Main Article Content

Abstract

Money laundering as a process or an act aims to hide or disguise the origin of money or property wealth, obtained from proceeds of crime which is then converted into assets that appear to originate from legitimate, deep activities its development is not only done by individuals but also corporations are used to commit money laundering. The purpose of this study is how to regulate money laundering by narcotics dealers. The writing method used to compile this paper is research normative law or library research, namely by collecting material from books, magazines, papers, internet, legislation and other scientific writings that are closely related to the aims and objectives of the preparation of this scientific work. This regulation concerning money laundering is regulated by Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering and other Laws closely related to money laundering such as narcotics, corruption, terrorism, Head of PPATK Decree, Bank Indonesia Regulation, Ministerial Decree Finance and other regulations.

Keywords: Bandar; Criminal Acts; Money Laundering; Narcotics

 

Abstrak

Tindak pidana pencucian uang sebagai suatu proses atau perbuatan yang
bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta
kekayaan, yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, dalam
perkembangannya, tidak hanya dilakukan oleh orang perseorangan saja tetapi korporasi juga digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bandar narkotika. Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun tulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahanbahan dari buku, majalah, makalah, internet, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan maksud dan tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini. Pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang lain yang berkaitan erat dengan pencucian uang seperti tindak pidana narkotika, korupsi, terorisme, Keputusan Kepala PPATK, Peraturan Bank Indonesia, Keputusan Menteri Keuangan, dan peraturan-peraturan lainnya.

Kata Kunci: Bandar; Narkotika; Pencucian Uang; Tindak Pidana

Keywords

Bandar Criminal Acts Money Laundering Narcotics Bandar Criminal Acts Money Laundering narcotics

Article Details

Author Biography

Hoemijati Hoemijati, Fakultas Hukum, Universitas Yos Sudarso

Fakultas Hukum, Universitas Yos Sudarso

How to Cite
Hoemijati, H. (2022). Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Bandar Narkotika. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 1–10. https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.1-10

References

  1. Candra, K. N. S. D., & Yusa, I. G. (2019). Tindak Pidana Penyalahgunaan Tembakau Gorilla di tinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kertha Wicara.
  2. Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 276602.
  3. Diantha, I. M. P., & SH, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.
  4. Febrini, S. Q. (2016). Akibat Hukum Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Universitas Medan Area.
  5. Halim, P. (2018). Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi. Al-Qisth Law Review, 1(2), 19.
  6. Hasibuan, M. A. K. (2019). TINJAUAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI HASIL PENYUAPAN. UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.
  7. Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41–56.
  8. KADIR, N. U. R. R. K. (2019). PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan-Putusan Mahkamah Agung).
  9. Lailiyah, I. (2018). Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh anak: studi putusan nomor: 1/Pid. sus-Anak/2014/PN. Pli. UIN Sunan Ampel Surabaya.
  10. NASUTION, M. Z. I. A., Nasution, B., & Siregar, M. (2013). Analisis Yuridis Peran Dan Tanggung Jawab Ppatk Sebagai Intelligence Unit Dalam Sistem Perbankan Indonesia. Transparency Journal of Economic Law, 1(2), 14701.
  11. Nugroho, N. (2016). Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Bni Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Jurnal Mercatoria, 9(2), 119–135.
  12. Nyoman Serikat Putra Jaya, P. (2016). Praktik Penelusuran Aset (Asset Tracing) Hasil Kejahatan Oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) Dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–15.
  13. Rizkia, B. (2019). Perlindungan Hukum Driver Grab Car Terhadap Perlakuan Diskriminasi Perspektif Wahbah Zuhaili Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (Studi Kasus Pangkalan Grab Car Jalan Beringin Medan Helvetia). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
  14. Suisno, S. (2017). Tinjauan Yuridis Perantara Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Independent, 5(2), 69–80.
  15. Sumadi, S. (2017). Kasus Pencucian Uang Dalam Tinjauan Sistem Ekonomi Syari’ah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(03), 186–192.
  16. Versha, A., & Anjari, W. (2019). PENERAPAN UNSUR MENERIMA DALAM PASAL 114 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN ALAT BUKTI SURAT DAN KETERANGAN SAKSI: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1672 K/Pid. SUS/2012. LEX CERTA, 5(1), 55–67.
  17. YOLANDA, E. A. (2018). PENERAPAN SANKSI DENDA PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bojonegoro). Universitas Bojonegoro.
  18. Zakirfan, A. F. (2018). PERANAN PENYIDIK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH TRAVEL UMROH (Studi Kasus Firts Travel).