Main Article Content

Abstract

Jurnal ini membahas perbandingan hukum pidana terkait pencemaran nama baik di Indonesia dan Korea Selatan dalam regulasi KUHP masing-masing. Pencemaran nama baik melalui media sosial semakin menjadi perhatian karena dampaknya terhadap reputasi individu. Kedua negara mengakui pencemaran nama baik sebagai tindak pidana, tetapi berbeda dalam definisi, unsur, dan penerapannya. Di Indonesia, KUHP 2023 menetapkan pencemaran nama baik sebagai delik aduan, dengan sanksi yang bervariasi tergantung metode pelanggaran. Sebaliknya, Korea Selatan menerapkan aturan lebih ketat, terutama dalam kasus media sosial dan media massa, dengan sanksi lebih berat bagi penyebaran informasi palsu. Perbedaan utama terlihat dalam penegakan hukum, di mana Korea Selatan membedakan pencemaran nama baik dan penghinaan, sementara Indonesia masih menganggapnya satu kategori. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang adaptif guna menyeimbangkan perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi di era digital.

Keywords

Pencemaran Nama Baik Media Sosial Indonesia Korea Selatan

Article Details

How to Cite
Ikbar Fadhilah G, Azhari, N., & Suherman, A. (2025). Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dan Penerapan Sanksi Pidana Dalam KUHP 2023 Dan KUHP Korea Selatan. Jurnal Ilmiah Kutei, 23(2), 246–260. https://doi.org/10.33369/jik.v23i2.40259

References

  1. Akbar, Ahmad Kali, Edo Kurniawan, and Faqih Jalaluddin. “Perkembangan Teknologi di Dunia Arab dan Dampak terhadap Kebudayaan.” Multaqa Nasional Bahasa Arab, no. 1 (December 28, 2023): 142–155.
  2. Asnawi, and Faturohman. “Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (July 2021): 179–187.
  3. Hasbullah, and Jung Chang Hee. “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik: Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan.” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 3, no. 2 (October 13, 2022): 17–35.
  4. Jayananda, I Made Vidi, I Nyoman Gede Sugiartha, and Made Minggu Widiantara. “Analisis Tentang Pencemaran Nama Baik Dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 2 (2021): 261–265.
  5. Kurniawan, Ervin, and August Hamonangan Pasaribu. “Jerat Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Media Sosial.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (June 2022): 2182–2189.
  6. Kurniawan, Putu Yanuar. “Studi Perbandingan Tindak Pidana Seksual Antara UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) Dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).” Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan 5, no. 1 (August 2024): 122–129. http://journal.unika.ac.id/index.php/jhpk122.
  7. Lamintang, P.A.F Franciscus Theojunior. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia . 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
  8. Mandagie, Anselmus S.J. “Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Crimen 9, no. 2 (June 2020): 53–62.
  9. Maranatha Seichi Rumondor, Alfian, Herlyanty YA Bawole, and Deizen Devenz Rompas. “Analisis Yuridis Tentang Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Privatum 13, no. 4 (July 2024): 1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-.
  10. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
  11. Muhaimin. METODE PENELITIAN HUKUM. Edited by Hijriyanti. 1st ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.
  12. Pangaribuan, Johnson Sahat Maruli Tua. “Kepastian Hukum Atas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Keputusan Bersama Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Honeste Vivere Journal 33, no. 1 (2023): 37–48.
  13. Putra Fajar, Dewanto, and Akhirul Aminulloh. “Awal Mula Kemampuan Berkomunikasi: Sebuah Tinjauan Communibiology.” TUTURLOGI: Journal of Southeast Asian Communication 4, no. 1 (January 1, 2023): 29–42. https://doi.org/10.21776/u.
  14. Ramadhani, Berthi. “Studi Perbandingan Kebijakan Hukum Pidana Pada Kejahatan Cyberbullying Di Indonesia Dan Korea Selatan.” Jurnal Akta Yudisia 7, no. 2 (2022): 206–243. https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-.
  15. Sigit, Sapto Nugroho, Tri Haryani Anik, and Farkhani. METODOLOGI RISET HUKUM. Edited by Sarjiyati. Madiun: Oase Pustaka, 2020.
  16. Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1995.
  17. Weriansyah, Aditya, Aisyah Assyifa, Paulina, Lastiur Arianda, Az-Zahro, Salisa Saffah, Marbun, Nathaniel Andreas, and Nathanael Siagian. Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. 1st ed. Jakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, 2025.
  18. Yudi, Rd, Anton Rikmadani, and Asori Moho. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dan Penghinaan Terhadap Pejabat Negara Melalui Media Sosial.” IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas HUkum Universitas Bung Karno 1, no. 2 (December 2023): 180–196.