Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Konsep Reforma Agraria merupakan salah satu cita hukum yang dicanangkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Seiring perkembangan zaman, UUPA kesulitan untuk mengatur hal-hal teknis yang berkaitan dengan pertanahan karena substansi UUPA hanya mengatur hal-hal yang pokok. Pada tahun 2020, Undang-Undang Cipta Kerja lahir sebagai bentuk akomodasi dari berbagai macam undang-undang ke dalam satu undang-undang. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja khususnya Bab Pengadaan Tanah belum mampu mengakomodir masalah agraria yang terjadi. Sebaliknya, justru mengundang masalah baru dengan sistem yang sebelumnya terjadi pada RUU Pertanahan yang batal diundangkan. RUU Pertanahan sendiri dibatalkan karena mengandung substansi yang tidak berpihak kepada rakyat, namun hal tersebut justru diwujudkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Masalah pada Undang-Undang Cipta Kerja sendiri cenderung mengubah arah pandangan Reforma Agraria yang seharusnya berprinsip keadilan sosial, tetapi kini justru mengarah pada prinsip kapitalis. Hal ini menimbulkan degradasi makna Reforma Agraria sebagaimana dicita-citakan dalam UUPA.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2023 Achmad Miftah Farid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.