Main Article Content

Abstract

Pajak adalah sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah dan pembangunan nasional. Agar pembangunan nasional dapat berjalan dengan lancar dibutuhkan pemungutan pajak yang berjalan dengan adil dan sesuai aturan, dan pastinya dengan hukum pajak yang kuat sebagai dasar pelaksanaannya. Hukum pajak memberikan kepastian dan legitimasi bagi negara dalam menarik pajak dari masyarakat, serta mengatur hak dan kewajiban antara negara dan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran hukum pajak dalam meningkatkan pendapatan negara, serta menganalisis tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber-sumber literatur hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum pajak tidak hanya menjadi dasar hukum dalam pemungutan pajak, tetapi juga menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Meskipun aturan hukum pajak di Indonesia sudah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenyataannya pelaksanaan di lapangan masih menemui hambatan. Beberapa tantangan tersebut meliputi rendahnya tingkat kepatuhan, lemahnya penegakan hukum, kurangnya tenaga profesional di bidang pajak, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan sistem hukum pajak secara menyeluruh agar lebih sederhana, transparan, dan berbasis digital, serta didukung oleh pendidikan dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat untuk meningkatkan penerimaan negara secara maksimal.

Keywords

Hukum Pajak Pendapatan Negara Kepatuhan Pajak Pembangunan Nasional

Article Details

How to Cite
Natanael, & Gunardie Lie. (2025). Hukum Pajak Dalam Meningkatkan Pendapatan Negara Untuk Pembangunan Nasional. Jurnal Ilmiah Kutei, 24(1), 140–154. https://doi.org/10.33369/jik.v24i1.42338

References

  1. Jurnal :
  2. Suryaputri, R. V., & Averti, A. R. (2019). Pengaruh keadilan perpajakan, sistem perpajakan, diskriminasi perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak terhadap penggelapan pajak. Jurnal Akuntansi Trisakti, 5(1), 109–122
  3. Wanarta, F. E., & Mangoting, Y. (2014). Pengaruh sikap ketidakpatuhan pajak, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dipersepsikan terhadap niat wajib pajak orang pribadi untuk melakukan penggelapan pajak. Tax & Accounting Review, 4(1).
  4. Silaen, C. (2015). Pengaruh sistem perpajakan, diskriminasi, teknologi, dan informasi perpajakan terhadap persepsi wajib pajak mengenai etika penggelapan pajak (tax evasion). Jom FEKON, 2(2).
  5. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kajian Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2022, (Jakarta: BKF, 2023)
  6. Buku :
  7. Suandy, E. (2016). Hukum Pajak (Edisi 7). Jakarta: Salemba Empat.
  8. World Bank, Indonesia Economic Quarterly: Boosting the Recovery, (Washington DC: World Bank, June 2021), p. 26–28.
  9. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI, Kajian Reformasi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia, (Jakarta: LPEM FEB UI, 2022), hlm. 13–14
  10. LPEM FEB UI, Literasi dan Kepatuhan Pajak di Indonesia: Analisis Data Mikro, 2023
  11. Badan Kebijakan Fiskal, Kajian Reformasi Perpajakan Indonesia, Kementerian Keuangan RI, 2022
  12. Silaen, C. Pengaruh Sistem Perpajakan, Diskriminasi, Teknologi, dan Informasi Perpajakan terhadap Persepsi Wajib Pajak mengenai Etika Penggelapan Pajak (Tax Evasion), 2015
  13. Waluyo dan Wirawan B. Ilyas. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001.
  14. Undang-undang :
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 23A.
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 38 dan 39
  18. Website:
  19. Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Bertutur: Literasi Pajak Sejak Dini, https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-bertutur-literasi-pajak-sejak-dini (diakses 16 Juni 2025).
  20. Direktorat Jenderal Pajak, Laporan Kinerja DJP 2022, https://www.pajak.go.id/id/laporan-kinerja (diakses 16 Juni 2025).
  21. World Bank, Indonesia’s Rising Divide: Overview, December 2015, https://documents.worldbank.org/en/publication/documentsreports/documentdetail/318001467991974540/indonesia-s-rising-divide-overview. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025
  22. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), 2016.
  23. Direktorat Jenderal Pajak, Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion, pajak.go.id, 2023, https://www.pajak.go.id/id/artikel/perbedaan-tax-avoidance-dan-tax-evasion. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025
  24. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tax Evasion dan Dampaknya terhadap Ekonomi Negara, ojk.go.id, 2022, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Tax-Evasion-dan-Dampaknya-terhadap-Ekonomi-Negara.aspx. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025
  25. World Bank and Ipsos, Indonesia Economic Quarterly: Reforming amid Uncertainty, June 2016, https://documents.worldbank.org/en/publication/documentsreports/documentdetail/776961468186847804/indonesia-economic-quarterly-reforming-amid-uncertainty. Diakses pada tanggal 16 Juni 2025