Isi Artikel Utama

Abstrak

Indonesia meletakkan fondasi dasar dari pendiriannya dengan memanifestasikan tujuan dari pembentukannya untuk mengemban kewajiban negara sebagai pelindung dari hak seluruh komponen masyarakat. Salah satu dari berbagai konsekuensi diembannya kewajiban tersebut, yaitu diperlukan adanya suatu perlindungan terhadap lingkungan hidup yang merupakan kebutuhan dasar sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi untuk mendukung kehidupan yang layak. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Indonesia mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan yang berkembang dalam dunia Internasional dan dianut dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan diadopsinya konsep tersebut memberikan implikasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang telah berlaku dalam UU Nomor 25 Tahun 2004. Hasil penelitian menemukan terdapat pengaruh dari instrumen pencegahan dan perlindungan lingkungan hidup berupa KLHS, RPPLH, dan DDDT LH terhadap penetapan RPJM dan RPJP dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Rincian Artikel

Biografi Penulis

Musa Muhajir Haqqi, Universitas Indonesia

Mahasiswa Pascasarjana
Cara Mengutip
Haqqi, M. M. (2022). PENERAPAN KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 11–28. https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.11-28

Referensi

  1. Aspihanto, A., Izziyana, W.V., Firdaus, & Muin, F., eds. (2020). Negara Hukum Dalam Bingkai Pancasila. Ponorogo: Calina Media.
  2. Aziz, I.J., Napitupulu, L., Patunru, A.A., & Resosudarmo, B. (2010). Pembangunan Perkelanjutan Peran Dan Kontribusi Emil Salim. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
  3. Eddy, T. (2015). Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Perencanaan Wilayah Dan Tata Ruang. Medan: Fakultas Teknik Universitas Panca Budi.
  4. Danusaputra, M. (1994). Hukum dan Lingkungan. Bandung: Binacipta.
  5. Debora Laksmi Indraswari, “Ancaman Krisis Air Bersih Semakin Nyata”, https://www.kompas.id/baca/metro/2021/12/02/ancaman-krisis-air-bersih-semakin- nyata
  6. Indonesia. “Undang-Undang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.” UU No. LN Nomor 4 Tahun 1982, TLN Nomor 3215.
  7. ———. “Undang-Undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.” UU No. 23 Tahun 1997, LN Nomor 68 Tahun 1997, TLN Nomor 3699.
  8. ———. “Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” UU No. 32 Tahun 2009, LN Nomor 140 Tahun 2009, TLN Nomor 5059.
  9. ———. “Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.” UU No. 25 Tahun 2004, LN Nomor 104 Tahun 2004, TLN Nomor 4421.
  10. Jazuli, A. (2015). Dinamika Hukum Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan. Rechtsvinding, 4(2), 181–197. doi: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i2.19
  11. Meta, K. (2015). Perspektif Historis Dan Perbandingan Pengaturan Masalah Lingkungan Hidup Di Indonesia. Cakrawala Hukum, 6(1), 67-76, doi: 10.26905/idjch.v6i1.686
  12. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2015).
  13. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri). “Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.” Permendagri No. 67 Tahun 2012, LN Tahun 2012.
  14. Priyanta, M. (2018). Oplimalisasi Fungsi Dan Kedudukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Tata Ruang Dalam Sistem Hukum Lingkungan Indonesia Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 6(3), 388-401. doi: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v6i3.565
  15. Rahadian, A.H. (2019). Strategi Pembangunan Berkelanjutan. Prosiding Seminar STIAMI 3(1), 46–56.
  16. Satmaidi, E. (2015). Konsep Deep Ecology dalam Pengaturan Hukum Lingkungan. Jurnal Supremasi Hukum 24(2), 1-13. doi: https://doi.org/10.33369/jsh.24.2.192-105
  17. Tempo.co. “Indonesia di Ambang Krisis Air”. https://nasional.tempo.co/read/721294/indonesia-di-ambang-krisis-air/full&view=ok
  18. Wedanti, I.G.A.J.M. (2016). Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sebagai Bentuk Integrasi Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah.” Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(3), 526-542. doi: 10.24843/jmhu.2016.v05.i03
  19. Wibisana, Andri G. (2013). Pembangungan Berkelanjutan: Status Hukum Dan Pemaknaannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(1), 54–90. doi: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1503.