Main Article Content

Abstract

emajuan teknologi menyebabkan  meningkatnya jumlah investor yang bergabung di pasar modal. Perusahaan efek selaku penyedia aplikasi yang digunakan oleh investor ketika bertransaksi di pasar modal. Namun dengan disediakannya aplikasi tersebut seringkali mengakibatkan kerugian bagi investor ketika ingin bertransaksi. Berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjelaskan bahwa perusahaan efek bertanggung jawab atas segala kegiatan yang berkaitan dengan efek. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) PT Phintraco Sekuritas mempunyai tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh investor sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun perbuatan tersebut diluar kemampuan pihak PT Phintraco Sekuritas atau disebut dengan overmacht. Sehingga pihak PT Phintraco Sekuritas tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas pemenuhan suatu prestasi tersebut.(2) Pihak PT Phintraco Sekuritas melakukan upaya guna menghindari kerugian yang dialami oleh investor dengan cara pemeliharaan dalam sistem (Maintenance). Penyelesaian tanggung jawab pihak PT Phintraco Sekuritas atas kerugian yang dialami oleh investor dilakukan secara musyawarah pihak PT Phintraco Sekuritas akan melakukan tracking stock investor selama pembelian dan penjualan efek dan memberikannya kepada pihak investor.

Keywords

Tanggung Jawab Perusahaan Efek Kerugian Perdagangan Saham

Article Details

How to Cite
Wida Muttahida, Tito Sofyan, & Ganefi. (2025). Tanggung Jawab Perusahaan Efek Terhadap Kerugian Investor Dalam Perdagangan Saham Di Pasar Modal: Studi Pada PT Phintraco Sekuritas. Jurnal Ilmiah Kutei, 23(2), 261–276. https://doi.org/10.33369/jik.v23i2.39047

References

  1. Amran Rabani Zubaidi , Puguh Aji Hari Setiawan , dan Dewi Iryani. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Yang Mengalami Kerugian Tidak Sah Akibat Praktik Insider Trading Di Pasar Modal”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, Juni 2023.
  2. Amrizal Fahmy, (et.al). “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Perbuatan Pialang Saham Yang Tidak Beritikad Baik” Jurnal USU Law, Vol. 3, No.April 2015.
  3. Budi Sutrisno, (et.al). “Penyelesaian Sengketa Antara Investor Asing Dengan Pemerintah Indonesia Melalui Lembaga Internasional Icsid Dan Pelaksanaan Keputusannya”. Jurnal Jatiswara, Vol. 36, No. 1, Maret 2021.
  4. Devara Rustiana, dan Sarah Ramadhani. “Strategi di Pasar Modal Syariah”. Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi, dan Manajemen. Vol. 02, No. 01, 2022, hlm 4
  5. Gusti Ayu Putu Leonita Agustini, I Ketut Westra dan Desak Putu Dewi Kasih. “Tanggung Jawab Perusahaan Sekuritas Terhadap Investor Dalam Perdagangan Saham Secara Elektronik”. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Vol. 03, No. 03, Mei 2015, hlm 02
  6. Indonesia Stock Exchange (IDX), “Daftar Lokasi Galeri Investasi, Kantor Perwakilan, Anggota Bursa, dan Komunitas”. Diakses pada tanggal 27 Mei 2024 dari https://rdis.idx.co.id/id/invest-galleries/galeri-investasi-edukasi-syariah-bei-smkn-5-kepahiang
  7. Irsan Nasarudin, dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana, Jakarta, 2004, hlm 143.
  8. Ishaq. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta, Bandung 2016, hlm 70
  9. Kadiman Pakpahan, “Strategi Investasi Di Pasar Modal”, Jurnal The Winners, Vol. 4, No. 2, September 2003.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  11. Mirnawati, “Tanggung Jawab Pialang Dalam Pemberian Informasi Pada Perdagangan Efek Di Pasar Modal” Jurnal Ilmiah, Vol 1, No. 9, 2019
  12. Munir Fuady, Arbitrase Nasional alternative penyelesaian sengketa bisnis, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2000, hlm 76.
  13. Neni Sri Imantiati dan Diana Wiyanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dan Upaya Bapepam Dalam Mengatasi Pelanggaran Dan Kejahatan Pasar”. Jurnal Mimbar, Vol. 1, No.04 Okto-Des.
  14. Patricia Caroline Tiodor, Murendah Tjahyan, Asmaniar. “Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan” Jurnal Krisna law, Vol. 5, No. 1, Februari 2023.
  15. Perjanjian pembukaan rekening Saham PT.Phintraco sekuritas
  16. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek.
  17. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.
  18. Phintraco Sekuritas. “Pencapaian Phintraco Sekuritas”. Diakses pada tanggal 27 Mei 2024 dari https://phintracosekuritas.com/prestasi-pencapaian/RHB Trade Smart, “Saham Nyangkut? Kok, Bisa? Ini Cara Mengatasinya!” diunduh pada tanggal 23 Februari 2024 dari https://rhbtradesmart.co.id/article/saham-nyangkut-kok-bisa-ini-cara-mengatasinya/.
  19. Rachma Agustina dan Supriyatna, “Securities Account Opening Pada Pt. Phintraco Sekuritas Cabang Surabaya”. Jurnal Abidumasy, Vol. 03, No. 02 Oktober 2022.
  20. Rivaldi Ing Furqoni, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Saham Secara Online (Online Trading). Skripsi, Universitas Andalas, Padang. 2016, hlm. 13-14.
  21. Saham Millenial, “Yuk Belajar Begini Cara Membeli Saham di Bursa Efek Indonesia”. Diakses pada tanggal 28 Maret 2024 dari https://youtu.be/jYESiV7r1Ww?si=4MdGpt3evC_89rgi.
  22. Sahruddin, Diangsa Wagian dan Zaenal Arifin Dilaga. “Tanggung Jawab Atas Risiko Musnahnya Objek Pengadaan Barang/Jasa Sebelum Serah Terima Pekerjaan Sebagai Akibat Dari Terjadinya Force Majeure”. Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol. 1, No. 2, Desember 2020.
  23. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  24. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
  25. Yoyo Arifardhani, Hukum Pasar Modal Di Indonesia: Dalam Perkembangan, Jakarta: Kencana, 2020, hal. 7