Main Article Content

Abstract

Dinamika masyarakat terkadang berubah dengan sangat cepat sifatnya yang kompleks yang disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah kebutuhan perubahan masyarakat yang juga termasuk dalam pengaturan tindakan publik, kemudian salah satu peraturan tersebut adalah hukum acara pidana yang juga disesuaikan dengan perkembangan saat ini, dalam hal ini Rancangan KUHAP memerlukan optimalisasi tugas dan wewenang para penegak hukum. Padahal peraturannya sudah diterapkan tapi masih ada hambatan seperti luasnya Kewenangan yang dimiliki belum ditetapkan secara efektif dan belum dilaksanakan tugas serta penegakan hukumnya dioptimalkan, belum adanya pengaturan mengenai pendidikan dan pelatihan, tumpang tindih dalam pelaksanaannya, tidak jelasnya siapa saja bagian spesifik dalam setiap tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 6 dan 61 tentang penyidikan dan penyidikan. Belajar Hal ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana perubahan UU KUHAP-hukum no. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang ada dengan Rancangan KUHP khususnya Pasal 6 dan Pasal 61. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang fokus mempelajari norma atau aturan hukum yang berlaku dalam sistem hukum suatu negara atau masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU KUHAP berpotensi meningkatkan tugas dan wewenang penegak hukum dengan memberikan pedoman yang lebih jelas.

Keywords

Penegakan Hukum Sistem Peradilan Pidana KUHAP Rancangan Undang-undang Acara Pidana

Article Details

How to Cite
M.Rochman, Rony Wirachman, & M.Iham Adepio. (2025). Penegak Hukum Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHAP dan RUU KUHAP di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kutei, 24(1), 1–21. https://doi.org/10.33369/jik.v25i1.41431

References

  1. Arief, BN (2008). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 1(2), 189-206. https://doi.org/10.18326/ijls.v1i2.189-206
  2. Baharudin, A. (2022). Reformasi KUHAP: Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Hukum IUS, 10(2), 233–248. https://doi.org/10.29303/ius.v10i2.1234
  3. Bokong, S. (2011). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Asia Australia, 13(1), 1-21. https://doi.org/10.2139/ssrn.1967606
  4. Bokong, S. (2017). Undang-Undang Pengadilan Tipikor Tahun 2010: Sebuah Awal Baru? Jurnal Elektronik SSRN. https://doi.org/10.2139/ssrn.3023427
  5. Gilling, D., & Richards, P. (2016). Peradilan Pidana: Pengantar Kritis (edisi ke-2). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315883409
  6. Handayani, M. (2021). Integritas Aparat Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(1), 14–28. https://doi.org/10.14710/hk.v9i1.31294
  7. Indrayana, D. (2008). Negara Antikorupsi: Pembentukan dan Peningkatan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Kompas.
  8. Iskandar, R. (2023). Pelatihan Penegakan Hukum dan Profesionalisme dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Keadilan, 12(3), 199–210. https://doi.org/10.20961/yustisia.v12i3.5678
  9. Kusnardi, M., dan Ibrahim, H. (1988). Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Sinar Bakti.
  10. Kurniawan, M. (2019). Profesionalisme Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Penegakan Hukum, 15(2), 102–118.
  11. Lestari, D., & Prasetyo, W. (2023). Ketimpangan Kewenangan dalam Sistem Penegakan Hukum: Tinjauan Kritis Rancangan KUHAP. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 87–100. https://doi.org/10.33345/jih.v18i1.4321
  12. Lindsey, T., & Nicholson, P. (2016). Hukum Narkoba dan Praktik Hukum di Asia Tenggara: Indonesia. Pers Universitas Cambridge. https://doi.org/10.1017/CBO9781316480508
  13. Marzuki, P.M. (2005). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  14. Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
  15. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengnan Urutan Bab, Pasal dan ayat), Jakarta: Sekertaris Jendral MPR RI, 2010, hlm. 46.
  16. Muntaha, S. (2019). Reformasi Sistem Hukum Acara Pidana di Indonesia: Menuju Peradilan yang Adil dan Transparan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. https://doi.org/10.2139/ssrn.3462187
  17. Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  18. Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  19. Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
  20. Sumitro, W. (2005) Perkembangan Hukum Islam di Tengah Kehidupan Sosial Politik di Indonesia, Malang : Bayumedia
  21. Suryana, E. (2024). Tumpang tindih Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi KUHAP. Jurnal Perundang-undangan Indonesia, 21(1), 55–70. https://doi.org/10.54656/jli.v21i1.8765
  22. Nomor Undang-Undang. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  23. Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  24. Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan. (2020). Akses Terhadap Keadilan di Indonesia: Sistem Peradilan Pidana dan Hak-Hak Korban. Publikasi PBB. https://doi.org/10.18356/8e6b2e2d-en
  25. Zehr, H. (2015). Buku Kecil Keadilan Restoratif. Buku Bagus. https://doi.org/10.5040/9781680990430