Main Article Content
Abstract
Perubahan PERMENKO Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, antara lain mengatur tentang KUR tanpa jaminan. Kebijakan KUR tanpa agunan dengan segala kemudahan yang diterapkan pihak Perbankan terhadap UMKM ternyata menimbulkan permasalahan dalam kelancaran pembayaran kredit, Kemudahan persyaratan dalam pengajuan pinjaman KUR tanpa agunan yang pada prinsipnya membantu pelaku UMKM untuk pemenuhan modal usaha ternyata disalah artikan oleh sebagian debitur. Pinjaman Bank yang seharusnya dipergunakan untuk pengembangan usaha justru dipergunakan untuk hal hal lain yang bersifat konsumtif karena mereka beranggapan pinjaman KUR tanpa agunan tidak memiliki risiko. Penelitian ini menggunakan metode empiris yang berupaya melihat fakta hukum secara langsung bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian ini yaitu mengungkapkan faktor terjadi tunggakan yaitu usaha yang tidak berjalan, pendapatan menurun, kebutuhan yang tidak terduga serta perilaku debitur yang konsumtif sehingga terjadinya tunggakan. Untuk model penyelesaian keterlambatan angsuran, bank pertama-tama menghubungi nasabah melalui telepon untuk mengingatkan pembayaran. Jika tidak berhasil, petugas bank akan mengunjungi nasabah untuk mencari solusi, seperti memberikan keringanan waktu pembayaran, rescheduling, penurunan suku bunga, atau pembebasan bunga. Restrukturisasi utang dilakukan sebagai langkah terakhir jika nasabah masih memiliki prospek melunasi utangnya.
Keywords
Article Details
References
- Fidi Ardiansyah, “Implementasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada sektor UMKM”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, Vol. 3, No. 2, 2015
- PERMENKO Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
- Eko Aristanto, Umu Khouroh, Christina Sri Ratnaningsih, ”Dinamika Kebijakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Indonesia”, Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, Vol. 8, No. 1, 2020,
- Agus Eko Nugroho, Komersialisme Kredit Usaha Rakyat untuk Pemberdayaan UMKM di Indonesia, LIPI Press, Jakarta, 2016,
- Firdhy Esterina Christy, https://data.tempo.co/read/1111/jumlah-umkm-di-indonesia,
- https://sultanbnajamudin.com/kredit-macet-umkm-meningkat-sultan-usulkan-bunga-kur-diturunkan-menjadi-4-persen/
- Jonaedi Efendi dan Johhny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum, Cet. 2, Depok: Kencana Prenamedia Group, 2018.
- Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Anggarkan Rp123,46 Triliun, Pemerintah Dukung UMKM Go Digital Pulih dan Produktif, https://setkab.go.id/anggarkan-rp12346-triliun-pemerintah-dukung-umkm-go-digital-pulih-dan-produktif/
- Kautsar, T. A. ., & Apriani, R. . (2022). Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 7936–7949.
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
References
Fidi Ardiansyah, “Implementasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada sektor UMKM”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, Vol. 3, No. 2, 2015
PERMENKO Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Eko Aristanto, Umu Khouroh, Christina Sri Ratnaningsih, ”Dinamika Kebijakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Indonesia”, Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, Vol. 8, No. 1, 2020,
Agus Eko Nugroho, Komersialisme Kredit Usaha Rakyat untuk Pemberdayaan UMKM di Indonesia, LIPI Press, Jakarta, 2016,
Firdhy Esterina Christy, https://data.tempo.co/read/1111/jumlah-umkm-di-indonesia,
Jonaedi Efendi dan Johhny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum, Cet. 2, Depok: Kencana Prenamedia Group, 2018.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Anggarkan Rp123,46 Triliun, Pemerintah Dukung UMKM Go Digital Pulih dan Produktif, https://setkab.go.id/anggarkan-rp12346-triliun-pemerintah-dukung-umkm-go-digital-pulih-dan-produktif/
Kautsar, T. A. ., & Apriani, R. . (2022). Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) . Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 7936–7949.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah