Main Article Content

Abstract

As a nation state, one of the basic foundation for the establishment of Indonesia simply laid down in an order by The Constitution to carry out an obligations to protect the rights of all individual in society as a goal. One of the many consequences that rise from that establishment of a nation is to fulfill and provide an environmental protection that is part of a basic rights as mandated by the constitution in order to support a decent life in society. In order to achieve this goal, Indonesia’s applies the concept of sustainable development in the State Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UU No. 32 Tahun 2009).  By adopting the concept, the law influce current development procedure that is already been running based on the State Law Number 25 of 2004 (UU No. 25 Tahun 2004). The results of the study found that there was an influence as an instruments of prevention and environmental protection in the form of KLHS, RPPLH, and DDDT LH on the stipulation of RPJM and RPJP in the national development planning system.

Keywords: Carrying Capacity; Environmental Capacity; Policy;


Abstrak

Sebagai sebuah negara kebangsaan, Indonesia meletakkan salah satu fondasi dasar dari pendiriannya dalam Konstitusi yaitu untuk mengemban seperangkat kewajiban yang dimaksudkan demi melindungi hak seluruh komponen masyarakat. Dari berbagai konsekuensi yang timbul dalam kewajiban tersebut diantaranya adalah diperlukannya suatu perlindungan terhadap lingkungan hidup yang merupakan kebutuhan dasar sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi untuk mendukung kehidupan yang layak. Dalam rangka mencapai tujuan demikian, Indonesia mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan yang berkembang dalam dunia Internasional dan dianut dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diadopsinya konsep tersebut memberikan implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang telah berlaku dalam UU Nomor 25 Tahun 2004. Hasil penelitian menemukan pengaruh dari instrumen pencegahan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam sistem hukum di Indonesia terletak pada dibutuhkannya komponen-komponen seperti KLHS, RPPLH, dan DDDT LH terhadap penetapan RPJM dan RPJP dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Kata Kunci: Daya Dukung; Daya Tampung Lingkungan; Kebijakan; 

Keywords

Carrying Capacity Environmental Capacity Policy

Article Details

Author Biography

Musa Muhajir Haqqi, Universitas Indonesia

Mahasiswa Pascasarjana
How to Cite
Haqqi, M. M. (2022). Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 11–28. https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.11-28

References

  1. Aspihanto, A., Izziyana, W.V., Firdaus, & Muin, F., eds. (2020). Negara Hukum Dalam Bingkai Pancasila. Ponorogo: Calina Media.
  2. Aziz, I.J., Napitupulu, L., Patunru, A.A., & Resosudarmo, B. (2010). Pembangunan Perkelanjutan Peran Dan Kontribusi Emil Salim. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
  3. Eddy, T. (2015). Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Perencanaan Wilayah Dan Tata Ruang. Medan: Fakultas Teknik Universitas Panca Budi.
  4. Danusaputra, M. (1994). Hukum dan Lingkungan. Bandung: Binacipta.
  5. Debora Laksmi Indraswari, “Ancaman Krisis Air Bersih Semakin Nyata”, https://www.kompas.id/baca/metro/2021/12/02/ancaman-krisis-air-bersih-semakin- nyata
  6. Indonesia. “Undang-Undang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.” UU No. LN Nomor 4 Tahun 1982, TLN Nomor 3215.
  7. ———. “Undang-Undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.” UU No. 23 Tahun 1997, LN Nomor 68 Tahun 1997, TLN Nomor 3699.
  8. ———. “Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” UU No. 32 Tahun 2009, LN Nomor 140 Tahun 2009, TLN Nomor 5059.
  9. ———. “Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.” UU No. 25 Tahun 2004, LN Nomor 104 Tahun 2004, TLN Nomor 4421.
  10. Jazuli, A. (2015). Dinamika Hukum Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan. Rechtsvinding, 4(2), 181–197. doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i2.19
  11. Meta, K. (2015). Perspektif Historis Dan Perbandingan Pengaturan Masalah Lingkungan Hidup Di Indonesia. Cakrawala Hukum, 6(1), 67-76, doi: 10.26905/idjch.v6i1.686
  12. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2015).
  13. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri). “Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.” Permendagri No. 67 Tahun 2012, LN Tahun 2012.
  14. Priyanta, M. (2018). Oplimalisasi Fungsi Dan Kedudukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Tata Ruang Dalam Sistem Hukum Lingkungan Indonesia Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 6(3), 388-401. doi: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v6i3.565
  15. Rahadian, A.H. (2019). Strategi Pembangunan Berkelanjutan. Prosiding Seminar STIAMI 3(1), 46–56.
  16. Satmaidi, E. (2015). Konsep Deep Ecology dalam Pengaturan Hukum Lingkungan. Jurnal Supremasi Hukum 24(2), 1-13. doi: https://doi.org/10.33369/jsh.24.2.192-105
  17. Tempo.co. “Indonesia di Ambang Krisis Air”. https://nasional.tempo.co/read/721294/indonesia-di-ambang-krisis-air/full&view=ok
  18. Wedanti, I.G.A.J.M. (2016). Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sebagai Bentuk Integrasi Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah.” Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(3), 526-542. doi: 10.24843/jmhu.2016.v05.i03
  19. Wibisana, Andri G. (2013). Pembangungan Berkelanjutan: Status Hukum Dan Pemaknaannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(1), 54–90. doi: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1503.