https://ejournal.unib.ac.id/jkutei/issue/feedJurnal Ilmiah Kutei2025-04-29T09:11:17+00:00Nurhani Fitriah, S.H., M.Hnurhani@unib.ac.idOpen Journal Systems<p><strong>Jurnal Ilmiah Kutei</strong> (P-ISSN: 1412-9639/ E-ISSN: 2962-9683) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 2001. Kata Kutei berasal dari bahasa Rejang yang artinya lembaga adat. Nama ini dipilih untuk menandakan keunikan dari jurnal Kutei. Jurnal Ilmiah Kutei merupakan jurnal atau media informasi dan komunikasi di bidang hukum berisi artikel ilmiah hasil penelitian terkait bidang ilmu hukum yang meliputi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Ekonomi/Bisnis, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Lingkungan, Hukum Adat, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Hukum Internasional dan Hukum Ketenagakerjaan. yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum.</p>https://ejournal.unib.ac.id/jkutei/article/view/41431Penegak Hukum Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana menurut KUHAP dan RUU KUHAP di Indonesia2025-04-29T09:11:17+00:00<p><em>Dinamika masyarakat terkadang berubah dengan sangat cepat sifatnya yang kompleks yang disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah kebutuhan perubahan masyarakat yang juga termasuk dalam pengaturan tindakan publik, kemudian salah satu peraturan tersebut adalah hukum acara pidana yang juga disesuaikan dengan perkembangan saat ini, dalam hal ini Rancangan KUHAP memerlukan optimalisasi tugas dan wewenang para penegak hukum. Padahal peraturannya sudah diterapkan tapi masih ada hambatan seperti luasnya Kewenangan yang dimiliki belum ditetapkan secara efektif dan belum dilaksanakan tugas serta penegakan hukumnya dioptimalkan, belum adanya pengaturan mengenai pendidikan dan pelatihan, tumpang tindih dalam pelaksanaannya, tidak jelasnya siapa saja bagian spesifik dalam setiap tugas dan wewenang yang diatur dalam pasal 6 dan 61 tentang penyidikan dan penyidikan. Belajar Hal ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana </em><em>perubahan</em><em> UU KUHAP</em><em>-hukum no. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang ada dengan Rancangan KUHP khususnya Pasal 6 dan Pasal 61. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang fokus mempelajari norma atau aturan hukum yang berlaku dalam sistem hukum suatu negara atau masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU KUHAP berpotensi meningkatkan tugas dan wewenang penegak hukum dengan memberikan pedoman yang lebih jelas.</em></p>2025-05-12T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Kutei