Main Article Content

Abstract

When various activities are carried out from home during the Covid-19 outbreak, narcotics users use similar steps. Drug abuse during the Covid-19 pandemic has actually increased. People who are stressed due to the pandemic due to losing their jobs will be used by drug dealers to get involved in drug abuse because many people have lost their jobs or livelihoods. The key factors for success in creating a community environment that is free from narcotics are increasing self-commitment, power consolidation, anti-narcotics regulation, and early detection. This research uses normative juridical research where this research is carried out based on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research. This approach is known as the library approach, namely by studying theories, laws and regulations, and other documents that support this research. Research Results The modus operandi of narcotics abuse during a pandemic is changing. There was a change in the modus operandi of the use and distribution of narcotics during the pandemic. Before the pandemic, cases of narcotics abuse were often found in entertainment venues. Because many entertainment venues are closed, drug abuse is now being carried out in homes, apartments, and hotels. the nature of the home session with this change in modus operandi, disclosure of narcotics abuse can be carried out thanks to public reports.

Keywords: Narcotics; Pandemic; Circulation;Practice.

 

Abstrak

Di saat berbagai aktivitas dilaksanakan dari rumah selama wabah Covid-19, para pengguna narkotika menggunakan langkah yang mirip. Penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi Covid-19 justru meningkat. Orang yang stress akibat pandemi karena kehilangan pekerjaan akan dimanfaatkan oleh para pengedar narkotika untuk ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika karena banyak orang kehilangan pekerjaan atau atau mata pencaharian. Faktor kunci keberhasilan menciptakan lingkungan masyarakat, yang bersih dari narkotika adalah dengan meningkatkan komitmen diri, konsolidasi kekuatan, regulasi anti narkotika, dan deteksi dini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dimana penelitian ini dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal sebagai pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari teori-teori, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang menunjang penelitian ini.Hasil Penelitian modus operandi penyalahgunaan narkotika di masa pandemi berubah. Terjadi perubahan modus operandi penggunaan dan peredaran narkotika selama pandemi, Sebelum pandemi, kasus penyalahgunaan narkotika banyak ditemui di tempat-tempat hiburan. Karena banyak tempat hiburan ditutup, penyalahgunaan narkotika kini banyak dilakukan di rumah, apartemen, maupun hotel. sifatnya home session dengan adanya perubahan modus operandi ini, pengungkapan penyalahgunaan narkotika dapat terlaksana berkat laporan masyarakat.

Kata kunci: Narkotika; Pandemi; Peredaran;Praktik.

Keywords

Kata kunci Narkotika Pandemi Peredaran Praktik. Narkotika Pandemi Peredaran Praktik

Article Details

How to Cite
Munasto, D., & Senjaya, O. (2023). PENDEKATAN KRIMINOLOGIS PRAKTIK PEREDARAN NARKOTIKA PADA MASA PANDEMI SERTA MODUS OPERANDINYA. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 31(2), 75–84. https://doi.org/10.33369/jsh.31.2.75-84

References

  1. A. Buku-Buku
  2. Adang, Yesmil, Anwar, 2010, Krimonologi,Bandung: PT Refika Aditama
  3. Alam A S, dan Amir Ilyas, 2010 Pengantar Kriminologi, Makasar:Pustaka Refleksi Books
  4. Andi, dan Zainal Abidin, 2007, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan Tentang Delik-Delik Khusus),Jakarta: Prapanca
  5. Cloward Richard A, dan Lloyd E. Ohlin, Teori differential opportunity structure, Bandung:PT. Citra Aditya
  6. Djoko Prakoso,2000, Bambang Riyadi Lany dan Amir Muhsin, Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara,Jakarta: Bina Aksara
  7. Hari sasangka,2003, Narkotika dan Psikotoprika Dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT Mandar maju
  8. Joewana, Satya, 2001, NARKOBA Petunjuk praktis bagi keluarga untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, Yogyakarta: Penerbit Media Pressindo
  9. Peter Mahmud Mardzuki,2008, Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana
  10. S. Susanto, 2000, Kriminologi, Yogyakarta:PT Genta Publishing
  11. Topo santoso,2003, Kriminologi, jakarta: Rajawali Pers
  12. Taufik makarao, dkk, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Galia Indonesia
  13. B. Sumber lainnya:
  14. https: //www.cnnindonesia.com/ nasional/20210319005109-12-619410/ bnn-duga-penggunaan- narkoba- di-rumah- meningkat- saat- pandemi. Diakses Pada Hari senin 28 Juni 2020.Pukul 11.13 Wib
  15. https://news.detik.com/berita/d-5435702/bnn-ungkap-tren-peredaran-narkotika-di-masa-pandemi-covid-19-meningkat. Diakses Pada Hari senin 28 Juni 2020.Pukul 11.13 Wib
  16. https://bnn.go.id/corona-tak-lumpuhkan-bandarbnn-sita-32-kg-sabu/ Diakses hari senin tanggal 28 Juni 2021.Pukul 12.47 Wib
  17. https://sumsel.bnn.go.id/narkoba-tengah-pandemi-corona/Di akses hari senin tanggal 28 Juni 2021.Pukul 12.47 Wib
  18. JPNN.com dengan judul" Modus Baru Peredaran Narkoba di Masa Pandemi", https://www.jpnn.com/news/ modus- baru- peredaran- narkoba- di- masa- pandemi. Di Akses Senin 5 Juli 2021,Pukul 10.59 Wib
  19. C.Undang-undang
  20. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  21. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika