Main Article Content
Abstract
Perlindungan hak keperdataan terhadap anak luar kawin merupakan isu penting dalam sistem hukum Indonesia, mengingat posisi hukum anak luar kawin yang sering kali tidak setara dengan anak dalam kawin dalam hal hak-hak keperdataannya. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hukum Indonesia mulai memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi anak luar kawin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak keperdataan anak luar kawin serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi perlindungan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan studi hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang memberikan perlindungan hak keperdataan terhadap anak luar kawin, masih terdapat beberapa kendala praktis dalam pelaksanaannya, seperti masalah pengakuan ayah biologis dan prosedur administratif yang rumit. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pembaruan kebijakan dan peraturan yang lebih ramah bagi anak luar kawin agar hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik.
Keywords
Article Details
References
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 287.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 43 Ayat (1).
- Convention on the Rights of the Child, United Nations, 1989.
- Mohammad Hatta, "Perlindungan Hukum bagi Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 5, No. 3, 2021.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.
- Sumadi, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Panduan Penyusunan Akta Pengakuan Anak Luar Kawin, 2019.
- Anwar, M. (2020). Hak Anak dalam Perkawinan yang Tidak Sah: Perspektif Hukum dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: UGM Press.
- Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2015.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 287.
- Anwar, M. (2020). Hak Anak dalam Perkawinan yang Tidak Sah: Perspektif Hukum dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: UGM Press.
- Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 43 Ayat (1).
- Mohammad Hatta, "Perlindungan Hukum bagi Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 5, No. 3, 2021.
- Convention on the Rights of the Child, United Nations, 1989.
- Sumadi, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, Panduan Penyusunan Akta Pengakuan Anak Luar Kawin, 2019.
- Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jurnal Perlindungan Anak (2019).
- Irsan A. Siregar, Hukum Keluarga di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
- Jerome Frank, Law and the Modern Mind (New York: Lippincott, 1930).
- Siti Aisyah, Hukum Keluarga di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
- Herbert Blumer, Symbolic Interactionism: Perspective and Method (Berkeley: University of California Press, 1969).
- Marc Galanter, Access to Justice: The Role of Law in Public Policy (Cambridge: Harvard University Press, 1994).
- Herbert Blumer, Symbolic Interactionism: Perspective and Method (Berkeley: University of California Press, 1969).
- F. P. Ramadhani, Hukum Prosedural di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press, 2016).
- Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (New York: Russell Sage Foundation, 1978).
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 287.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 43 Ayat (1).
Convention on the Rights of the Child, United Nations, 1989.
Mohammad Hatta, "Perlindungan Hukum bagi Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 5, No. 3, 2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Sumadi, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Panduan Penyusunan Akta Pengakuan Anak Luar Kawin, 2019.
Anwar, M. (2020). Hak Anak dalam Perkawinan yang Tidak Sah: Perspektif Hukum dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: UGM Press.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2015.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 287.
Anwar, M. (2020). Hak Anak dalam Perkawinan yang Tidak Sah: Perspektif Hukum dan Keadilan Sosial. Yogyakarta: UGM Press.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 43 Ayat (1).
Mohammad Hatta, "Perlindungan Hukum bagi Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 5, No. 3, 2021.
Convention on the Rights of the Child, United Nations, 1989.
Sumadi, R. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Luar Kawin dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Panduan Penyusunan Akta Pengakuan Anak Luar Kawin, 2019.
Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jurnal Perlindungan Anak (2019).
Irsan A. Siregar, Hukum Keluarga di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Jerome Frank, Law and the Modern Mind (New York: Lippincott, 1930).
Siti Aisyah, Hukum Keluarga di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Herbert Blumer, Symbolic Interactionism: Perspective and Method (Berkeley: University of California Press, 1969).
Marc Galanter, Access to Justice: The Role of Law in Public Policy (Cambridge: Harvard University Press, 1994).
Herbert Blumer, Symbolic Interactionism: Perspective and Method (Berkeley: University of California Press, 1969).
F. P. Ramadhani, Hukum Prosedural di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press, 2016).
Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (New York: Russell Sage Foundation, 1978).