Main Article Content
Abstract
Setiap orang yang melakukan tindak kejahatan, pasti menerima konsekuensi hukum berupa pemidanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pemidaan adalah dipenjara dalam kurun waktu tertentu. Meskipun demikian, terdapat peluang untuk dilakukannya bebas bersyarat atas vonis pidana penjara. Namun, pemberian bebas bersyarat tersebut masih terdapat masalah hukum berupa konflik norma, yaitu antara Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dan Perubahannya dengan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dan Perubahannya. Persoalan krusial adalah pada adanya syarat mengetahui lurah atau kepala desa dalam surat jaminan untuk bebas bersyarat. Dilakukan penelitian hukum normatif, untuk mengkaji persoalan tersebut. Didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Setiap orang yang telah divonis hukuman penjara, masih sangat dimungkinkan untuk mendapatkan bebas bersayarat. Pertimbangannya adalah mengurangi kepadatan Lapas (overcrowding), menghemat pos anggaran Narapidana, dan sebagai bentuk pembinaan kepada Narapidana agar tidak mengulang kejahatannya. Syarat mengetahui lurah atau kepala desa dalam surat jaminan untuk pembebasan bersyarat, hanyalah merupakan aspek formil. Hal itu justru berdampak pada akses keadilan yang bersifat birokratis. Idealnya perlu ada penguatan dari Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dan Perubahannya sebagai bagian dari terobosan hukum yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.
Article Details
References
- Amrani, Hanafi, and Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan Dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
- Anwar, Yesmil. Saat Menuai Kejahatan; Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum Dan HAM. Bandung: Refika ADitama, 2009.
- Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
- Chaniago, Ronald. “Dari Balik Lapas Yang Penuh Sesak.” Merdeka.com, 2021. https://www.merdeka.com/khas/dari-balik-lapas-yang-penuh-sesak.html.
- Hamz1ah, Guntur. Modul Pendidikan Negara Hukum Dan Demokrasi. Pusat Pendidikan Pancasila Mahkamah Konsitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi: Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, 2016.
- J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.
- Mudzakkir, and Et.al. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2008.
- Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana Edisi Revisi. Bandung: Alumni, 1998.
- Niken Prasetyawati dan Tony Hanoraga, “Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang”, Jurnal Sosial Humaniora, 8:1, 2015.
- Nuh, Muhammad Syarif. “Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) Sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” JURNAL HUKUM 18, no. 2 (2011): 229–46.
- Prasetio, Rizki Bagus. “Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat Dan Perlindungan HAM.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (2021).
- Putri, Nur Aslamaturrahmah Dwi. “Dinamika Reformasi Birokrasi Indonesia.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 1, no. 1 (2016): 161–91.
- Rahmat, Doris, Budi Santoso, and Widya Daniswara. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan.” Widya Pranata Hukum 3, no. 2 (2021): 134–50.
- Rawls, John. Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujdukan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara (Terjemahan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
- Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.
- Situmorang, Edward Pahala, and Et.al. “Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubuk Pakam.” Jurnal Ilmiah Magister Hukum 1, no. 1 (2019).
- Situmorang, Victorio Hariara. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 85. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.85-98.
- Titin Rohayatin. “Strategi Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah: Menuju Era Globalisasi.” Jurnal Transformative 3 (2017): 40–52.
References
Amrani, Hanafi, and Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan Dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Anwar, Yesmil. Saat Menuai Kejahatan; Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum Dan HAM. Bandung: Refika ADitama, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Chaniago, Ronald. “Dari Balik Lapas Yang Penuh Sesak.” Merdeka.com, 2021. https://www.merdeka.com/khas/dari-balik-lapas-yang-penuh-sesak.html.
Hamz1ah, Guntur. Modul Pendidikan Negara Hukum Dan Demokrasi. Pusat Pendidikan Pancasila Mahkamah Konsitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi: Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, 2016.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Hak Tanggungan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.
Mudzakkir, and Et.al. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum Dan Pemidanaan). Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2008.
Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana Edisi Revisi. Bandung: Alumni, 1998.
Niken Prasetyawati dan Tony Hanoraga, “Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang”, Jurnal Sosial Humaniora, 8:1, 2015.
Nuh, Muhammad Syarif. “Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) Sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” JURNAL HUKUM 18, no. 2 (2011): 229–46.
Prasetio, Rizki Bagus. “Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat Dan Perlindungan HAM.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (2021).
Putri, Nur Aslamaturrahmah Dwi. “Dinamika Reformasi Birokrasi Indonesia.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 1, no. 1 (2016): 161–91.
Rahmat, Doris, Budi Santoso, and Widya Daniswara. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan.” Widya Pranata Hukum 3, no. 2 (2021): 134–50.
Rawls, John. Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujdukan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara (Terjemahan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.
Situmorang, Edward Pahala, and Et.al. “Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Lubuk Pakam.” Jurnal Ilmiah Magister Hukum 1, no. 1 (2019).
Situmorang, Victorio Hariara. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 85. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.85-98.
Titin Rohayatin. “Strategi Reformasi Birokrasi Pemerintahan Daerah: Menuju Era Globalisasi.” Jurnal Transformative 3 (2017): 40–52.