Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengelola wisata alam Air Terjun Curug Embun dalam pengembangan prasarana wisata untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Pariwisata merupakan pendorong perekonomian nasional yang perlu dikembangkan. Banyak potensi alam dan budaya Indonesia yang dapat menjadi destinasi wisata dan produk-produk wisata dalam pengembangan industry pariwisata berkelanjutan. Namun Sebagian besar destinasi wisata alam terutama di pedesaan belum memiliki prasarana pariwisata yang memadai. Pengembangan prasarana pariwisata terutama wisata alam yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pengelola wisata berdasarkan Pasal 26 huruf (i) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan belum optimal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doctrinal dengan pendekatan sosiolegal studies berupaya mengkaji tanggung jawab pengelola wisata alam dalam pengembangan prasarana wisata untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Lokasi penelitian di Wisata alam Air Terjun Curug Embun Desa Lagan Bungin Kecamatan Semidang lagan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan pengelolanya Badan Usaha Milik Desa. Temuan dalam penelitian ini bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai pengelola wisata alam air terjun Curug Embun melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk mengembangkan prasarana wisata dan melanggar hak-hak wisatawan meskipun belum ada kerugian yang timbul akibat kelalaian pengelola. Pengelolaan BUMDes terhadap wisata alam air terjun Curug Embun berlangsung baik berkeadilan dan pemeratan karena telah melibatkan Masyarakat dan pemuda Desa, namun belum menunjukkan keberlanjutannya karena kelalaian dalam pengembangan prasarana wisata. Oleh karena itu bentuk tanggung jawab pengelola harus melaksanakan kewajiban hukum mengembangkan prasarana wisata untuk keberlanjutan wisata alam air terjun Curug Embun.
Keywords
Article Details
References
- Alwin Feraro, “Mahasiswa Kampus Mengajar Tewas Tenggelam di Curug Embun Desa Lagan Bungin”, diunduh tanggal 14 September 2022 dari https://www.bengkulunews.co.id/mahasiswa-kampus-mengajar-tewas-tenggelam-di-curug-embun-desa-lagan-bungin
- Adenisa Aulia Rahma, Potensi Sumber Daya Alam dalam Mengembangkan Sektor Pariwisata di Indonesia, Jurnal Nasional Pariwisata, Volume 12, Nomor 1, April 2020 ISSN Cetak: 1411 - 9862
- Badan Pusat Statistik, “Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara”, diunduh tanggal 29 Juli 2022 dari https://bengkulu.bps.go.id
- Desi Arisandi, Agus Susatya dan Wiryono, Strategi Pengembangan Wisata Alam Air Terjun Curuq PSUK Desa Penembang Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, NATURALIS – Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, P-ISSN: 2302- 6715 E- ISSN: 2654-7732
- Elfia Zulfa, Agus Sarwo Edy Sudrajat, Ketersiadaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Di Pantai Glagah Wani Berdasarkan Preferensi Pengunjung, Indonesian Journal of Spatial Planning, Vol. 4, No.2, tahun 2023, P-ISSN: and E-ISSN: 2723-0619 Vol.4, No.2, tahun 2023, http://journals.usm.ac.id/index.php/ijsp
- Editor, Kewenangan Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, diunduh tanggal 12 April 2024 dari https://bungko.desa.id/berita/kewenangan-desa-menurut-uu-nomor-6-tahun-2014/, tanggl 7 Maret 2023
- J Ronald Mawuntu, Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, Vol.XX/No.3/April-Juni/2012, diunduh dari https://repo.unsrat.ac.id/273/1/KONSEP_PENGUASAAN_NEGARA_BERDASARKAN__PASAL_33_UUD_1945__DAN_PUTUSAN_MAHKAMAH_KONSTITUSI.pdf
- Julista. Mustamu, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi), Jurnal Sasi Vol.20 No.2 Bulan Juli - Desember 2014.
- Marsudi Dedi Putra, Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila, LIKHITAPRAJNA Jurnal Ilmiah, Volume 23, Nomor 2, September 2021 p-ISSN: 1410-8771, e-ISSN: 2580-4812
- Syarifah Dina Fajriah, Mussadun, Pengembangan Sarana dan Prasarana untuk Mendukung Pariwisata Pantai yang Berkelanjutan (Studi Kasus: Kawasan Pesisir Pantai Wonokerto Kabupaten Pekalongan), Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, Biro Penerbit Planologi Undip Volume 10 (2): 218-233 Juni 2014
- Wawancara dengan Ketua BUMDes Desa Lagan Bungin di Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, tanggal 13 April 2023
- Yosef Abdul Ghani, Pengembangan Sarana Prasarana Destinasi Pariwisata Berbasis Budaya di Jawa Barat, Jurnal Pariwisata, Vol. IV No. 1 April 2017, ISSN: 2355-6587, e-ISSN: 2528-2220, http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/jp
- Zulkifly, Jimmy, Kamus Hukum (Dictionary of Law), Grahamedia Press, Surabaya, 2012, hlm.369
References
Alwin Feraro, “Mahasiswa Kampus Mengajar Tewas Tenggelam di Curug Embun Desa Lagan Bungin”, diunduh tanggal 14 September 2022 dari https://www.bengkulunews.co.id/mahasiswa-kampus-mengajar-tewas-tenggelam-di-curug-embun-desa-lagan-bungin
Adenisa Aulia Rahma, Potensi Sumber Daya Alam dalam Mengembangkan Sektor Pariwisata di Indonesia, Jurnal Nasional Pariwisata, Volume 12, Nomor 1, April 2020 ISSN Cetak: 1411 - 9862
Badan Pusat Statistik, “Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara”, diunduh tanggal 29 Juli 2022 dari https://bengkulu.bps.go.id
Desi Arisandi, Agus Susatya dan Wiryono, Strategi Pengembangan Wisata Alam Air Terjun Curuq PSUK Desa Penembang Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, NATURALIS – Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, P-ISSN: 2302- 6715 E- ISSN: 2654-7732
Elfia Zulfa, Agus Sarwo Edy Sudrajat, Ketersiadaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Di Pantai Glagah Wani Berdasarkan Preferensi Pengunjung, Indonesian Journal of Spatial Planning, Vol. 4, No.2, tahun 2023, P-ISSN: and E-ISSN: 2723-0619 Vol.4, No.2, tahun 2023, http://journals.usm.ac.id/index.php/ijsp
Editor, Kewenangan Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, diunduh tanggal 12 April 2024 dari https://bungko.desa.id/berita/kewenangan-desa-menurut-uu-nomor-6-tahun-2014/, tanggl 7 Maret 2023
J Ronald Mawuntu, Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, Vol.XX/No.3/April-Juni/2012, diunduh dari https://repo.unsrat.ac.id/273/1/KONSEP_PENGUASAAN_NEGARA_BERDASARKAN__PASAL_33_UUD_1945__DAN_PUTUSAN_MAHKAMAH_KONSTITUSI.pdf
Julista. Mustamu, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMERINTAH (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi), Jurnal Sasi Vol.20 No.2 Bulan Juli - Desember 2014.
Marsudi Dedi Putra, Negara Kesejahteraan (Welfare State) dalam Perspektif Pancasila, LIKHITAPRAJNA Jurnal Ilmiah, Volume 23, Nomor 2, September 2021 p-ISSN: 1410-8771, e-ISSN: 2580-4812
Syarifah Dina Fajriah, Mussadun, Pengembangan Sarana dan Prasarana untuk Mendukung Pariwisata Pantai yang Berkelanjutan (Studi Kasus: Kawasan Pesisir Pantai Wonokerto Kabupaten Pekalongan), Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, Biro Penerbit Planologi Undip Volume 10 (2): 218-233 Juni 2014
Wawancara dengan Ketua BUMDes Desa Lagan Bungin di Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, tanggal 13 April 2023
Yosef Abdul Ghani, Pengembangan Sarana Prasarana Destinasi Pariwisata Berbasis Budaya di Jawa Barat, Jurnal Pariwisata, Vol. IV No. 1 April 2017, ISSN: 2355-6587, e-ISSN: 2528-2220, http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/jp
Zulkifly, Jimmy, Kamus Hukum (Dictionary of Law), Grahamedia Press, Surabaya, 2012, hlm.369