Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi serta informasi berdampak pada tidak terkontrolnya pergaulan di lingkungan remaja, bukan hanya pada anak-anak yang putus sekolah, melainkan telah menjalar ke kalangan pelajar yang masih masuk dalam klasifikasi Anak. Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis pengaturan hukum dan bentuk pemidanaan serta dampak terhadap anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta untuk mengidentifikasi unsur-unsur yang menyebabkan anak dapat terjerumus ke dalam tindakan tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak, yang menimbulkan keprihatinan terkait perlindungan hukum bagi anak serta efektivitas sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan menganalisis fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait anak yang terlibat penyalahgunaan narkotika telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam praktiknya, pendekatan pemidanaan terhadap anak masih cenderung represif. Diversi dan rehabilitasi belum sepenuhnya menjadi prioritas. Dampak dari sistem pemidanaan terhadap anak tidak hanya berhenti pada proses peradilan dan pelaksanaan hukuman, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan kehidupan anak setelah menjalani pidana. Oleh karena itu, diharapkan adanya regulasi atau peraturan yang secara tegas mengatur langkah-langkah pembinaan pasca-pemidanaan. Regulasi tersebut harus menjamin bahwa anak, setelah menyelesaikan masa pidananya, memperoleh solusi konkret untuk dapat melanjutkan kehidupannya secara lebih baik, baik melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, maupun program reintegrasi sosial.
Keywords
Article Details
References
- Buku
- Bentham, J. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907.
- Lemert, Edwin M, Social Pathology: A Systematic Approach to the Theory of Sociopathic Behavior, New York: McGraw-Hill, 1951.
- Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
- Zehr, Howard, The Little Book of Restorative Justice, New York: Good Books, 2002.
- Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
- Kadir, Abdul. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
- Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2005.
- Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
- Sambas, Nandang. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Jakarta: Genta Publishing, 2011.
- Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2012.
- Salim. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali Pers, 2012.
- Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2014.
- Tarigan, Irwan Jasa. Narkotika dan Penanggulangannya. CV Budi Utama, 2017.
- Atmadja, Dewa gede dan I Nyoman Putu Budiartha. Teori-teori Hukum, Malang: Setara Pers, 2018.
- Sabila, Sharfina. Narkotika Anak Pidana dan Pemidanaan. Depok: Rajawali Pers, 2020.
- Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, 2023
- Jurnal
- Fransiska Novita Eleanor, Korban Kejahatan dan Keadilan Restoratif Di Indonesia, Adil Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2, 2013.
- Oktir Nebi, “Faktor Penyebab Pengguna Narkotika dikalangan masyarakat”, (Wajah Hukum, 3 (1) , 2019.
- Nurul Qomar, “Efektivitas Diversi terhadap Anak dalam Kasus Narkotika”, Jurnal Hukum Pidana, Vol. 8 No. 2, 2022.
- Peraturan-Peraturan
- Peraturan Bersama 6 Lembaga tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, 2014.
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
- Website
- https://bnn.go.id/briefing-on-the-2025-world-drug-report-bnn-unodc-perkuat-komitmen-regional-hadapi-ancanman-narkoba-sintetik/ diakses pada tanggal 01 februari 2025
- Lain-Lain
- United Nations, Convention on the Rights of the Child, 1989, Articles 2, 3, 6, and 12.
- UNICEF Indonesia, ‘Child Poverty and Disparities in Indonesia’, 2020.
- Undang-undang (undang-undang) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
References
Buku
Bentham, J. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907.
Lemert, Edwin M, Social Pathology: A Systematic Approach to the Theory of Sociopathic Behavior, New York: McGraw-Hill, 1951.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Zehr, Howard, The Little Book of Restorative Justice, New York: Good Books, 2002.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Kadir, Abdul. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2005.
Marzuki. Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Sambas, Nandang. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Jakarta: Genta Publishing, 2011.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2012.
Salim. Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali Pers, 2012.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2014.
Tarigan, Irwan Jasa. Narkotika dan Penanggulangannya. CV Budi Utama, 2017.
Atmadja, Dewa gede dan I Nyoman Putu Budiartha. Teori-teori Hukum, Malang: Setara Pers, 2018.
Sabila, Sharfina. Narkotika Anak Pidana dan Pemidanaan. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, 2023
Jurnal
Fransiska Novita Eleanor, Korban Kejahatan dan Keadilan Restoratif Di Indonesia, Adil Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2, 2013.
Oktir Nebi, “Faktor Penyebab Pengguna Narkotika dikalangan masyarakat”, (Wajah Hukum, 3 (1) , 2019.
Nurul Qomar, “Efektivitas Diversi terhadap Anak dalam Kasus Narkotika”, Jurnal Hukum Pidana, Vol. 8 No. 2, 2022.
Peraturan-Peraturan
Peraturan Bersama 6 Lembaga tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, 2014.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi
Website
https://bnn.go.id/briefing-on-the-2025-world-drug-report-bnn-unodc-perkuat-komitmen-regional-hadapi-ancanman-narkoba-sintetik/ diakses pada tanggal 01 februari 2025
Lain-Lain
United Nations, Convention on the Rights of the Child, 1989, Articles 2, 3, 6, and 12.
UNICEF Indonesia, ‘Child Poverty and Disparities in Indonesia’, 2020.
Undang-undang (undang-undang) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika