Isi Artikel Utama

Abstrak

Sistem Pakar Identifikasi Hukum Transaksi Jual Beli Dalam Islam merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk mengetahui hukum transaksi jual beli dengan cara mengidentifikasi ciri-ciri transaksi yang dilakukan berdasarkan hukum jual beli dalam Islam. Ciri-ciri tersebut kemudian dijadikan sebagai fakta-fakta, yang akan diolah menggunakan metode forward chaining menjadi sebuah kesimpulan berupa hukum transaksi jual beli berdasarkan hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Batasan masalah penentuan hukum transaksi jual beli berdasarkan status kepemilikan barang, jenis barang yang dijual belikan, Kesesuaian barang yang dijual belikan, dan sistem pembayaran yang digunakan dengan pengetahuan bersumber dari buku dengan judul Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA seorang pakar muamalat kontemporer serta arahan dari pakar yaitu Muhammad Hafizh Lc. Hasil dalam penelitian ini berupa hukum transaksi jual beli halal/haram beserta perinciannya berupa dalil yang melandasi penentuan hukum tersebut serta solusi jika hukum transaksi yang dilakukan tergolong sebagai transaksi yang haram.

Rincian Artikel

Biografi Penulis

Chaidirrahman, Universitas Bengkulu

Program Studi Informatika Fakultas Teknik Universitas Bengkulu

Cara Mengutip
Efendi, R., Chaidirrahman, & Sari, J. P. (2023). Implementasi Metode Forward Chaining Pada Sistem Pakar Identifikasi Hukum Transaksi Jual Beli Dalam Islam. Rekursif: Jurnal Informatika, 11(1), 53–63. https://doi.org/10.33369/rekursif.v11i1.26354