https://ejournal.unib.ac.id/jkutei/issue/feedJurnal Ilmiah Kutei2025-09-21T01:05:23+00:00Nurhani Fitriah, S.H., M.Hnurhani@unib.ac.idOpen Journal Systems<p><strong>Jurnal Ilmiah Kutei</strong> (P-ISSN: 1412-9639/ E-ISSN: 2962-9683) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 2001. Kata Kutei berasal dari bahasa Rejang yang artinya lembaga adat. Nama ini dipilih untuk menandakan keunikan dari jurnal Kutei. Jurnal Ilmiah Kutei merupakan jurnal atau media informasi dan komunikasi di bidang hukum berisi artikel ilmiah hasil penelitian terkait bidang ilmu hukum yang meliputi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Ekonomi/Bisnis, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Lingkungan, Hukum Adat, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Hukum Internasional dan Hukum Ketenagakerjaan. yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum.</p>https://ejournal.unib.ac.id/jkutei/article/view/42990Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah2025-08-26T05:39:52+00:00Syafira Dini Asmaraniasmaranisyafiradini@gmail.com<p>Child protection refers to all efforts made to create conditions in which every child can fulfill their rights and responsibilities for their proper physical, mental, and social development and growth. The state must take action to prevent and address acts of violence against children, as such acts constitute a violation of human rights. This study analyzes the implementation of Article 12 of Regent Regulation Number 30 of 2021 concerning Community-Based Child Protection, as well as the perspective of <em>Fiqh Siyasah Tanfīdziyah</em> on the implementation of this policy. The purpose of this study is to examine the implementation of Article 12 of the Regent Regulation of Pringsewu Regency Number 30 of 2021 on Community-Based Child Protection and to review it from the perspective of <em>Fiqh Siyasah Tanfīdziyah</em>. This research employs a qualitative descriptive method with a field study approach conducted at the Office of Women Empowerment, Child Protection, Population Control, and Family Planning of Pringsewu Regency. The findings indicate that the policy implementation is still constrained by cross-sectoral coordination, as evidenced by the absence of regular meetings between relevant agencies and village authorities, as well as overlapping authorities in program execution. Budget limitations are reflected in the lack of supporting facilities in the field, such as the inadequate provision of child protection facilities. Nevertheless, the policy is still considered consistent with the principle of <em>maslahah</em> in child protection and the state’s responsibility as outlined in the perspective of <em>Fiqh Siyasah Tanfīdziyah</em>.</p>2025-09-02T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Kuteihttps://ejournal.unib.ac.id/jkutei/article/view/43487Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Kualitas Pelayanan Pembuatan E-KTP di Dukcapil Kota Bengkulu2025-08-30T14:39:26+00:00Yasmin Meri Susiantiymsusiant@unib.ac.idWevy Efticha Sarywesary@unib.ac.id<p>Asas pelayanan yang baik merupakan salah satu dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pelayanan publik sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat di Republik Indonesia dikarenakan kehidupan masyarakat dari lahir hingga meninggal dunia pasti membutuhkan pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik yang paling mendasar adalah pembuatan E-KTP yang digunakan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan, membuka usaha, mengurus pernikahan, hingga syarat untuk mendapatkan bantuan sosial. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian melalui aspek yang didasari penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu sudah berkualitas baik dikarenakan sudah sesuai dengan aspek daya tanggap (<em>responsivness</em>), aspek jaminan (<em>assurance</em>), dan aspek <em>empathy</em>. Namun berdasarkan penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik menunjukkan bahwa aplikasi pembuatan E-KTP milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut tidak sinkron terhadap notifikasi yang masyarakat dapatkan.</p>2025-09-06T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Kuteihttps://ejournal.unib.ac.id/jkutei/article/view/44707Urgensi Syarat Adminstratif Mengetahui Lurah Dalam Surat Jaminan Kesanggupan Kelengkapan Dokumen Pembebasan Bersyarat2025-09-03T03:20:06+00:00Ardhiwinda Kusumaputraardhiwinda_fh@uwks.ac.idEndang Retnowatiendangretnowati_fh@uwks.ac.idRonny Winarnoronny.winarnoprof@gmail.com<p>Setiap orang yang melakukan tindak kejahatan, pasti menerima konsekuensi hukum berupa pemidanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pemidaan adalah dipenjara dalam kurun waktu tertentu. Meskipun demikian, terdapat peluang untuk dilakukannya bebas bersyarat atas vonis pidana penjara. Namun, pemberian bebas bersyarat tersebut masih terdapat masalah hukum berupa konflik norma, yaitu antara Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dan Perubahannya dengan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dan Perubahannya. Persoalan krusial adalah pada adanya syarat mengetahui lurah atau kepala desa dalam surat jaminan untuk bebas bersyarat. Dilakukan penelitian hukum normatif, untuk mengkaji persoalan tersebut. Didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Setiap orang yang telah divonis hukuman penjara, masih sangat dimungkinkan untuk mendapatkan bebas bersayarat. Pertimbangannya adalah mengurangi kepadatan Lapas (<em>overcrowding</em>), menghemat pos anggaran Narapidana, dan sebagai bentuk pembinaan kepada Narapidana agar tidak mengulang kejahatannya. Syarat mengetahui lurah atau kepala desa dalam surat jaminan untuk pembebasan bersyarat, hanyalah merupakan aspek formil. Hal itu justru berdampak pada akses keadilan yang bersifat birokratis. Idealnya perlu ada penguatan dari Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dan Perubahannya sebagai bagian dari terobosan hukum yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.</p>2025-09-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Kuteihttps://ejournal.unib.ac.id/jkutei/article/view/44620Dampak Pemidanaan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika2025-08-30T15:53:31+00:00Hurairahhurairahlatief@gmail.comFerawati Royanifhferra3@gmail.comOggi Juliandoojuliando@gmail.com<p>Perkembangan teknologi serta informasi berdampak pada tidak terkontrolnya pergaulan di lingkungan remaja, bukan hanya pada anak-anak yang putus sekolah, melainkan telah menjalar ke kalangan pelajar yang masih masuk dalam klasifikasi Anak. Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis pengaturan hukum dan bentuk pemidanaan serta dampak terhadap anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta untuk mengidentifikasi unsur-unsur yang menyebabkan anak dapat terjerumus ke dalam tindakan tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak, yang menimbulkan keprihatinan terkait perlindungan hukum bagi anak serta efektivitas sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan menganalisis fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait anak yang terlibat penyalahgunaan narkotika telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam praktiknya, pendekatan pemidanaan terhadap anak masih cenderung represif. Diversi dan rehabilitasi belum sepenuhnya menjadi prioritas. Dampak dari sistem pemidanaan terhadap anak tidak hanya berhenti pada proses peradilan dan pelaksanaan hukuman, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan kehidupan anak setelah menjalani pidana. Oleh karena itu, diharapkan adanya regulasi atau peraturan yang secara tegas mengatur langkah-langkah pembinaan pasca-pemidanaan. Regulasi tersebut harus menjamin bahwa anak, setelah menyelesaikan masa pidananya, memperoleh solusi konkret untuk dapat melanjutkan kehidupannya secara lebih baik, baik melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, maupun program reintegrasi sosial. </p>2025-09-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Kuteihttps://ejournal.unib.ac.id/jkutei/article/view/44786Status Keuangan Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20252025-09-14T04:37:08+00:00MuhlisinMuhlisin.bz@gmail.comPuput Shoyyibah Fatimahpuputshoyyibah10@gmail.com<p><em>The amendment to the State-Owned Enterprises (SOE) Law introduces a new paradigm regarding the financial status of SOEs. As a result, this change creates a normative misalignment with the concept of state finances, particularly in determining state losses related to acts of corruption. This study analyzes how Law Number 1 of 2025, the Third Amendment to Law Number 19 of 2003 on State-Owned Enterprises, regulates the status of state finances within SOEs and the liability of directors for state losses. The research adopts a normative legal method, guided by legal principles, norms, rules found in legislation, court decisions, agreements, and legal doctrines. The study finds that the state's capital invested in SOEs is now considered the responsibility of the enterprise itself and is no longer regarded as state property. Following the amendment, SOEs are classified as private legal entities; however, they still retain a public dimension in terms of financial accountability due to their management of public assets. Although SOE directors are protected by the Business Judgment Rule, losses resulting from unlawful acts are still considered state losses and are subject to the public law regime governing state financial accountability.</em></p>2025-09-26T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Kuteihttps://ejournal.unib.ac.id/jkutei/article/view/44881Analisa Yurisdis Terhadap Ajaran Pembarengan Dalam KUHP Lama Dan KUHP Nasional 2025-09-21T01:05:23+00:00Muhamad Hafiz Ingsaputromhingsapotro@gmail.comFransiscus Xaverius Watkat117102fxwatkat@gmail.comArie Tri Hartantyoarie.zidanne@gmail.comMuhammad Toha Ingratubunmuhammadtoha10@gmail.com<p>Pemberangan tindak pidana atau “<em>samenloop van strafbare feiten” atau “concursus”</em> merupakan salah satu ajaran yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, dengan tujuan untuk memudahkan pemahanan para penegakkan hukum khususnya hakim dalam menjatuhkan putusan pidana atau pemidanaan terhadap seorang yang melakukan satu tindak pidana sekaligus melanggar beberapa aturan pidana, atau seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana secara berlanjut, dan/atau melakukan gabungan beberapa tindak pidana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisa pengaturan hukum ajaran pembarengan yang selama ini dikenal dalam pengaturan KUHP Lama (WvS), serta untuk menganalisa apakah ada pembaruan dan/atau perubahan-perubahan terhadap ajaran pembarengan setelah dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUP Nasional). Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah Yurisidis Normatif yakni penelitian yang menitikberatkan pada kajian pustaka (studi keputakaan), dengan tujuan untuk menganalisa persoalan hukum yang terjadi dikaitkan dengan judul dan permalahan serta pengaturan hukum positif (undang-undang) sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini ditunjang dengan prinsip-prinsip/asas-asas, teori, ajaran-ajaran atau dogma hukum. Disamping itu, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan kontektual (<em>contextual approach</em>). Hasil penelitian menunjukan bahwa ajaran pembarengan sebagai dianut dalam pengaturan KUHP Lama, masih tetap dipertahankan dalam pengaturan KUHP Nasional, bahkan secara prinsipil sama yang berbeda hanyalah pembaruan frasa atau kata-kata, serta penghapusan beberapa pasal, yakni Pasal 64 ayat (3) KUHP Lama, Pasal 69, Pasal 70 dan Pasal 70bis, akibat dari pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional, dimana KUHP Nasional tidak lagi mengenal Pidana berupa “Kejahatan” dan “Pelanggaran” yang diatur dalam Buku II dan Buku III KUHP Lama.</p>2025-09-26T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Kutei