Main Article Content

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor akibat kondisi geografis dan geologis yang kompleks serta kepadatan penduduk di wilayah rawan bencana. Penataan ruang berperan strategis dalam mitigasi risiko bencana melalui pengaturan zonasi dan kebijakan perizinan yang adaptif. Pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021, terdapat pembaruan regulasi penataan ruang yang menegaskan integrasi kajian risiko bencana dalam perencanaan tata ruang, khususnya melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Artikel ini mengkaji secara yuridis fungsi penataan ruang dalam mitigasi bencana serta tantangan hukum dalam implementasinya. Temuan menunjukkan bahwa penataan ruang yang mengintegrasikan KLHS dan zonasi berbasis risiko berpotensi meningkatkan ketahanan wilayah, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala kapasitas teknis daerah dan konsistensi penerapan. Diperlukan sinergi lintas sektor dan penguatan regulasi agar penataan ruang dapat menjadi instrumen efektif dalam pengurangan risiko bencana di Indonesia.

Keywords

Penataan Ruang Mitigasi Bencana, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Undang-Undang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021

Article Details

How to Cite
Maulana Jordan Al Fadhi, Billy Septrianda Putra, Reka Khorisma, Wulandari, & Edra Satmaidi. (2025). Mitigasi Bencana Dalam Kebijakan Penataan Ruang Pasca Uu Cipta Kerja Dan Pp No. 21 Tahun 2021. Jurnal Ilmiah Kutei, 24(1), 56–68. https://doi.org/10.33369/jik.v24i1.42400

References

  1. Amhar, Fahmi, dan Mulyanto Darmawan. Perkembangan Penataan Ruang setelah UU Omnibuslaw' Cipta Kerja, dalam Prosiding Seminar Nasional Geospasial 2022, Universitas Sebelas Maret, 2022.
  2. Asian Disaster Preparedness Center (ADPC). Disaster Risk Reduction in Indonesia: Status Report 2020.https://www.adpc.net/igo/category/ID1668/doc/2021- fja4Dp-ADPC_Disaster_Risk_Reduction_in_Indonesia_Status_Report_2020.pdf. Diakses 15 April 2025.
  3. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang. 2025. “Fasilitasi Perizinan Sektor Ketenagakerjaan Kota Semarang Tahun 2025.” Diskominfo Semarang. https://diskominfo.semarangkota.go.id/berita/fasilitasi- perizinan-sektor-ketenagakerjaan-kota-semarang-tahun-2025.
  4. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. 2021. “Memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam Proses Perizinan Berusaha.” tarubali.baliprov.go.id. https://tarubali.baliprov.go.id/memahami-kesesuaian-kegiatan-pemanfaatan-ruang-kkpr-dalam-proses-perizinan-berusaha/.
  5. Galuh, Shita. “Penataan Ruang dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.” Handal Selaras, 18 Mei 2021.https://www.handalselaras.com/penataan-ruang-dalam-uu-cipta-kerja-dan-pp-nomor-21-tahun-2021-tentang-penyelenggaraan-penataan-ruang/.
  6. Handayani, Siti. “Perlindungan Kawasan Rawan Bencana dalam Penataan Ruang Pasca UU Cipta Kerja.” Jurnal Penataan Ruang dan Lingkungan 11, no. 1 (2022): 45–59.
  7. Hartono, Bambang. “Kajian Integrasi KLHS dalam Penyusunan RTRW Daerah di Indonesia.” Jurnal Perencanaan Wilayah 12, no. 1 (2023): 15–28.
  8. Irawan, dkk. “Manajemen Mitigasi Bencana Pada Pendidikan Anak Usia Dini untuk Mengurangi Risiko Bencana Gempa Bumi.” PENDIPA Journal of Science Education 6, no. 2 (2022): 609–615.
  9. Nurrahmi, Yuliana. “Analisis Implementasi KKPR dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana.” Jurnal Widyabhumi 2, no. 1 (2021): 55–67.
  10. Roy, A., dan Y. Ferland. “Knowledge and Implementation Gaps in Disaster Risk Reduction and Climate Change Adaptation in Developing Countries.” Disaster Prevention and Management: An International Journal 23, no. 5 (2014): 506–522.
  11. Safitri, Dian. “Kebijakan Penataan Ruang Pasca UU Cipta Kerja dan Relevansinya dalam Penanggulangan Bencana.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 5, no. 1 (2023): 45–60.
  12. Santosa, Bagus. “Implementasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Perencanaan Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana di Indonesia.” Jurnal Tata Ruang dan Mitigasi Risiko 5, no. 2 (2023): 112–126.
  13. Sihombing, Arief. “Implementasi Pengawasan Penataan Ruang dalam Perspektif Mitigasi Bencana di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 4, no. 2 (2022): 231–245.
  14. Sitorus, Edwin, dan Rully Hidayat. “Ketimpangan Kapasitas Daerah dalam Implementasi Data Risiko Bencana untuk Penataan Ruang.” Jurnal Planologi 19, no. 2 (2023): 101–118.
  15. Suraji, dan Haryo Pamungkas. “Peran Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penguatan RTRW Berbasis Mitigasi Bencana.” Jurnal Tata Ruang dan Lingkungan 14, no. 2 (2022): 157–169.