- Nanda Nugraha Ezar, “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pertambangan Pasir Bahan Galian C Illegal Di Kabupaten Rejang Lebong menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan.” Program Studi Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru 2019.
- Anggy Rahman, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Penambangan pasir Ilegal Di Kelurahan Kalaena Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur.”, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2021
- Novia Rahmawati, “Efektivitas Penegakan Hukum Tambang Illegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, Fakultas Hukum Universitas Patimmura, Maluku, 2022
References
A. Buku
A. Hermanto Dardak. Pemanfaatan Lahan Berbasis rencana Tata Ruang sebagai Upaya Perwujudan Ruang Hidup yang Nyaman, Produktif dan Berkerlanjutan., Penyelamatan Tanah, Air, dan Lingkunganeditor Sitanala Arsyad, Ernan Rustiadi, Crestpent Press, Bogor,2008
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Abdurrahmad Fathoni, Metodologi Penelitian & Tehnik Penyusunan Skripsi, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2006),
Agussalim Andi Gadjong, Permerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor 2007
Dellyana,Shant.,Konsep Penegakan Hukum. Liberty Yogyakarta: 1988
Dwi haryadi, pengantar Hukum pertambangan, (Bangka Belitung: UBB Pers, 2018)
E. Utrecht. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: 1957
Ernan Rustiadi, Sunsun Saefulhakim, Dyah R. Panuju, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, , Crestpent Press, Bogor 2011
M Arszandi Pratama, Bayu Wirawan, Dinar Maria, Soly Iman Santoso, Galuh Shita Ayu Bidari, Menata Kota Melalui Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr): Semua Bisa Paham, semua bisa ikut serta,Yogyakarta,CV. Andi Offset, 2015.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Unram Press, Mataram, 2020.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung 2009
Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990
HR,Ridwan. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum, Citra Umbara : Bandung, 2008.
Iskandar, Panduan Penulisan Tugas Ahkir Untuk Sarjana Hukum (S1), Bengkulu Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2018
Rahardjo Adisasmita, Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010.
Robert J. Kodoatie dan Roestam Sjarief, Tata Ruang Air, Yogyakarta, Andi Offset, 2010
Redi, Ahmad. Hukum pertambangan. Bekasi-Jawa Barat: Gramata Publishing, 2014.
Salim Hs, H. Hukum pertambangan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta Bandung, 2012,
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta, 1983
Sjarifah Salmah, Penataan Sungai Ditinjau dari Aspek Lingkungan, Jakarta: CV. Trans Info Media, 2010.
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014
Soerjono Soekanto, Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Penengakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1986
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Adma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2010
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Supramono, Gatot. Hukum pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jakarta: Rineka Cipta, 2012
Philipus Mandiri Hadjon (Penyunting), Pengantar Hukum Perizinan,: Yuridika, Surabaya, 1993
Widia Edorita, Peranan Amdal dalam Penegakan Hukum di Indonesia dan Perbandingannya dengan Beberapa Negara di Asia Tenggara, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Wahidin, Samsul. Aspek Hukum Pertambangan dan Pertambangan Tanpa IzinKontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2010-2030.
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032.
C. Jurnal
Nazaruddin Latif, Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Panorama Hukum Vol. 2 No. 2, (2017): 150
Wienarto, A. L. H. & N. (2008). Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Program. Jimly Asshiddiqie, Makalah Penegakan Hukum ,http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.p df, diakses pada tanggal 28 Maret 2023, pukul 13.37 wib
Jimly Asshiddiqie, Makalah Pembangunan dan Penegakan Hukum, www. Jimly.com, diakses pada tanggal 28 Maret 2023,
Agir Manan. Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945. Makalah ini tidak dipublikasikan. Jakarta. 1995. Hlm 8 dalam Andrian Sutedi. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Y. Sri Pudyatmoko. 2009. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. https://books.google.co.id di unduh pada 30 Januari 2023
Silvia, Tabah Hati Br Sembiring, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Http://Repository.Usu.Ac.Id/Bitstream/123456789/30629/5/Chapt er%20i.Pdf, Diakses Pada Tanggal 27 Maret 2023,
D. Skripsi
Nanda Nugraha Ezar, “Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pertambangan Pasir Bahan Galian C Illegal Di Kabupaten Rejang Lebong menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan.” Program Studi Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru 2019.
Anggy Rahman, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Penambangan pasir Ilegal Di Kelurahan Kalaena Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur.”, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2021
Novia Rahmawati, “Efektivitas Penegakan Hukum Tambang Illegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, Fakultas Hukum Universitas Patimmura, Maluku, 2022