Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Pengurangan Risiko Bencana Tanah Longsor Kota Lubuklinggau

Opila Harta Diputra (1) , Marulak Simarmata (2) , Bieng Brata (3) , M. Faiz Barchia (4) , Heri Dwi Putranto (5)
(1) a:1:{s:5:"en_US";s:59:"Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Lubuk Linggau";} , Indonesia
(2) Jurusan Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu Jalan WR Supratman, Kandang Limun, Bengkulu 38371, Indonesia , Indonesia
(3) Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu , Indonesia
(4) Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu, Jl. WR. Supratman, Kandang Limun, Bengkulu 38371, Indonesia , Indonesia
(5) Jurusan Peternakan Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu Jalan WR Supratman, Kandang Limun, Bengkulu 38371, Indonesia , Indonesia

Abstract

Penataan ruang yang baik mengurangi risiko bencana tanah longsor sesuai dengan tujuan penataan ruang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Perwujudan ruang tersebut seharusnya tertuang dalam dokumen-dokumen rencana tata ruang yang terkait dengan keadaan risiko terhadap bencana. Peningkatan aktivitas pembangunan membutuhkan ruang yang semakin besar dan dapat berimplikasi pada perubahan fungsi lahan secara signifikan. Bencana tanah longsor dapat terjadi karena alih fungsi lahan menjadi lahan terbangun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai pengurangan risiko bencana tanah longsor akibat adanya rencana tata ruang wilayah. Penelitian bersifat kualitatif yaitu menganalisis rencana tata ruang dan kuantitatif yaitu analisis pemetaan risiko bencana. Hasil penelitian menunjukan bahwa Indeks bahaya/ ancaman bencana tanah longsor pada skenario eksisting berada pada kelas “bahaya sedang” karena mengalami pegurangan, namun pada skenario RTRW terjadi peningkatan pada kelas “bahaya tinggi” Meningkatknya luasan kelas bahaya longsor terjadi di enam dari delapan Kecamatan di Kota Lubuklinggau. Indeks Kerentanan bencana tanah longsor tidak mengalami perubahan yang signifikan antara skenario eksisting dengan skenario RTRW dimana semua skenario berada pada kelas kerentanan sedang. Indeks kapasitas bencana tanah longsor pada indeks kapasitas daerah berada pada level 2 yang berarti bahwa daerah telah melaksanakan beberapa tindakan pengurangan risiko bencana dengan pencapaian-pencapaian yang masih bersifat sporadis yang disebabkan belum adanya komitmen kelembagaan dan/atau kebijakan sistematis. RTRW Kota Lubuklinggau mengakibatkan kenaikan risiko bencana tanah longsor dengan Nilai Pengurangan Risiko (NPR) < 0 umumnya berada pada penggunaan lahan eksisting hutan alam atau pada kawasan rencana perkebunan. Luas area yang termasuk ke dalam NPR ini adalah sebesar 5.306,53 hektar atau 69,07 % dari luas Kota Lubuklinggau. Sedangkan Nilai Pengurangan Risiko (NPR) = 0 berarti wilayah tersebut tidak mengalami perubahan risiko akibat adanya RTR umumnya berada di penggunaan lahan eksisting sama dengan penggunaan lahan rencana (RTRW) misalnya kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat, hutan lindung Bukit Cogong, hutan produksi terbatas Hulu Tumpah, dan permukiman. Luas area yang termasuk ke dalam NPR ini adalah sebesar 11.334,93 hektar atau 30,93 % dari luas Kota Lubuklinggau. Berdasarkan hasil penelitian tersebut disarankan peningkatan kapasitas bencana melalui peningkatan kapasitas daerah dan kapasitas kesiapsiagaan bencana.

Full text article

Generated from XML file

Authors

Opila Harta Diputra
opilaharta@gmail.com (Primary Contact)
Marulak Simarmata
Bieng Brata
M. Faiz Barchia
Heri Dwi Putranto
Diputra, O. H., Simarmata, M., Brata, B., Barchia, M. F., & Putranto, H. D. (2023). Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Pengurangan Risiko Bencana Tanah Longsor Kota Lubuklinggau. Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, 12(1), 94–106. https://doi.org/10.31186/naturalis.12.1.24255

Article Details