Main Article Content

Abstract

Wanita itu berhak untuk merasa aman dan nyaman atas tubuhnya sendiri. Ia pun menambahkan, ruang publik sudah seharusnya aman bagi siapapun dan tidak boleh diganggu. "Perempuan berhak untuk mendapatkan ruang publik yang aman dan ramah tanpa gangguan. Ruang aman bagi perempuan adalah ketika perempuan merasa tenang dan nyaman tanpa rasa cemas. Bahkan, tidak perlu merasa paranoid ketika melihat ada pria asing disekitarnya. Dilihat dari kasus di atas seharusnya kehidupan ini memberikan rasa aman dan damai, seperti hak untuk merasa aman dalam beraktifitas, hak untuk merasa tentram membangun hidup dan kehidupan serta bahagia lahir dan batin dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga keberadaan catcalling ini penting untuk dihilangkan. Salah satu bentuk nonfisik yang sering dialami oleh perempuan. Bentuk riil dari perbuatan catcalling adalah berupa melakukan hal-hal bertendensi seksual, baik bersifat implisit maupun eksplisit, diantaranya yang sering terjadi adalah bersiul, berseru, memberi gestur atau komentar-komentar bernada seksis yang biasanya cenderung ditunjukan kepada perempuan. Pelaku perbuatan catcalling sampai saat ini sudah dapat dijerat karena berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan dapat diproses oleh hukum. Catcalling bisa berbentuk siulan-siulan atau bunyiaan tidak sopan, “pujian” sapaan absurd Cewek, sendirian aja mau ditemenin, perhatian yang tidak masuk akan dan sebagainya. Biasanya jika korban bersikap acuh, pelecehan sevara verbal ini akan berkembang menjadi komentar-komentar seperti, “Ih, sombong banget, jangan malu-malu. Bahkan fakta dilapangan, menunjukan bahwa perempuan berhijab pun sering mendapatkan catcalling di jalan. Merujuk pengertian tentang pelecehan seksual ini, maka catcalling dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pelecehan seksual secara nonfisik, karena catcalling adalah kondisi ketika perhatian yang tidak diinginkan diberikan kepada seseorang oleh orang lain dengan cara bersiul atau membuat komentar yang tidak pantas sebagai tanggapan ketertarikan seksual kepada penerima perhatian. Penyerangan itu dilakukan melalui ekspresi verbal seperti siulan, suara kecupan, dan gestur main mata dengan tujuan untuk mendominasi dan membuat korban merasa tidak nyaman dan tidak aman. Panggilan manja catcalling seperti tindakan bersiul, dipanggil dengan sebutan “saying, ganteng atau “cantik dan komentar nonfisik yang tidak diinginkan, tergolong kedalam “catcalling” yang termasuk sebagai bentuk pelecehan. pujian atau candaan yang disampaikan seseorang di tempat-tempat umum.

Keywords

Catcalling Korban Non Fisik Kekerasan Seksual

Article Details

How to Cite
Adyan, A. R., & Herlambang. (2024). Sosialisasi Catcalling Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmiah Kutei, 23(2), 150–157. https://doi.org/10.33369/jik.v23i2.37139

References

  1. Asni Harismi, Catcalling, Pelecehan Seksual Yang Belum Banyak Disadari Orang, Diakses Dari Https://Www.Sehatq.Com/Artikel/Catcalling-Pelecehan-Seksual-Yang-Belumdisadari-Banyak-Orang, Diakses Pada Tanggal 31 Januari 2022 Pukul 10.50 Wib.
  2. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/09/18132041/viral-perempuan-ini-melawan-balik-saat-terkena-catcalling-oleh-sekelompok, pengarang joy andre, diakses Pada Tanggal 16 Agustus 2022 Pukul 11.40 Wib.
  3. Logan, L. S, “Street Harassment: Current and Promising Avenues for Researchers and Activists”. Sociology Compass, 9(3). DOI: https://doi.org/10.1111/soc4.12248, 2015.
  4. Angeline Hidayat, Yugih Setyanto, “Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta”, Jurnal Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara, Vol. 3, No. 2, Desember 2019.
  5. Tauratiya, “Perbuatan Catcalling dalam Perspektif Hukum Positif”, EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, Vol 19, No. 01, Juni 2020, hlm. 3
  6. Arini Ayatika Aprilya Fidhty, Catcalling bukan Pujian dalam http://Ksm.ui.ac.id/catcalling-bukan-pujian-bosqu.html diakses pada 17 Maret 2022 Pukul 10.25 Wib
  7. Putri, L.J & Suardita, I.K. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Catcalling Di Indonesia” Jurnal Kertha Wicara, Vol 8 No 2, 2019.
  8. Muji Rahayu dan Herlin Agustin, ”Representasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Di Situs Berita Tirto.Id”, Kajian Jurnalisme, Vol 2, No 1, 2018.
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual