Main Article Content

Abstract

Latar Belakang: Secara definisi, trauma benda tumpul adalah suatu gaya yang ditimbulkan oleh benda tumpul pada permukaan tubuh yang mengakibatkan luka. Trauma tumpul dapat disebabkan oleh benda-benda yang permukaannya tumpul seperti batu, kayu, palu, tinju dan lain sebagainya, termasuk terjatuh dari tempat tinggi, kecelakaan lalu lintas dan lain sebagainya yang saat ini semakin parah.


Laporan kasus: Dilaporkan, korban berinisial N merupakan seorang pejalan kaki yang ditabrak sepeda motor


Hasil: Pada pemeriksaan fisik dan radiologi korban mengalami patah tulang tibialis kanan terbuka.


Kesimpulan: Korban berjenis kelamin perempuan mengalami kecelakaan lalu lintas dan mengalami luka lecet, terkoyak, dan patah tulang akibat trauma benda tumpul yang mengharuskan korban menjalani perawatan.


Kata Kunci: Patah tulang, trauma benda tumpul, kecelakaan lalu lintas

Keywords

Patah tulang; trauma benda tumpul kecelakaan lalu lintas

Article Details

How to Cite
petrus, asan. (2023). DEXTRA TIBIA FRACTURE RESULTING FROM A TRAFFIC ACCIDENT. Jurnal Kedokteran Raflesia, 9(2), 48–51. https://doi.org/10.33369/juke.v9i2.33464

References

  1. REFERENCES
  2. Knight B, Simpson’s Forensic Medicine, 11th edition, Oxford University Press. Inc, New York, 1977. p. 104-14.
  3. Hamdani N. Ilmu Kedokteran Kehakiman, Edisi II, PT. Gramedia, Jakarta, 1992. Hal. 102-8.
  4. Franklin CA ( Ed ). Modi’s Textbook of Medical Jurisprudence and Toxicology, 21st edition, NM.Tripathi Private Limited Bombay, 1988 : 250-4.
  5. Nandy A, Principles of Forensic Medicine, New Central Book Agency (P). Ltd, Calcuta, 1996. p. 204-20.
  6. Alpatih Muhammad II . Luka memar (contusio). Available from: URL Google http://www.klinikindonesia.com/fo rensik-lukatusuk.php.
  7. Alpatih Muhammad II . Luka lecet (abration). Available from: URL Google http://www.klinikindonesia.com/fo rensik-lukalecet .php
  8. Undang-undang No.29 Tahun 2009.
  9. Undang-undang No.34 Tahun 1964.