Main Article Content

Abstract

In the enforcement of criminal law in Indonesia, imprisonment is the most dominant punishment imposed by judges to criminal defendants, if referring to the Criminal Code. However, in addition to the Criminal Code, which is the master book of criminal law regulations in Indonesia, there are other regulations governing criminal provisions, namely regulations in the form of laws. The law is a product of the Legislative Body as an institution authorised to hold the power to make laws. Each term of office of the House of Representatives (DPR) always issues products in the form of laws, some of which regulate criminal provisions with elements of penal reform which are part of the policy/politics of criminal law (penal policy). In 2017-2019 there were 20 laws issued by the Legislative Institution. This research discusses the legal politics of the use of imprisonment sanctions in the 2017-2019 legislation.


This research is conducted by library research which is descriptive-analytic in nature, namely by describing the contents of the criminal provisions of the 2017-2019 legislation and analysing them. Using a legal political approach with primary data collection methods, namely laws, law books, journals, theses, and other writings. While secondary data from various references that support this research.


The results of research on 12 laws that have criminal provisions from 20 laws studied show that imprisonment is the most dominant punishment used in the formulation of criminal threats in each law. The legal politics of the use of imprisonment sanctions in the 2017-2019 legislation when viewed with the 3 main substance of the criminal stelsel shows that based on the type of punishment (strafsoort) the formulation of punishment with the type of ‘Imprisonment and Fines’ is the most widely used formulation. Based on the length and severity of the punishment (strafmaat), it shows that the minimum imprisonment is 3 months and the maximum is 20 years. Regarding fines, it is found that the minimum amount of punishment is Rp. 6,000,000.00 and the maximum amount is Rp. 100,000,000,000.00. Based on the form of criminal punishment (strafmodus), it shows that the form of ‘cumulative punishment’ is the most widely used form of criminal punishment. As for the reasons for the determination of the formulation of punishment in terms of length and severity of punishment, it is not found specifically in the academic paper, except for 1 law that clearly outlines the reasons.

Keywords

Political Law Imprisonment Legislation

Article Details

How to Cite
M. Ilham Adepio. (2025). Politik Hukum Penggunaan Sanksi Pidana Penjara Dalam Pperundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kutei, 23(2), 224–245. https://doi.org/10.33369/jik.v23i2.39838

References

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Dasar Republik Tahun 1945
  3. Undang-Undang No 15 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  4. Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  5. Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  6. Undang-Undang No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
  7. Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
  8. Undang-Undang No 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
  9. Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  10. Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  11. Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
  12. Undang-Undang No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
  13. Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  14. Undang-Undang No 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  15. Undang-Undang No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  16. Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  17. Undang-Undang No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  18. Undang-Undang No 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
  19. Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
  20. Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
  21. Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan
  22. Undang-Undang No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian
  23. Undang-Undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
  24. Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
  25. Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit, 2004.
  26. Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
  27. Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1996.
  28. Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, cet. iii, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011.
  29. Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, cet. iv, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
  30. Hiariej, Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
  31. Koesnoen, R.A, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung: Sumur, 1964.
  32. Koesnoen. R.A, Politik Penjara Nasional, Bandung: Sumur, 1961.
  33. Lamintang dan Lamintang,Theo, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
  34. MD, Mahfud, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, cet. Iii, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.
  35. MD, Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, cet. iv, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
  36. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya bakti, 1991.
  37. Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Paparannya Dalam Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
  38. Saleh, Roeslan, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1983.
  39. Santoso, Muhari Agus , Paradigma Baru Hukum Pidana, Malang: Averroes Press, 2002.
  40. Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.
  41. Soehino, Politik Hukum di Indonesia, Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2010.
  42. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010.
  43. Sugandhi, R, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional, 1981.
  44. Suseno, Sigit, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia di dalam dan di luar KUHP, Jakarta: BPHN Kemenkumham, 2012.
  45. Widodo dan Wiwik Utami, Hukum Pidana dan Penologi: Rekonstruksi Model Pembinaan Berbasis Kompetensi bagi Terpidana Cybercrime, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014.
  46. Angkasa, “Overcapacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 3, September 2010.
  47. Fernando I. Kansil, “Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan di luar KUHP”, Jurnal Lec Crimen, Vol. 3 No. 3, Mei – Juli 2014.
  48. Muhammad Hafidh, “Konsep Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan (Studi Perbadingan Antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif). Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2009.
  49. Nandang Kusnai, “Perbandingan Pengaturan Sanksi Denda Dalam KUHP dan Pengaturan Sanksi Denda Dalam RUU KUHP”, Jurnal Hukum Academia, Vol. 8, 2012.
  50. Slamet Siswanta, “Pidana Pengawasan Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Tesis, Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2007.
  51. Triana Ohoiwutun dan Samsudi, “Menalar Sel Mewah di Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 46 No. 1, Januari 2017.
  52. Budiyanto’s Blog, https://budi399.wordpress.com/2010/06/12/pidana-dan-pemidanaan/, akses 6 Februari 2020.