Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstract
Plastic waste is a classic problem as a result of human activities. Mounds of plastic waste will have a significant negative impact so that if stranded rampant, it will affect various sectors of life such as health, the environment, and the economy. The plastic waste problem needs special attention from the government in each region. The regional regulations that have now been framed do not impact reducing plastic waste in each region. This study aims to analyze regulations in several regions related to reducing plastic waste and provide ideas to lessen it through the Penta Helix model. This research method uses normative methods. The study results show that many local governments still have not specifically made regulations related to reducing plastic waste. The results demonstrate that the Penta Helix elements have not been fulfilled. In addition, implementing local government regulations is still not optimal; hence the plastic waste concern is an assignment for each region to unravel.
Keywords: Environmental preservation; Regional Regulation; Plastic waste.
Abstrak
Permasalahan sampah plastik merupakan problema klasik sebagai dampak aktivitas manusia. Timbulan sampah plastik akan berdampak negative secara signifikan, sehingga apabila dibiarkan akan berpengaruh terhadap ragam sector kehidupan seperti, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi. Persoalan sampah plastik ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah di masing-masing daerah. Regulasi daerah yang sekarang sudah disusun tidak memiliki dampak apapun pada pengurangan sampah plastik di masing-masing daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi di beberapa daerah yang berkaitan dengan pengurangan sampah plastik sekaligus memberikan masukan dan gagasan untuk menguranginya melaui penggunaan model Penta Helix. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum secara terkhusus membuat regulasi terkait pengurangan sampah plastik. Hasil penelitian menunjukan bahwa elemen-elemen Penta Helix belum terpenuhi. Selain itu, pelaksanaan regulasi oleh pemerintah daerah masih belum optimal sehingga persoalan sampah plastik masih menjadi pekerjaan rumah setiap daerah untuk menyelesaikannya.
Kata kunci: perlindungan lingkungan; regulasi daerah; sampah plastik.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2022 sapto - hermawan, Jauhara Berliana Aziza Putri, Muhammad Iltizam Al Husna, Rakha Rafif Rivaldi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
- Ambarini, Nur Sulistyo Budi, "Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dalam Pengembangan Usaha Perikanan Berkelanjutan", Jurnal Supremasi Hukum 26, No 2 (2017).
- Ayres, Ian, and John Braithwaite. RESPONSIVE REGULATION Transcending the Deregulation Debate, 1992.
- European commission. “Plastic Waste: Ecological and Human Health Impacts.” Science for Environment Policy, no. November (2011): 1–37. https://doi.org/KH-31-13-768-EN-N.
- Hermawan, Sapto and Wida Astuti, "Analysing several ASEAN countries' policy for combating marine plastic litter", Environmental Law Review 23, 1 (2021): 9-22, https://doi.org/10.1177/1461452921991731
- ----------------, " Penggunaan Penta Helix Model Sebagai Upaya Integratif Memerangi Sampah Plastik di Laut Indonesia", Bina Hukum Lingkungan 5, no 2 (2021): 237-261
- Kamilmulya, Alfin. “Bahaya Sampah Plastik Bagi Kesehatan Dan Lingkungan.” Kompasiana.Com, 2019, 1–7.
- Kubontubuh, Ekapria Dharana. “Bali Bebas Sampah Plastik (Menuju ‘Clean and Green Island’).” Bali Membangun Bali: Jurnal Bappeda Litbang 2, no. 1 (2019): 41–46.
- Nielsen, Vibeke Lehmann, and Christine Parker. “Testing Responsive Regulation in Regulatory Enforcement.” Regulation and Governance 3, no. 4 (2009): 376–99. https://doi.org/10.1111/j.1748-5991.2009.01064.x.
- Normajatun, N, and A Haliq. “Kebijakan Pemerintah Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Di Pasar Tradisional Kota Banjarmasin.” AS-SIYASAH: Jurnal Ilmu Sosial Dan … 5, no. 2 (2020): 55–63.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,"n.d
- “Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 037 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Kota Bandung Bandung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik," n.d.
- “Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik,” n.d.
- Posmaningsih, Dewa Ayu Agustini, Dkk. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Padat Di Denpasar Timur.” Jurnal Skala Husada 13, no. 1 (2016): 59–71. https://www.kesling.poltekesdenpasar.com.
- Qodriyatun, Sri Nurhayati, Sri Nurhayati, Qodriyatun Yulia, Indahri Elga, Andina Anih, Sri Suryani, and Teddy Prasetyawan. Sampah Plastik Dan Implikasi Kebijakan Pembatasan Plastik Sekali Pakai Terhadap Industri Dan Masyarakat. Berkas.Dpr.Go.Id, 2019.
- Quina, Margaretha, Fajri Fadhillah, and Angela Vania. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Sumber Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Peraturan Pembagian Kewenangan Dalam Pengelolaan Sampah,” 2019, 1–13.
- Sharma, Savita, and Sharada Mallubhotla. “Plastic Waste Management Practices.” Zero Waste, no. March (2019): 105–13. https://doi.org/10.1201/9780429059247-7.
- Soegianto, Agus. “Ilmu Lingkungan, Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan . Surabaya: Airlangga University Press, 2010, Hlm. 1 25 25.” Ghh, no. 32 (2009): 25–65.
- Utami, Maulida Imania, and Ningrum Dian Eka Aprilia Fitria. “Proses Pengolahan Sampah Plastik Di UD Nialdho Plastik Kota Madiun.” Indonesian Journal of Conservation 9, no. 2 (2020): 89–95. https://doi.org/10.15294/ijc.v9i2.27347.
- Wanda. “Upaya Indonesia Menanggulangi Limbah Sampah Plastik Dari Belanda.” Jom Fisip 6, no. 1 (2019): 1–12.
Referensi
Ambarini, Nur Sulistyo Budi, "Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dalam Pengembangan Usaha Perikanan Berkelanjutan", Jurnal Supremasi Hukum 26, No 2 (2017).
Ayres, Ian, and John Braithwaite. RESPONSIVE REGULATION Transcending the Deregulation Debate, 1992.
European commission. “Plastic Waste: Ecological and Human Health Impacts.” Science for Environment Policy, no. November (2011): 1–37. https://doi.org/KH-31-13-768-EN-N.
Hermawan, Sapto and Wida Astuti, "Analysing several ASEAN countries' policy for combating marine plastic litter", Environmental Law Review 23, 1 (2021): 9-22, https://doi.org/10.1177/1461452921991731
----------------, " Penggunaan Penta Helix Model Sebagai Upaya Integratif Memerangi Sampah Plastik di Laut Indonesia", Bina Hukum Lingkungan 5, no 2 (2021): 237-261
Kamilmulya, Alfin. “Bahaya Sampah Plastik Bagi Kesehatan Dan Lingkungan.” Kompasiana.Com, 2019, 1–7.
Kubontubuh, Ekapria Dharana. “Bali Bebas Sampah Plastik (Menuju ‘Clean and Green Island’).” Bali Membangun Bali: Jurnal Bappeda Litbang 2, no. 1 (2019): 41–46.
Nielsen, Vibeke Lehmann, and Christine Parker. “Testing Responsive Regulation in Regulatory Enforcement.” Regulation and Governance 3, no. 4 (2009): 376–99. https://doi.org/10.1111/j.1748-5991.2009.01064.x.
Normajatun, N, and A Haliq. “Kebijakan Pemerintah Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Di Pasar Tradisional Kota Banjarmasin.” AS-SIYASAH: Jurnal Ilmu Sosial Dan … 5, no. 2 (2020): 55–63.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,"n.d
“Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 037 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Kota Bandung Bandung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik," n.d.
“Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik,” n.d.
Posmaningsih, Dewa Ayu Agustini, Dkk. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Padat Di Denpasar Timur.” Jurnal Skala Husada 13, no. 1 (2016): 59–71. https://www.kesling.poltekesdenpasar.com.
Qodriyatun, Sri Nurhayati, Sri Nurhayati, Qodriyatun Yulia, Indahri Elga, Andina Anih, Sri Suryani, and Teddy Prasetyawan. Sampah Plastik Dan Implikasi Kebijakan Pembatasan Plastik Sekali Pakai Terhadap Industri Dan Masyarakat. Berkas.Dpr.Go.Id, 2019.
Quina, Margaretha, Fajri Fadhillah, and Angela Vania. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Sumber Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Peraturan Pembagian Kewenangan Dalam Pengelolaan Sampah,” 2019, 1–13.
Sharma, Savita, and Sharada Mallubhotla. “Plastic Waste Management Practices.” Zero Waste, no. March (2019): 105–13. https://doi.org/10.1201/9780429059247-7.
Soegianto, Agus. “Ilmu Lingkungan, Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan . Surabaya: Airlangga University Press, 2010, Hlm. 1 25 25.” Ghh, no. 32 (2009): 25–65.
Utami, Maulida Imania, and Ningrum Dian Eka Aprilia Fitria. “Proses Pengolahan Sampah Plastik Di UD Nialdho Plastik Kota Madiun.” Indonesian Journal of Conservation 9, no. 2 (2020): 89–95. https://doi.org/10.15294/ijc.v9i2.27347.
Wanda. “Upaya Indonesia Menanggulangi Limbah Sampah Plastik Dari Belanda.” Jom Fisip 6, no. 1 (2019): 1–12.