Main Article Content

Abstract

Abstrak


Keadilan merupakan prinsip utama dalam hukum Islam yang menjadi landasan dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan maupun sesama manusia. Dalam literatur fiqh , keadilan tidak hanya dipahami sebagai persamaan di hadapan hukum, tetapi juga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta penegakan hukum berdasarkan kebenaran. Di Indonesia, prinsip keadilan Islam telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, terutama melalui hukum keluarga Islam dan peradilan agama. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep keadilan menurut fiqh , serta bagaimana penerapannya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun prinsip keadilan Islam sejalan dengan nilai-nilai konstitusional, penerapannya masih menghadapi tantangan dalam praktik peradilan, seperti intervensi kepentingan politik, dualisme hukum, dan keterbatasan pemahaman aparatur. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integrasi nilai-nilai keadilan Islam dalam sistem hukum nasional agar peradilan di Indonesia mampu menegakkan hukum secara lebih adil dan berintegritas.


Kata kunci: keadilan, hukum Islam, fiqh , sistem peradilan, Indonesia

Keywords

Keadilan Hukum Islam Fiqh Sistem Peradilan Indonesia

Article Details

How to Cite
Rocky Eric Prianto, Abdella, N. G., Djandra, I. K. B., & Pratama, M. A. K. (2025). Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kutei, 24(2), 281–288. https://doi.org/10.33369/jik.v24i2.44748

References

  1. l-Bukhari. Shahih Al-Bukhari, N.D.
  2. Al-Mawardi. Al-Ahkam Al-Sultaniyyah. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1996.
  3. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
  4. Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, And Mixed Methods Approaches. California: SAGE Publications, 2018.
  5. Fauzi, Ahmad. “Keadilan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Syariah Dan Hukum 18, No. 1 (2019).
  6. ———. “Keadilan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Ilmu Syariah 21, No. 2 (2019).
  7. Kamali, Mohammad Hashim. Principles Of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
  8. Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, Dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia, 2017.
  9. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2019.
  10. Nurhayati, Siti. “Tantangan Penegakan Keadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 50, No. 1 (2020).
  11. ———. “Tantangan Penegakan Keadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 50, No. 1 (2020).
  12. Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.
  13. Shihab, M Quraish. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2013.
  14. ———. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat. Jakarta: Lentera Hati, 2007.
  15. Taymiyyah, Ibn. Al-Siyasah Al-Syar‘Iyyah. Kairo: Dar Al-Hadith, 1998.
  16. “Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Jo. UU No. 3 Tahun 2006,” 2006.