Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui parate eksekusi Jaminan Fidusia pada PT. Mandiri Tunas Finance cabang Bengkulu, dan untuk mengetahui hambatan PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu dalam melaksanakan parate eksekusi Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio legal approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa parate eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Jaminan Fidusia, dan berdasarkan perjanjian pembiayaan sebagai perjanjian pokok dengan perjanjian tambahan jaminan fidusia adalah sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun setelah adanya putusan MK, pelaksanaan parate eksekusi semakin sulit diterapkan, karena banyak debitor yang tidak mau menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Untuk eksekusi melalui proses pengadilan belum dilaksanakan oleh PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu, dikarenakan proses eksekusi melalui pengadilan dirasakan tidak efektif dan tidak efisien. Putusan MK tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi parate eksekusi jaminan fidusia, tetapi hanya memberikan kepastian dan perlindungna hukum bagi debitor saja. Hambatan PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu dalam melaksanakan parate eksekusi yaitu factor hukum dan factor non hukum yaitu factor budaya debitor, factor ekonomi dan factor karakter debitor.
Keywords
Article Details
References
- Dwi Tatak Subagyo, 2018, Hukum Jaminan Dalam Perspektif Undang-undang Jaminan Fidusia, UWKS Press, Surabaya.
- Irwansyah, 2023, Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktek Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.
- M. Yahya Harahap, 2019, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
- Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- , 1979, Bab-bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fiducia, Alumni, Bandung.
- Peter Mahmud Marzuki, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
- Rio Christiawan dan Januar Agung Saputra, 2022, Perkembangan dan Praktik Jaminan Fidusia, Rajagrafindo Persada, Depok.
- Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1991, Hukum Perdata “Hukum Benda”, Liberty, Yogyakarta.
- , 1982, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.
- Gunawan, Muhammad Rivansyah, 2022, “Prosedur Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
- Sari, Asforia, 2020, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 Terhadap Kepastian Hukum Bagi Kreditor Pemegang Fidusia”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu.
References
Dwi Tatak Subagyo, 2018, Hukum Jaminan Dalam Perspektif Undang-undang Jaminan Fidusia, UWKS Press, Surabaya.
Irwansyah, 2023, Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktek Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2019, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 1979, Bab-bab Tentang Creditverband, Gadai dan Fiducia, Alumni, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rio Christiawan dan Januar Agung Saputra, 2022, Perkembangan dan Praktik Jaminan Fidusia, Rajagrafindo Persada, Depok.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1991, Hukum Perdata “Hukum Benda”, Liberty, Yogyakarta.
, 1982, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.
Gunawan, Muhammad Rivansyah, 2022, “Prosedur Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Sari, Asforia, 2020, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 Terhadap Kepastian Hukum Bagi Kreditor Pemegang Fidusia”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu.