Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai keabsahan suatu perjanjian Jual beli melalui fitur Cash On Delivery ( COD )serta mengkaji dampak hukum yang timbul jika Pembeli melakukan Perbuatan wanprestasi. Metode peneilitan yang digunakan penulis adalah yuridis Normatif dengan pendekatan perndang-undangan, Konsep dan Kasus.Hasil peneletian ini menujukkan terhadap keabsahan perjanjian dalam transaksi jual beli online dianggap sah apabila memenuhi Empat syarat yang tercantum dalam KUH-Perdata, UU-ITE dan PP No. 71 Tahun 2019. Berdasarkan KUH-Perdata Dampak hukum yang timbul dalam perjanjian jual beli online melalui fitru Cash On Delivery (COD), (Pembeli) yang melakukan wanprestasi diwajibkan untuk melakukan membayar ganti rugi, Pemutusan Perjanjian dan peralaihan resiko. Upaya penyelesaian sengekata terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli online dengan fitur Cash On Delivery, sesuai amanat UU-ITE Pelaku usaha dapat menempuh melalui Lembaga arbitrase maupun Lembaga Lainnya yang memiliki kewenanagan dalam penyelesaian sengkta.
Article Details
Copyright (c) 2023 Abdul Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Buku
- Abdul Kadir M, Hukum Perdata Indonesia (Citra Aditya Bakti 2000)
- Djamil F and others, Kompilasi Hukum Perikatan (2nd edn, Citra Aditya Bakti 2016)
- Fuady M, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) (1st edn, Citra Aditya Bakti 1999)
- Mansur and Didik M, Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi (1st edn, Refika Aditama 2005)
- Makarim E, Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian (Rajawali Pres 2005)
- Richardus EI, E-Commerce: Kiat Dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya (PT Elex Media Komputindo 2001)
- Salim H, Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak (1st edn, Sinar Grafika 2003)
- Subekti R and Tjitrosudibio R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pradnya Paramita 1985)
- Jurnal
- Herianto Sinaga D and Wiryawan IW, ‘Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis’ (2020) 8 Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 1385
- Kadek Dwi Fenny Febriyanti NL, Putu Budiartha IN and Spasutari Ujianti NM, ‘Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi’ (2020) 1 Jurnal Interpretasi Hukum 173
- Kalangi A, ‘Kedudukan Dan Kekuatan Mengikat Perjanjian Transaksi Melalui Internet’ (2015) 3 Jurnal Lex Privatum 8
- Khairandy R, ‘Pembaharuan Hukum Kontrak sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce’ (2001) 8 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 42
- Perdana A, Dahlan and Mahfud, ‘Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik’ (2014) 2 Jurnal Ilmu Hukum 6
- Ratnadewi NNE, ‘Pelaksanaan Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008’ (2015) 1 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 11
- Salami RU, ‘Aletrnatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce)’ (2013) 13 Jurnal Dinamika Hukum 12
- Sidhi Adnyani, PSB and Sarjana IM, ‘Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Transaksi Onlinedengan Metode Cash On Deliverypadaaplikasi Shopee’ (2021) 9 Jurnal Kertha Semaya 1532
- Silviasari S, ‘Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Sistem Cash On Delivery’ (2020) 1 Media of Law and Sharia 151
- Website
- Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia, ‘Pengertian, Bentuk, Penyebab Dan Hukum Wanprestasi’ (17 February 2020) http://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/
- Maharrani AM, ‘Orang Indonesia Pilih COD Saat Belanja Online’ (27 September 2021) <https://lokadata.id/artikel/orang-indonesia-pilih-cod-saat-belanja-online>
- Muhammad Idris, ‘Apa Itu COD Dalam Jual Beli Online’ (16 February 2021) <https://money.kompas.com/read/2021/02/16/220300826/apa-itu-cod-dalam-jual-beli-online-simak-risiko-dan-keuntungannya?page=all>
- Rahmah A, ‘Pengertian COD (Cash On Delivery)’ (20 April 2020) https://rumus.co.id/pengertian-cod/
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
References
Buku
Abdul Kadir M, Hukum Perdata Indonesia (Citra Aditya Bakti 2000)
Djamil F and others, Kompilasi Hukum Perikatan (2nd edn, Citra Aditya Bakti 2016)
Fuady M, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) (1st edn, Citra Aditya Bakti 1999)
Mansur and Didik M, Cyber Law : Aspek Hukum Teknologi Informasi (1st edn, Refika Aditama 2005)
Makarim E, Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian (Rajawali Pres 2005)
Richardus EI, E-Commerce: Kiat Dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya (PT Elex Media Komputindo 2001)
Salim H, Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak (1st edn, Sinar Grafika 2003)
Subekti R and Tjitrosudibio R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pradnya Paramita 1985)
Jurnal
Herianto Sinaga D and Wiryawan IW, ‘Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis’ (2020) 8 Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 1385
Kadek Dwi Fenny Febriyanti NL, Putu Budiartha IN and Spasutari Ujianti NM, ‘Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi’ (2020) 1 Jurnal Interpretasi Hukum 173
Kalangi A, ‘Kedudukan Dan Kekuatan Mengikat Perjanjian Transaksi Melalui Internet’ (2015) 3 Jurnal Lex Privatum 8
Khairandy R, ‘Pembaharuan Hukum Kontrak sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce’ (2001) 8 Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 42
Perdana A, Dahlan and Mahfud, ‘Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik’ (2014) 2 Jurnal Ilmu Hukum 6
Ratnadewi NNE, ‘Pelaksanaan Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008’ (2015) 1 Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 11
Salami RU, ‘Aletrnatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce)’ (2013) 13 Jurnal Dinamika Hukum 12
Sidhi Adnyani, PSB and Sarjana IM, ‘Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Transaksi Onlinedengan Metode Cash On Deliverypadaaplikasi Shopee’ (2021) 9 Jurnal Kertha Semaya 1532
Silviasari S, ‘Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Sistem Cash On Delivery’ (2020) 1 Media of Law and Sharia 151
Website
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia, ‘Pengertian, Bentuk, Penyebab Dan Hukum Wanprestasi’ (17 February 2020) http://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/
Maharrani AM, ‘Orang Indonesia Pilih COD Saat Belanja Online’ (27 September 2021) <https://lokadata.id/artikel/orang-indonesia-pilih-cod-saat-belanja-online>
Muhammad Idris, ‘Apa Itu COD Dalam Jual Beli Online’ (16 February 2021) <https://money.kompas.com/read/2021/02/16/220300826/apa-itu-cod-dalam-jual-beli-online-simak-risiko-dan-keuntungannya?page=all>
Rahmah A, ‘Pengertian COD (Cash On Delivery)’ (20 April 2020) https://rumus.co.id/pengertian-cod/
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.