Main Article Content

Abstract

Perkembangan globalisasi menimbulkan adanya perkembangan teknologi sehingga munculnya inovasi pemanfaatan internet pada bidang bisnis yaitu e-commerce. Dalam transaksi e-commerce terjadi pertukaran informasi data pribadi antara konsumen dan pelaku usaha, dan dengan pertukaran inilah menimbulkan potensi permasalahan kebocoran data pribadi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia telah mampu atau belum dalam menjamin keamanan data pribadi konsumen pada perdagangan elektronik (e-commerce). dan 2. Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap kebocoran informasi data pribadi konsumen dalam pelaksanaan perdagangan elektronik  (e-commerce). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia belum mampu untuk mengakomodir hak-hak konsumen dan belum mampu menjamin keamanan data pribadi konsumen pada perdagangan elektronik (e-commerce). Hal ini disebabkan pertama, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi tidak mengatur lebih lanjut terkait tanggung jawab pengendali data kepada konsumen dalam bentuk apa. Kedua, pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi yang masih belum terbentuk hingga saat ini. Ketiga, tidak ada ketentuan yang memisahkan secara tegas penerapan sanksi administrasi atau sanksi perdata harus didahulukan dalam penyelesaian sengketa pengelolaan data pribadi dari pada sanksi pidana. 2. Tanggung jawab pelaku usaha belum sepenuhnya dilakukan, terlihat dalam kasus Bukalapak bentuk tanggung jawab pelaku usaha hanya memberikan pernyataan bahwa telah memperketat dan meningkatkan sistem keamanan dari marketplace, sedangkan Tokopedia telah memberikan pemberitahuan kepada konsumen bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi dan memperketat dan meningkatkan sistem keamanan dari marketplace. Tanpa ada pemberian ganti rugi kepada konsumen.

Keywords

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kebocoran Data Pribadi

Article Details

How to Cite
Vita Septiriani, Tito Sofyan, & Widiya N. Rosari. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kebocoran Informasi Data Pribadi Konsumen Dalam Pelaksanaan Perdagangan Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Kutei, 23(1), 127–136. https://doi.org/10.33369/jik.v23i1.36388

References

  1. Buku :
  2. Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, ( Jakarta : BEE Media Indonesia, 2007).
  3. Titik Triwulan dan Shinta, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, (Jakarta : Prestasi Pustaka, 2010).
  4. Zainal Asikin and Amirudin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (JakartaL:Raja Grafindo Persada, 2004).
  5. Jurnal :
  6. Kornelius Benus, Siti Mahmudah, dan Ery Agus Priyono, Perlindungan hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia, Jurnal ilmu Hukum, Vol.3 No.2, April, 2019.
  7. Internet :
  8. Ade Miranti Karunia and Yoga Sukmana, “Kemenkominfo Tangani 94 Kasus Kebocoran Data, 28 di Antaranya akibat Serangan Siber”Article, https://money.kompas.com.
  9. Adhyasa Dirgantara dan Ardito Ramadhan, “Budi Arie Beberkan Kronologi Serangan Siber ke PDN yang Bikin Layanan Lumpuh”, https://nasional.kompas.com.
  10. Deon, Dugaan Pembobolan Data Pelanggan Bukalapak: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak, https://www.kominfo.go.id,
  11. Desi Kris, Kronologi Lengkap Bocornya Data Denny Siregar, Pelaku Ditangkap hingga Motif Kejahatan, https://jatimtimes.com.
  12. Fitraya Ramadhany, CEO Bukalapak Jawab Isu Pembobolan Data Pengguna, https://inet.detik.com.
  13. https://cloudraya.com.
  14. Mahmud Ashari, Belajar Dari Kebocoran Data Kredensial: Data Yang Paling Berharga adalah Data Pribadi, https://www.djkn.kemenkeu.go.id.
  15. Nicha Muslimawati, "“Transaksi E-Commerce Diproyeksi Tembus Rp. 572 T Hingga Akhir Tahun 2023”, Article,https://kumparan.com.
  16. Rita Puspita Sari, RI Siapkan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi, https://www.cloudcomputing.id.