Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pentingnya hak kekayaan intelektual bagi hak cipta perusahaan. Hak kekayaan intelektual dapat berpengaruh besar bagi perusahaan, walaupun selama ini hak kekayaan tersebut masih disepelekan oleh sebagian perusahaan di Indonesia namun hal tersebut malah menghasilkan aset yang menguntungkan dari aset yang lain. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu mendeskripsikan persoalan mengenai peran dan pentingnya hak kekayaan intelektual di Indonesia. Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang berasal dari ide, imajinasi dan pikiran manusia yang dapat menghasilkan sebuah produk atau sesuatu yang menguntungkan. Hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan perusahaan adalah mengenai hak cipta perusahaan dimana hak cipta tersebut menjadi sebuah aktiva di perusahaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), hak cipta tersebut merupakan benda bergerak tidak berwujud atau hak kekayaan intelektual.

Article Details

Author Biographies

Dian Latifiani, Universitas Negeri Semarang

Ilmu Hukum

Alya Fatimah Azzahra, Universitas Negeri Semarang

Ilmu Hukum

Oktora Triwanida, Universitas Negeri Semarang

Ilmu Hukum
How to Cite
Latifiani, D., Azzahra, A. F., & Triwanida, O. (2022). Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Benda Bagi Hak Cipta Atau Merk Perusahaan. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 66–74. https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.66-74

References

  1. Anggraeni, Dewi. 2016. Pentingnya Pengurasan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk-produk Litbangyasa. Dinamika masalah hukum dan keadilan vol.3 no. 1 Juli 2016
  2. Mulyani, Sri. Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Colateral (Aguan) Untuk Mendapatkan Kredit Di Indonesia. Dinamika Hukum Vol.13 No.3 September 2012
  3. Mahyani, Ahmad. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Hak Cipta. Ilmu Hukum. Vol. 10 No. 20 Agustus 2014
  4. Bustani, Simona. 2014. Potret Efektivitas Penerapan Undang-undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Hukum Prioris Vol. 4 No. 2
  5. Darusman, M.Y. 2016. Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Rangka Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Internasional. Vol. 5 No. 1
  6. Santoso, Budi S. Audit Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bagian Kelolaan Resiko Kerugian Bisnis Bagi Perusahaan.
  7. Asri, B.P.D. 2020. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah di Yogyakarta. IUS QUIA IUSTUM. Vol. 27 No. 1
  8. Sudjana. 2012. Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan Dengan Pengembangan Obyek Fidusia. MIMBAR HUKUM Vol. 24 No. 3
  9. Arifin, H.E.Z.2006. Hak Cipta Atas Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Merk Dan Paten Serta Hubungan Dengan Dunia Usaha. Syiar Madani Vol.VIII No.3
  10. Adries,valentino. 2019. Kajian Yuridis Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Hubungannya Dengan Investasi. Vol. Vll.No. 5
  11. Suryo, Banindro, Baskoro. 2015. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual
  12. Jurnal Hak Atas Kekayaan Intelektual
  13. Alfiani, Reni. Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta Paten dan Merk
  14. Sembiring, Sentosa. 2001. Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta Paten dan Merk
  15. Anshary, Muchtar Hamid Labetubun. 2018. Volume 24 Nomor 2.
  16. Wauran indirani, Wicaksono. 2015. Hak Kekayaan Intelektual sebagai Benda: Penelusuran Dasar Perlindungan HKI di Indonesia.Vol. 9, No. 2
  17. Mumek, A. Regita. 2017. Hak-hak Kebendaan Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Vol. 5, No. 2
  18. Meliala S. Djaja. Bandung. 2012. Buku Hukum Perdata dalam Perspektif BW
  19. Hawin M, Agus Riswandi Budi. Yogyakarta. 2020. Isu-isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  20. Roisah Kholis. Semarang. 2014. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual. Jilid 43 No. 3 Juli 2014
  21. Purwosutjipto H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1