Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1). Apa upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam pelestarian budaya “Sekujang” menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, 2). Hambatan yang  ada dalam melindungi dan melestarikan  budaya Sekujang sebagai ekpresi budaya tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Pengumpulan Data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, dan berberapa sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Upaya Pemerintah Kabupaten Seluma dalam melestarikan budaya Sekujang mencakup dokumentasi, pengumpulan data, dan penelitian, pelatihan dan pendidikan terkait Sekujang pada generasi muda dan masyarakat setempat. 2) Hambatan yang  ada dalam melindungi dan melestarikan  budaya Sekujang sebagai ekpresi budaya tradisional oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.meliputi : Kurangnya anggaran dan sumber daya, kurangnya kajian dan dokumentasi, perubahan sosial dan nilai budaya, dan pengaruh globalisasi.

Keywords

Sekujang Komunal Kekayaan Intelektual

Article Details

How to Cite
Muhammad Habil, Joko Susetyanto, Rahma Fitri, & Hamdani. (2025). Pelestarian Budaya “Sekujang” Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal: Di Wilayah Kabupaten Seluma. Jurnal Ilmiah Kutei, 23(2), 186–199. https://doi.org/10.33369/jik.v23i2.39727

References

  1. Buku
  2. Candra Irawan, Pengetahuan Dasar Hukum Intelektual Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2015
  3. Rachmadi Usman. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Pelindungan Dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2003.
  4. Sumber Internet:
  5. Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, “Apa itu Industri 4.0 dan bagaimana Indonesia Menyongsongnya” diakses pada tanggal 10 juli 2023 Dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/16505/apa-itu-industri-40-dan- bagaimanaindonesia-menyongsongnya/0/sorotan_media
  6. Artikel/Jurnal
  7. Sigit Nugroho, Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Di Era Pasar Bebas Asean, Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, Vol. 24, No. 2, Agustus 2015.
  8. Peraturan Perundang-Undangan
  9. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  10. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  12. Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  14. Sumber Lainnya
  15. Wawancara dengan Kepala Desa Talang Benuang kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, di Seluma, Tanggal 12 April 2023
  16. Wawancara dengan Kepala Desa Talang Benuang kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, di Seluma, Tanggal 05 Agustus 2023
  17. Wawancara dengan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Selma di Tais, tanggal 01 Agustus 2023
  18. Wawancara dengan Ketua Pengurus Sekujang Desa Talang Benuang kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, di Seluma, Tanggal 06 Agustus 2023