Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan penanganan terhadap pembiayaan   mudharabah   bermasalah   dengan kondisi Force majeure di Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah Cabang Bengkulu. penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris, ialah penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data dan gambaran seteliti mungkin tentang langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah Cabang Bengkulu dalam penanganan masalah pembiayaan mudharabah bermasalah. Lokasi penelitian dilakukan di Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah Cabang Bengkulu.  Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku- buku, peraturan   perundang-undangan    maupun   dokumen-dokumen    lainnya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan penanganan pembiayaan   mudharabah   bermasalah dengan kondisi Force Majaure di   Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah Cabang Bengkulu tidak sesuai dengan Prinsip Syariah dan akad pembiayaannya, sehingga pihak nasabah menuntut akan keadilan dan apa yang menjadi haknya, dan dari pihak Bank Sinarmas Syariah Unit Usaha Syariah Cabang Bengkulu bisa dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar prinsip-prinsip syariah.

Keywords

Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah Cabang Bengkulu Penyelesaian Permasalahan Pembiayaan Akad

Article Details

How to Cite
Desriano Indra Syahputra. (2025). PENYELESAIAN PERMASALAHAN AKAD MUDHARABAH DI BAWAH TANGAN KONDISI FORCE MAJEURE PADA BANK SINARMAS UNIT USAHA SYARIAH CABANG BENGKULU: Studi Kasus Kebakaran Pada Pasar Tradisonal Modern Kota Bengkulu. Jurnal Ilmiah Kutei, 20(2), 84–92. https://doi.org/10.33369/jik.v20i2.41670

References

  1. DAdiwarman A. Karim, 2009, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga,Devisi Buku Perguruan Tinggi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
  2. Dewi Nurul Musjtari,2016, Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan dengan jaminan hak tanggungan dalam Praktik Perbankan Syariah, Prama Publishing, Yogyakarta,
  3. Gemala Dewi, 2010Hukum Perikatan Islam di Indonesia, PT Kencana dan Fakultas Hukum Indonesia, Jakarta
  4. Kartini Muljadi, 2002, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
  5. Muhammad Syafii Antonio, 2001Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gemini Insani, Jakarta,
  6. Rachmadi Usman, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, PT. Sinar Grafika, Jakarta,