Main Article Content
Abstract
Pajak berperan penting sebagai alat utama dalam mendukung perkembangan nasional serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Penerapan hukum pajak dan mekanisme pemungutan yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas pengumpulan penerimaan negara serta distribusi manfaatnya kepada masyarakat. Pajak berfungsi strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Sebagai tulang punggung penerimaan negara, dana dari pajak dimanfaatkan untuk membiayai sektor-sektor esensial seperti pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, jaminan sosial, serta bidang lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan keadilan sistem pemungutan pajak di Indonesia dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga menelaah berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pemungutan pajak, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas sistem perpajakan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah peran penerapan hukum perpajakan dan sistem pemungutan pajak di Indonesia dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, serta mengungkap berbagai hambatan yang muncul dalam proses penerapannya. Penelitian ini memakainpendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis terhadap konsep, asas, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun masih terdapat banyak tantangan dalam implementasi hukum dan pemungutan pajak, perbaikan yang berkelanjutan serta pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif dapat mendorong peningkatan kontribusi pajak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat untuk itu diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama agar dapat benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara merata.
Keywords
Article Details
References
- Buku
- Bohari. 2004. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindon Persada.
- Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.(Jakarta: Rajawali Pers, 2001).
- Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-1. (Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, 2020).
- Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta: Cv Andy Offset, 2008, Hal. 2.
- Munawir S, Pokok-Pokok Perpajakan, Liberty, Yogyakarta, 1985, H. 4. Mustaqiem, Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah, Jakarta: Fh Uii Press, 2008, Hal. 230.
- Munawir S, Pokok-pokok Perpajakan, liberty, Yogyakarta, 1985.
- Jurnal
- Muhammad Yasid, Hang Bun, Tinjauan Yuridis Terhadap Pajak Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi. Volume 2. Issue 1. (Januari) 2020.
- http://organisasi.org/tujuan_nasional_yang_termaktub_dalam_pembukaan_uud_45_alinea_ke_4_republik_indonesia_ilmu_pendidikan_pmp_dan_ppkn
- Nur Hakim, Disertasi Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak, 2022
- Misra dan Herlambang, “Self Assessment Improvement Strategies,” Jurnal Kajian Ekonomi & Keuangan Daerah, Vol. 6 No. 1 (April 2021), hlm. 60
- Undang - Undang
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Ke-4
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Website
- Badan Pusat Statistik, Statistik Jalan 2021, https://www.bps.go.id/publication/2021/statistik-jalan.html (diakses 16 Juni 2025).
- Kementerian PUPR Republik Indonesia, Data Kondisi Jalan Nasional Tahun 2024, diakses dari https://www.pu.go.id/berita/2024-data-jalan-rusak (diakses 16 Juni 2025).
- World Bank, Indonesia’s Rising Divide, 2015, https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/318001467991974540/indonesia-s-rising-divide-overview diakses pada tanggal 16 Juni 2025
- OECD, Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, https://www.oecd.org/tax/revenue-statistics-asia-pacific.htm
- World Bank, Indonesia’s Rising Divide, 2015
- Direktorat Jenderal Pajak, Laporan Tahunan 2021, hlm. 57
References
Buku
Bohari. 2004. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindon Persada.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.(Jakarta: Rajawali Pers, 2001).
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-1. (Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press, 2020).
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta: Cv Andy Offset, 2008, Hal. 2.
Munawir S, Pokok-Pokok Perpajakan, Liberty, Yogyakarta, 1985, H. 4. Mustaqiem, Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah, Jakarta: Fh Uii Press, 2008, Hal. 230.
Munawir S, Pokok-pokok Perpajakan, liberty, Yogyakarta, 1985.
Jurnal
Muhammad Yasid, Hang Bun, Tinjauan Yuridis Terhadap Pajak Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi. Volume 2. Issue 1. (Januari) 2020.
Nur Hakim, Disertasi Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak, 2022
Misra dan Herlambang, “Self Assessment Improvement Strategies,” Jurnal Kajian Ekonomi & Keuangan Daerah, Vol. 6 No. 1 (April 2021), hlm. 60
Undang - Undang
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Ke-4
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Website
Badan Pusat Statistik, Statistik Jalan 2021, https://www.bps.go.id/publication/2021/statistik-jalan.html (diakses 16 Juni 2025).
Kementerian PUPR Republik Indonesia, Data Kondisi Jalan Nasional Tahun 2024, diakses dari https://www.pu.go.id/berita/2024-data-jalan-rusak (diakses 16 Juni 2025).
World Bank, Indonesia’s Rising Divide, 2015, https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/318001467991974540/indonesia-s-rising-divide-overview diakses pada tanggal 16 Juni 2025
OECD, Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, https://www.oecd.org/tax/revenue-statistics-asia-pacific.htm
World Bank, Indonesia’s Rising Divide, 2015
Direktorat Jenderal Pajak, Laporan Tahunan 2021, hlm. 57