Isi Artikel Utama
Abstrak
Pasca amandemen, terjadi penataan ulang terhadap bangunan sistem ketatanegaraan kita kearah yang lebih demokratis sesuai tuntutan reformasi. Sehingga menyebabkan terjadinya pergeseran sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya terjadi pergeseran paradigma kelembagaan negara. Perubahan kedudukan lembaga-lembaga negara mempunyai konsekuensi pula pada tugas dan wewenang. Penelitian ini membahas dan menganalisis penataan kedudukan dan kewenangan majelis permusyawaratan rakyat republik Indonesia dan keberadaan dan Kedudukan majelis permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tinggi Negara yang sejajar dengan lembaga tinggi Negara lainnya serta Perubahan Undang-Undang Dasar sebagai mana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Maka urgensi penataan kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi sebuah problematika tersendiri dalam menjawab tantangan ketatanegaraan Indonesia saat ini. UUD 1945 setelah amandemen tidak menempatkan MPR sebagai lembaga Negara tertinggi, tetapi sejajar atau sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya. MPR juga bukan lagi sebagai pelaku penuh kedaulatan rakyat, dan kewenangannya sangat terbatas termasuk dalam mengubah undang-undang dasar namun dengan terbatasnya kewenangan MPR bukan berarti tidak bias dilakukannya perubahan konstitusi.
Keywords: Penataan, Kedudukan dan Kewenangan MPR
Rincian Artikel
Referensi
- Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 ; Sistem Perwakilan di Indonesia dan Masa Depan MPR RI, Fokusmedia, Bandung, 2009.
- --------------. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Bandung Fukusmedia, 2007.
- Anwar, Teori dan Hukum Konstitusi, Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan), Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara, Intans Publishing, Malang, 2011
- Jimly Assidiqi, 2006. Sengkketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta: Kontitusi Pers . Cetakan ke 3.
- Dahlan THaib, 2000. Kedaulatan Rakyat, Negara hokum dan Konstitusi. Yogyakarta : Leberty.
- Deky Veven Exfanda, Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Universitas Muhammadiyah Surakarta,2008
- I Dewa Gede Atmadja, Hukum Konstitusi, Malang: Setara Press, 2010.
- Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
- Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.
- Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia ; Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
- Mahfud MD, Moh. 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Kontitusi. Rajawali Pers: Jakarta.
- Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung: Refika Aditama, 2009.
- Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, PT.Kencana, Jakarta, 2010,
- Poltak Siringoringo dan Anton Silaban Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Menurut Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, DAN DPD, Tô-râ: Volume 5 Nomor 1, April 2019.
- Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.
- Sekretariat Jendral MPR RI, 2007, Materi sosialisasi Undang-Undang dasar 1945Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sektetariat jendral MPR RI, 2007, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Soemantri Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD . Focus Group Discussion. Universitas Pajajaran . 2007
- Soemantri M, Sri, 1986 Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni Bandung.
- Sri Soemantri, Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni, Bandung, 1977.
- Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan perubahannya, 2010 Jakarta: Penabur Ilmu.
- Valina Singka Subekti, Menyusun Konstitusi Transisi, Rajawali Press, Jakarta, 2008.
- Widayati, Rekonstruksi Kelembagaan MPR dalam Prosiding Seminar Nasional Pengembangan Epistimologi Ilmu Hukum.
Referensi
Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 ; Sistem Perwakilan di Indonesia dan Masa Depan MPR RI, Fokusmedia, Bandung, 2009.
--------------. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Bandung Fukusmedia, 2007.
Anwar, Teori dan Hukum Konstitusi, Paradigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan), Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara, Intans Publishing, Malang, 2011
Jimly Assidiqi, 2006. Sengkketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta: Kontitusi Pers . Cetakan ke 3.
Dahlan THaib, 2000. Kedaulatan Rakyat, Negara hokum dan Konstitusi. Yogyakarta : Leberty.
Deky Veven Exfanda, Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Universitas Muhammadiyah Surakarta,2008
I Dewa Gede Atmadja, Hukum Konstitusi, Malang: Setara Press, 2010.
Jimly Asshiddiqie, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.
Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia ; Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Mahfud MD, Moh. 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Kontitusi. Rajawali Pers: Jakarta.
Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung: Refika Aditama, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, PT.Kencana, Jakarta, 2010,
Poltak Siringoringo dan Anton Silaban Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Menurut Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, DAN DPD, Tô-râ: Volume 5 Nomor 1, April 2019.
Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.
Sekretariat Jendral MPR RI, 2007, Materi sosialisasi Undang-Undang dasar 1945Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sektetariat jendral MPR RI, 2007, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Soemantri Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD . Focus Group Discussion. Universitas Pajajaran . 2007
Soemantri M, Sri, 1986 Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni Bandung.
Sri Soemantri, Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni, Bandung, 1977.
Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan perubahannya, 2010 Jakarta: Penabur Ilmu.
Valina Singka Subekti, Menyusun Konstitusi Transisi, Rajawali Press, Jakarta, 2008.
Widayati, Rekonstruksi Kelembagaan MPR dalam Prosiding Seminar Nasional Pengembangan Epistimologi Ilmu Hukum.