Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Pengelola Keuangan Negara Berdasarkan Kekuasaan Presiden Menurut Konsepsi Keuangan Negara. (2023). Jurnal Ilmiah Kutei, 22(2), 171–187. https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i2.31292