Identifikasi Jenis Dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Rumah Tangga: Studi Kasus Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma
Abstract
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Jenis limbah B3 rumah tangga walaupun jumlah atau konsentrasi yang kecil tetap mengandung bahan berbahaya beracun. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi jenis dan menghitung volume/berat limbah B3 rumah tangga, mengetahui pemahaman dan pengelolaan limbah B3 yang dimiliki masyarakat, mendeskripsikan hubungan antara pendapatan dan pendidikan dengan pengetahuan dan pengelolaan limbah B3 rumah tangga serta menentukan rekomendasi tentang pengelolaannya. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan menghitung volume dan jenis limbah B3 yang dihasilkan setiap rumah, pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh rumah tersebut dalam rangka pengelolaan limbah B3 dan melakukan survey dengan menggunakan questionnaire/deep. Hasil penelitian terhadap 69 responden selama 8 minggu, rata-rata rumah tangga setiap minggu menghasilkan limbah B3 cair 0,8 liter dan 0,4 kilogram limbah B3 padat. Limbah B3 cair berupa sisa produk pembersih, minyak goreng kotor, oli bekas, sedangkan limbah padat berupa kaleng kemasan insektisida, baterai, dan bohlam. Masyarakat telah memiliki tempat sampah di rumah, namun hanya sedikit yang memiliki tempat sampah terpisah, sebagian besar tidak mengetahui arti dan jenis limbah B3, masyarakat masih membuang semua jenis sampah secara tercampur. Tidak terdapat hubungan pendapatan dengan pengelolaan limbah B3 rumah tangga, namun terdapat hubungan pendapatan dengan timbulan limbah B3 rumah tangga di kelurahan Pasar Tais. Tidak terdapat hubungan antara latar belakang pendidikan dengan timbulan limbah B3 rumah tangga, namun terdapat hubungan tingkat pendidikan dengan pengetahuan dan pengelolaan limbah B3 rumah tangga di kelurahan Pasar Tais. Pemerintah harus menetapkan jenis-jenis limbah B3 yang bersumber dari limbah rumah tangga, memastikan pemberian label/tanda pada produk kebutuhan rumah tangga yang berpotensi menjadi limbah B3, dan mengedukasi masyarakat tentang potensi limbah B3 di sekitar mereka, serta pemerintah harus menyediakan sarana, prasarana serta pengelola limbah B3.
Kata Kunci : limbah, b3, rumah tangga, pengelolaan.Full text article
References
Astuti W. 2010. Peran Sampah B3 Rumah Tangga (Household Hazardous Waste) dalam Peningkatan Global Warming. Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi Fakultas Teknik Universitas Wahid Hasim Semarang 1(1) : I.31-I.36.https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/PROSIDING_SNST_FT/article/view/350/425
Badan Pusat Statistik Kabupaten Seluma. 2018. Kabupaten Seluma dalam Angka Seluma Regency in Figures2018.
Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan. 2009. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah. Jakarta.
Gusti, A., B. Isyandi, S. Bahri dan D. Afandi. 2015. Hubungan pengetahuan, sikap, dan intensi perilaku pengelolaan sampah berkelanjutan pada siswa sekolah dasar di Kota Padang. Dinamika Lingkungan Indonesia, 2(2):100-107
Hasibuan, R.2016. Analisis dampak limbah/sampah rumah tangga terhadappencemaran lingkungan hidup.Jurnal Ilmiah Advokasi, 4 (1): 42-51
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.1998.Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-03/Bapedal/01/1998 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Jakarta.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Jakarta.
Pangestu, M.H.T. 1995. Pertisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan perhutanan sosial (Studi Kasus: KPH Cianjur, Jawa Barat). Tesis Pascasarjana. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Pertiwi, V., Joko, T. Dan Dangiran, H.L. 2017. Evaluasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di rumah sakit Roemani Muhammadiyah, Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal) 5(3):420-430.
Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatra. 2010 . Suara Bumi, Limbah Bahan Berbahaya dan Beraun (B3) di Sekitar Kita, Pekan Baru.
Putra,H.P., Taufiq,A.R., dan Juliani, A., 2013. Studi hubungan antara tingkat pendidikan dan pendapatan keluargaterhadap sikap dalam pengelolaan sampah rumah tangga(studi kasus di Desa Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta).Jurnal Sains dan Teknologi Lingkungan, 5 (2): 91-101
Putri, R. 2017. Hubungan antara tingkat pendidikan dan tingkat pengetahuan dengan perilaku hidup sehat kualitas lingkungan rumah (Studi Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Kelurahan Pringsewu Barat). Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Rahim,I., R., Mustari A., S., Muhyiddin M., M., 2016. Studi pengelolaan sampah B3 rumah tangga diKelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/18801 diakses 05 Juni 2018.
Sekretriat Negara Republik Indonesia.2009.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta.
Setiono.2005. Potensi Limbah B3 di wilayah DKI Jakarta dan strategi pengelolaannya. Journal of Accounting and Investment, 1 (3): 304-317.
Setiyono. Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3. 2001. Jurnal Teknologi Lingkungan, 2(1):72-77
Sekretariat Pemerintah Kabupaten Seluma. 2015. Peraturan Bupati Seluma Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma, Tais.
Slamet, J.S. 2002. Kesehatan Lingkungan. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Suhadi, 2012 Mengawal limbah bahan berbahaya danberacun di kawasan sekaran untuk masadepan yang lebih baik. Indonesian Journal of Conservation, 1 (1): 87-94
Suyoto, B. 2008. Rumah Tangga Peduli Lingkungan. Prima Media, Jakarta.
Authors
An author who publishes in Naturalis agrees to the following terms:
Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
The author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal. The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply an article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published. The license type is CC-BY-SA 4.0.
Naturalis is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.