Main Article Content

Abstract

Pendidikan nonformal memiliki peran strategis dalam memberikan kesempatan belajar bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang seringkali terpinggirkan dari sistem pendidikan formal. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan pendidikan nonformal bagi ABH, mencakup bentuk program, strategi pembelajaran, serta hambatan dan solusinya. Metode penulisan menggunakan kajian literatur dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan nonformal bagi ABH dilakukan melalui program kejar paket, keterampilan hidup (life skills), konseling, dan pembinaan kepribadian. Tantangan yang muncul antara lain keterbatasan sarana, stigma masyarakat, serta kurangnya tenaga pendidik yang terlatih dalam konteks pendidikan rehabilitatif. Pendidikan nonformal terbukti mampu menjadi media integrasi sosial, pemulihan psikologis, serta peningkatan kompetensi bagi ABH menuju reintegrasi ke masyarakat

Keywords

Pendidikan Nonformal, ABH

Article Details

How to Cite
Gaffar, F., Untung, Nur Alamsyah, Yolandika Arsyad, & Kartini Marzuki. (2025). PELAKSANAAN PENDIDIKAN NONFORMAL BAGI ANAK BERHADAPAN HUKUM (STUDI KASUS PADA SENTRA WIRAJAYA MAKASSAR). Journal Of Lifelong Learning, 8(2), 94–103. https://doi.org/10.33369/joll.8.2.94-103

References

  1. Apong H, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi (Unicef 2014)
  2. Aulia F., Mutia, J.M, Meissy, P.D, Yossiramah S. 2023. Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol 7 Nomor 3. ISSN: 2614-6754 (print) ISSN: 2614-3097(online).
  3. Jasmi. (2023, Januari 24). QuBisa. Diambil kembali dari qubisa.com: https://www.qubisa.com/article/kegiatan-produktif-di-rumah-saat-new-norma
  4. Bernadus A.T,Kristiawanto, Supot. R. 2024. The Fulfilment of The Right to Education For Children Conflict With The Law In Indonesia in The Perspective Of Regulator and Implementation. Journal Evidence Of Law. Vol 3 Nomor 3. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL
  5. Shidiq, M. Z., Marijono, & Imsiyah, N, 2018, Pengaruh Pembelajaran Tatap Muka Terhadap Kemampuan Afektif Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket C Di PKBM Suaka Anak Negeri Jember Effect Of Learning Towards Afektifical Ability Learning of Equality Program Packet C In PKBM Suaka Anak Negeri Jember, Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 2(1).
  6. Sri, D.R. S & Warih, Andan P. 2013. Efektivitas Pelatihan Kecakapan Hidup (Life Skills) terhadap Tingkat Kecerdasan Emosi Remaja. Artikel Penelitian Mutiara Medika. Vol. 13 No. 1: 62-67.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  8. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  9. Ulang Mangun Sosiawan, ‘Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against the Law)’ (2017) 16 (4) Jurnal Penelitian Hukum De Jure 425, 428.
  10. Van Bueren, G. (2021). The International Law On The Rights Of The Child. In The International Law On The Rights Of The Child. Https://Doi.Org/10.1163/9789004482197
  11. Widya Romasindah Aidy. Anak Berhadapan Hukum Ditinjau dari Aspek Psikologi Hukum. (2021). Jurnal Hukum Sasana. Vol 7 No. 2. Pp.357-365. P-ISSN 2461-0453 | E-ISSN 2722-3779 DOI: https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.871