Main Article Content
Abstract
The purpose of enacting Law Number 6 of 2014 concerning Villages is to combine construction, namely the function of a self-government community with local self-government. It is hoped that customary law community units, In the same law, the village is given its authority, including the authority of the village based on its rights of origin, especially the villages in the Topos District of Lebong Regency. This research used an empirical legal research method. The village authority based on rights of origin according to Law Number 6 of 2014 concerning Villages in the Villages of Topos District, Lebong Regency, especially Tik Sirong Village, Suka Negeri Village, and Talang Donok I Village have similarities because they are villages that are formed from the same clan, namely the Jurukalang clan. According to Law Number 6 of 2014 concerning Villages in the Villages of Topos District, Lebong Regency, the Village authority based on rights of origin has yet to be implemented effectively. The implementation of Village authority based on rights of origin according to Law Number 6 of 2014 concerning Villages in Topos District, Lebong Regency, is hampered because (a) It is felt that limited Human Resources cannot help manage the village government system better; (b) There are no local or village regulations governing authority based on rights of origin; and (c) Traditional Institutions and Village Governments still need guidance in implementing authority in the Villages.
Keywords
Article Details
References
- Buku-Buku
- Azam Awang, Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa, Pustaka Belajar,Yogyakarta,2010
- Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
- Bambang kesowo,keistimewaan Daerah dalam UUD 1945”, dalam Aloysius Soni BL de Rosari (editor), monarki yogya, Kompas, Jakarta, 2011
- Burhan Bungin, Pokok-Pokok Metode Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2009
- Ekorusyono, Kebudayaan Rejang, PT.Uni,Jakarta, 2014
- Erwin Basrin, Jurukalang Tanah yang Terlupakan “Menelisik Dominasi Penguasaan Tanah di Marga Jurukalang”,Akar Foundation, Bengkulu, 2018
- HAW Widjaja, Otonomi Desa, Raja Grafindo Parsada, Jakarta, 2008
- ____________, Otonomi Desa Merupakan Yang Asli, Bulat dan Utuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2008
- ____________, Pemerintahan Desa/Marga, PT. Raja Grafindo Parsada, Jakarta, 2003
- Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2005
- Yusran Isnani,Memahami Desa (tinjauan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa),Pradipta Pustaka Media,jakarta,2019.
- Jurnal
- Bambang Adhi Pamungka, “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Magister Hukum, Universitas Semarang,2019
- Delfi Suganda, Keragaman dan Negara Kesatuan, dalam Journal of Government and Social Science Volume 1 Nomor 2, UIN Ar-Raniry,Banda Aceh, 2016
- Sulfan dan Akilah Mahmud, Konsep Masyarakat Menurut Murtadha Muthahhari (SebuahKajian Filsafat Sosial), Jurnal Aqidah-TaVol. IV, No. 2, 2018
- Peraturan dan Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang
References
Buku-Buku
Azam Awang, Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa, Pustaka Belajar,Yogyakarta,2010
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Bambang kesowo,keistimewaan Daerah dalam UUD 1945”, dalam Aloysius Soni BL de Rosari (editor), monarki yogya, Kompas, Jakarta, 2011
Burhan Bungin, Pokok-Pokok Metode Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2009
Ekorusyono, Kebudayaan Rejang, PT.Uni,Jakarta, 2014
Erwin Basrin, Jurukalang Tanah yang Terlupakan “Menelisik Dominasi Penguasaan Tanah di Marga Jurukalang”,Akar Foundation, Bengkulu, 2018
HAW Widjaja, Otonomi Desa, Raja Grafindo Parsada, Jakarta, 2008
____________, Otonomi Desa Merupakan Yang Asli, Bulat dan Utuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2008
____________, Pemerintahan Desa/Marga, PT. Raja Grafindo Parsada, Jakarta, 2003
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2005
Yusran Isnani,Memahami Desa (tinjauan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa),Pradipta Pustaka Media,jakarta,2019.
Jurnal
Bambang Adhi Pamungka, “Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Magister Hukum, Universitas Semarang,2019
Delfi Suganda, Keragaman dan Negara Kesatuan, dalam Journal of Government and Social Science Volume 1 Nomor 2, UIN Ar-Raniry,Banda Aceh, 2016
Sulfan dan Akilah Mahmud, Konsep Masyarakat Menurut Murtadha Muthahhari (SebuahKajian Filsafat Sosial), Jurnal Aqidah-TaVol. IV, No. 2, 2018
Peraturan dan Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang