Main Article Content

Abstract

Masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dewasa dan anak-anak, namun solusi yang ditawarkan selama ini dinilai belum menyentuh akar penyebab permasalahan, masih diperlukan upaya komprehensif lanjutan untuk menjawab permasalahan tersebut. Tujuannya untuk mengetahui penyebab utama dan solusi dalam meminimalisir agar tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, yakni mengkaji teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum yang relevan. Bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil yang diperoleh masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kekerasan seksual, tempat kejadian jauh dari pantauan masyarakat, kehidupan sosial yang tidak sehat, budaya patriarki yang masih dominan, kehidupan ekonomi yang kurang stabil, pendidikan, agama dan kepribadian yang merosot. Solusinya adalah perlu adanya peran serta seluruh pihak agar mewujudkan kelemahan tersebut menuju ke arah yang lebih baik, sehingga kedepannya tidak ada lagi kekerasan yang terjadi kepada kaum perempuan.

Keywords

Hukum Kekerasan Perempuan Tindakan

Article Details

How to Cite
Suherman, A. (2024). Telaah Faktor Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Solusi Penyelesaian Akar Permasalahan. Jurnal Ilmiah Kutei, 23(1), 137–149. https://doi.org/10.33369/jik.v23i1.36406

References

  1. Abdurrakhman Alhakim, Kekerasan Terhadap Perempuan: Suatu Kajian Perlindungan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (Februari, 2021), Hlm. 115-122.
  2. Anisa, M. Fedryansyah, Meilanny Budiarti Santoso, Strategi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Situasi Bencana (Studi Kasus Penerapan Strategi Pencegahan Dp3akb Jabar), Share: Social Work Jurnal. Vol. 10. No. 2. Hal. 175 - 185.
  3. Deffi Syahfitri Ritonga, Kekerasan Terhadap Perempuan Di Negara-Negara Arab Dan Islam, Harkat: Media Komunikasi Islam Tentang Gender Dan Anak, 11 (1), 2015, Hlm. 62-75.
  4. Dini Zulfiani Indrawati, Oktavianus Kondorura, Meuthia Sahda Af, Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Provinsi Kalimantan Timur, Jurnal Administrative Reform, Vol.6, No. 3, September 2018, Hlm. 141-152.
  5. Jumrah Dan Rika Damayanti, Faktor Penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan Di Kecamatan Salamekko Kab.Bone. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol.11 No. 5, 2022, Hlm. 665–669.
  6. Kemenpppa Go.Id, Data Kekerasan, Https://Kekerasan.Kemenpppa.Go.Id/Ringkasan Diakses 1 Februari 2024.
  7. M. Hendra Pratama Ginting, Muhammad Akbar, Rica Gusmarani, Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural, Jurnal Law Of Deli Sumatera Jurnal Ilmiah Hukum Vol. Ii, Number 1, Desember 2022, Hlm. 1-10.
  8. Muhammad Rifa'at Adiakarti Farid, Studi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Di Tangani Rifka Annisa Woman Crisis Center Yogyakarta, Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender (P-Issn: 1412-6095|E-Issn: 2407-1587 Vol. 18, No. 2, 2019, Hlm. 153-170.
  9. Nl. Meilani, Hesti Asriwandari, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan Pada Perempuan Di Kota Pekanbaru, Vol. 4 No. 1 (2019): Jurnal Keluarga Berencana, Hlm.46-60.
  10. Okta Windya Ningrum, Yana S. Hijri, Implementasi Kebijakan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah), Jurnal Inovasi Dan Kreatifitas (Jika) Vol. 1 No. 2 September 2021, Hlm. 109-125.
  11. Ridawati Sulaeman, Ni Made Wini Putri Febrina Sari, Dewi Purnamawati, Sukmawati, Faktor Penyebab Kekerasan Pada Perempuan, Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, Vol.8, No. 3 (2022), Hlm. 2311-2320.
  12. Shadrina Khairunnisa Oli’i , Wahyu Donri, Kekerasan Dan Kejahatan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Kejahatan Kemanusiaan, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Juli 2023, 9 (13), Hlm. 608-617.
  13. Wardhani, K. A. P., Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. . 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Uupkdrt). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 2021, Hlm. 23.
  14. Yulianingsih, Erna Herawati, Budaya, Gender, Dan Kasus Kekerasan Pada Perempuan Di Jawa Barat, Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, Vol. 24 No. 01 (June 2022), Hlm. 90-99.
  15. Yustina Fendrita Dangandhi Pawitan, Persepsi Masyarakat Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan Di Indonesia, Jurnal Pks Vol.20 No. 2 Agustus 2021, Hlm. 157–170.