KAJIAN PENETAPAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION BATUBARA PROVINSI BENGKULU UNTUK KEBERLANJUTAN PLTU PULAU BAAI

Fajar Nugraha Fajar Nugraha (1)
(1)

Abstract

Indonesia memiliki sumber daya batubara yang sangat besar dengan jumlah 125,28 miliar ton dan cadangan yang dapat ditambang sebesar 32,36 miliar ton. Saat ini di Provinsi Bengkulu sedang berlangsung pembangunan PLTU Pulau Baai berkapasitas 2x100 MW dengan kebutuhan batubara sebesar 1.196.791,2 ton per tahun dengan nilai kalori yang dibutuhkan adalah 4.300-4.700 Kcal/Kg. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, pemerintah menerbitkan aturan mengenai domestic market obligation (DMO) batubara sebesar 25% untuk menjamin pemenuhan kebutuhan PLTU. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui jumlah potensi cadangan batubara Provinsi Bengkulu dan sebaran IUP nya serta mengetahui proyeksi produksi batubara Provinsi Bengkulu selama 10 tahun (2020 s.d 2029), yang data awalnya menggunakan data produksi batubara tahun 2009 s.d 2018. Metode penelitian menggunakan metode peramalan Moving Average. Hasil penelitian didapatkan cadangan batubara Provinsi Bengkulu tahun 2019 sebesar 210.687.261,39 ton dengan sebaran IUP di 4 (empat) Kabupaten, yaitu Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Seluma dan Lebong. Data peramalan digunakan untuk menganalisa apakah proyeksi produksi batubara tahun 2020 s.d 2029 dapat memenuhi kebutuhan PLTU melalui kebijakan DMO 25%. Berdasarkan analisis data proyeksi, produksi batubara Provinsi Bengkulu tidak mencukupi kebutuhan PLTU jika diberlakukan DMO 25%. Kebutuhan akan terpenuhi apabila DMO diberlakukan minimal 56% untuk mendukung keberlanjutan PLTU Pulau Baai.

Full text article

Generated from XML file

Authors

Fajar Nugraha Fajar Nugraha
nasaljoe@yahoo.com (Primary Contact)
Fajar Nugraha, F. N. (2021). KAJIAN PENETAPAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION BATUBARA PROVINSI BENGKULU UNTUK KEBERLANJUTAN PLTU PULAU BAAI. Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, 10(1), 88–94. https://doi.org/10.31186/naturalis.10.1.18155

Article Details