Main Article Content

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pembangunan vila di sempadan pantai Labuan Bajo yang menimbulkan tantangan besar dalam hal penataan ruang berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat lokal. Privatisasi ruang pesisir berpotensi mengancam akses masyarakat Manggarai Barat terhadap sumber daya alam pesisir yang menjadi mata pencaharian utama mereka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan ketentuan dalam RZWP3K, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan penataan ruang . Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis kesesuaian pembangunan vila di sempadan pantai Labuan Bajo dengan norma hukum tata ruang serta implikasinya terhadap hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada analisis yuridis terhadap konflik ruang pesisir antara kepentingan investasi dan hak masyarakat lokal di kawasan pariwisata super prioritas. Privatisasi pembangunan vila di sempadan pantai Labuan Bajo memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap perlindungan hak masyarakat Manggarai Barat dan keberlanjutan lingkungan pesisir. Pembangunan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata ruang yang adil dan berkelanjutan, termasuk ketentuan sempadan pantai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, serta zonasi wilayah pesisir yang ditetapkan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pelanggaran terhadap peraturan tata ruang ini dapat mengancam hak masyarakat untuk mengakses sumber daya alam pesisir yang merupakan mata pencaharian mereka, serta merusak ekosistem pesisir yang penting untuk mitigasi bencana dan keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi. Konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut mencakup sanksi administratif dan pidana, gugatan perdata oleh masyarakat terdampak, dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pembangunan.

Keywords

Pelanggaran Penataan Ruang Privatisasi

Article Details

How to Cite
Adela Julianda, Martinus Alexander Simanjuntak, Amanda Fathona Fadhila, Wulandari, & Edra Satmaidi. (2025). Privatisasi Keberadaan Vila Di Sempadan Pantai Labuan Bajo Dalam Tinjauan Hukum Penataan Ruang. Jurnal Ilmiah Kutei, 24(1), 37–55. https://doi.org/10.33369/jik.v24i1.41719

References

  1. Difatul Azizah, Lutfiah, Raihan Nur Said, and Rizqi Ardiansyah. “Permanfaatan Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang Pendidikan Terkait Menata Ruang Kelas Untuk Menciptakan Pola Hidup Sehat.” Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 2022, 1–4.
  2. Farida, Ida. “Pembangunan Tata Ruang Di Indonesia : Tantangan Dan Harapan.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 12 (2024): 88–99.
  3. Fauzi, Reza, Dan Denik, and Iswardani Witarti. “NATIONAL BRANDING PARIWISATA LABUAN BAJO PADA KONFERENSI TINGKAT TINGGI (KTT) ASEAN Ke-42.” Jurnal CommLine 08, no. 02 (2023): 133–44.
  4. Mangalam, Gilang Ambhibika, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Cokorda Dalem Dahana, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “LEGALITAS PRIVATISASI LAHAN PANTAI UNTUK KEPENTINGAN INDUSTRIAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM” 10, no. 8 (n.d.): 772–84.
  5. Ogi, I, A Silva, and RTPB Santoso. “Optimalisasi Potensi Pariwisata Labuan Bajo Sebagai Bali Baru Dari Perspektif Sdm.” Seminar Ilmiah Nasional … 5 (2022): 35–39.
  6. Pemerintah Indonesia. “Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai.” Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 116, 2016.
  7. Pokhrel, Sakinah. “No TitleΕΛΕΝΗ.” Αγαη 15, no. 1 (2024): 37–48.
  8. Pramuji, Stevanus Eko, and Viorizza Suciani Putri. “Meninjau Efektivitas Penegakan Hukum Penataan Ruang Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Tata Ruang.” Jurnal Pertanahan 10, no. 1 (2021): 91–107. https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.35.
  9. Putri, Oleh, and Kusuma Sanjiwani. “Pengaturan Hukum Terhadap Privatisasi Sempadan,” 2019, 29–34.
  10. Rahpriangan, Desti, and Sari Wahjuni. “Perlindungan Masyarakat Adat Terkait Reklamasi Pantai: Perspektive Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 10839–45.
  11. Saadiya, Alisha Zahra, and Fatma Ulfatun Najicha. “Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Dalam Mewujudkan Pembangunan Yang Berkesinambungan.” Jurnal Hukum Positum 8, no. 2 (2023): 299–316.
  12. Simamora, Janpatar, and Andrie Gusti Ari Sarjono. “Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan.” Nommensen Journal of Legal Opinion 03 (2022): 59–73. https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.611.
  13. Tanaya, Putu Edgar, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “PANTAI DI BALI” 11, no. 5 (2023): 2345–57.
  14. Tarisya, Devani Yasmin. “Fungsi Tata Ruang Dalam Pembangunan Nasional Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024): 373–77.
  15. Usman, Ahmad, Nike Ardiansyah, Syamsuddin Syamsuddin, and Haeril Haeril. “Peran Serta Masyarakat Melalui Pemberdayaan Kelompok Masyarakat Pengawas Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Yang Berkelanjutan.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains 12, no. 1 (2023): 96–103. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i1.16882.