Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengevaluasi keselarasan regulasi perhutanan sosial dalam sistem hukum agraria nasional Indonesia. Kajian ini mengangkat dualisme hukum yang persisten antara sektor kehutanan dan agraria yang telah menyumbang pada konflik agraria dan marginalisasi masyarakat hutan. Perhutanan sosial muncul sebagai solusi kebijakan untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan mengakui hak akses dan pengelolaan masyarakat atas sumber daya hutan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait untuk mengevaluasi harmonisasi regulasi perhutanan sosial dengan prinsip fungsi sosial tanah dan hak masyarakat menurut hukum agraria nasional. Temuan penelitian mengungkapkan tantangan signifikan termasuk tumpang tindih kewenangan antar kementerian, status tanah, dan hambatan implementasi di tingkat akar rumput. Meski demikian, bukti empiris mendukung dampak positif perhutanan sosial dalam mengurangi konflik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan konservasi hutan. Penelitian menyimpulkan bahwa butuh harmonisasi hukum yang lebih kuat antara UU Agraria dan UU Kehutanan sangat untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat yang bergantung pada hutan.

Keywords

Perhutanan Sosial Hukum Agraria Fungsi Sosial Tanah Konflik Agraria

Article Details

How to Cite
Adinda Zara Saphera, Budhiartie, A., & Iskandar Zulkarnain. (2025). Peraturan Perhutanan Sosial Ditinjau dari Sistem Hukum Agraria Nasional. Jurnal Ilmiah Kutei, 24(2), 289–311. https://doi.org/10.33369/jik.v24i2.45518

References

  1. Buku
  2. Achmad Ali, Wiwie Haryani. Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2014.
  3. Arba. Hukum agraria Indonesia. Jakarta timur: Sinar Grafika, 2018.
  4. Arief Hidayat. Desentralisasi dalam Pengelolaan Hutan Sosial. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2017.
  5. Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Universitas Trisakti, 2014.
  6. Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, ed. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022.
  7. Maria Farida Indrati Soprapto. Ilmu Perundang-Undangan 1. Yogyakarta: Pt Kanisius, 2020.
  8. Peter Mahmud Mazuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
  9. Soerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
  10. Soerjono Soekanto. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
  11. Jurnal
  12. Carolus Bregas Pranoto, “Pembangunan Negara, Hukum Pertanahan Indonesia, dan Kembalinya Tanah Kasultanan di Tanah Kasultanan di Yogyakarta”, Jurnal Politik: Vol. 3: Iss. 1, Article 2. 2017. DOI: 10.7454/jp.v3i1.1093
  13. Eko Nuriyatma, Arrie Budhiartie, Latifah . "AmirPeran Hukum dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lahan Gambut." JURNAL USM LAW REVIEW, Vol.8, No.2 (2025), Hal.753-776 . https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11857.
  14. Dian Agung Wicaksono, "Implikasi Hierarki Peraturan terhadap Kepastian Hukum." Jurnal Hukum dan Konstitusi, Vol. 10, No. 1 (2013), https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1017/98/189.
  15. Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan, Manusia dan Dinamika Pengelolaannya (Bogor: BP2SDM, 2022), 45-47. https://pusdiklat.bp2sdm.menlhk.go.id/assets/images/buku/784677_manusia-hutan-dan-pengelolaannya_20220818093037.pdf
  16. Desi Apriani dan Arifin Bur, “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia” Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5, No. 2(2021). DOI: http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11.
  17. D.H. Lubis, Rekonstruksi Regulasi Pendaftaran Tanah Ulayat dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum (Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 2020), 45-47, http://repository.unissula.ac.id/31298/1/Program%20Doktor%20Ilmu%20Hukum_10302100060_fullpdf.pdf.
  18. I. Wayan Agus, “Local Wisdom in Indonesia: Assessing its Legal Status and Role in Forest Protection,” International Journal of Environmental Law 10, no. 1 (2023): 29-34, https://www.researchgate.net/publication/376864301_Local_Wisdom_in_Indonesia_Assessing_its_Legal_Status_and_Role_in_Forest_Protection.
  19. Jasardi Gunawan, Supriyadi. Problematika Pengelolaan Hutan Adat Melalui Perhutanan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Lhk No. 9 Tahun 2021. Jurnal Ilmiah Mandala Education (JIME) Vol 9 No. 2, 2023. DOI: 10.58258/jime.v9i1.5101/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME
  20. Khanifa, T. N., Syanurisma, S. ., & Luthfi, A. N. (2021). Menuju Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Banyuwangi, Jawa Timur : (Sebuah Telaah Spasial dan Tematik) . Widya Bhumi, 1(2), 101–124. https://doi.org/10.31292/wb.v1i2.
  21. Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melaluikonstruksi Penalaran Positivisme Hukum", Jurnal Crepido jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol.01, No.01 (2019). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/.
  22. Sari dan Nugroho, "Revisi Regulasi dan Penguatan Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah dalam Menangani Konflik Agraria," dalam Majalah Hukum Nasional 53, no. 2 (2023).
  23. Sari, Putri, and R. Maulana. “Overlapping Kebijakan Publik Perhutanan Sosial di Indonesia.” Journal of Governance and Legal Studies 5, no. 2 (2024): 100-118. https://doi.org/10.59963/jglegar.v2i1.409
  24. Siti Nurjanah et al., “Prinsip Perhutanan Sosial Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat,” Dharmasisya, UI Scholars Hub, no. 12 (2021): 10-15
  25. Supriyadi, Supriyadi, Geatriana Dewi, Nurmadiah Nurmadiah, Miqram Satria. . “Rekonstruksi Kebijakan Perhutanan Sosial Dalam Pengelolaan Hutan”. Empiricism Journal 6 (3):943-52.2025. https://doi.org/10.36312/ej.v6i3.3406.
  26. Syamsuddin dan Y. Salam, “Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Perubahan,” Jurnal LITRA 14, no. 2 (2023): 112-115
  27. Urip Santoso, "Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional", Mimbar Hukum Vol. 24, No. 2, Juni 2012, https://doi.org/10.22146/jmh.16130, Hal. 187 - 375.
  28. Yusfriandi Dwi Ariesna,dkk. "Analisis Dampak Sosial dan Lingkungan Program Perhutanan Sosial di Indonesia," Jurnal Konstruksi Vol.3, No.3 2024, DOI: https://doi.org/10.61132/konstruksi.v3i3.853. /
  29. Website
  30. Aldo Setyawan,” Peran Perhutanan Sosial dalam Mengurangi Tekanan Penduduk Terhadap Lahan di Desa Ngancar, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri”,Universiatas Gajah Mada, 2023, https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/232429.
  31. CNN Indonesia. Nasib Warga Adat di Hutan Harapan Jambi Terabaikan di Pemilu 2024. CNN Indonesia, 2024. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240131144425-617-1056737/nasib-warga-adat-di-hutan-harapan-jambi-terabaikan-di-pemilu-2024
  32. Galih Dwi Prastio, “Evaluasi Dampak Program Perhutanan Sosial Terhadap Pembangunan Desa Di Indonesia (Studi Kasus Pada Skema Hutan Desa”, Universiatas Gajah Mada, 2023, https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/229070.
  33. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutanan Sosial: Evolusi Upaya Negara Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan untuk Masyarakat (Jakarta: KLHK, 2024) https://www.menlhk.go.id/news/perhutanan-sosial-evolusi-upaya-negara-mewujudkan-keadilan-pengelolaan-lahan-untuk-masyarakat/.
  34. Rico Noviant, “Negara Bukan Pemilik Tanah”, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025, https://law.ui.ac.id/27646-2/.