Main Article Content

Abstract

Abstract 

The purpose of this paper is to find out what causes the company to terminate the employment relationship of its workers, what rights are received by workers due to termination of employment by the company and what the government does in addressing the employment issues of termination of employment.  The writing method used in this paper is a normative juridical method and a qualitative method.  Normative legal research in the form of data obtained from literature studies consisting of legal provisions or regulations, books, articles, journals, etc.  from observations.  The results in this paper indicate that there are many causes or reasons that a company can use to terminate the employment of its employees, but the termination of employment cannot be done arbitrarily so that the cause or reason for termination of employment must be in accordance with Law no.  11 of 2020. Then there are three rights that can be received by workers as a result of termination of employment, namely getting severance pay and/or gratuity for years of service, and compensation for entitlements that should be received.  And the government, in this case, is the Manpower Office, in addressing the employment issue of termination of employment, namely by conducting tripartite negotiations and bringing in a mediator.

Keywords: Rights; Address, Reason; Work Termination.

Abstrak

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apa saja penyebab perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya, apa saja hak-hak yang diterima oleh pekerja akibat pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan dan apa saja yang dilakukan Pemerintah dalam menyikapi permasalahan ketenagakerjaan pemutusan hubungan kerja. Metode penulisan yang digunakan dalam penulian ini adalah metode yuridis normatif dan metode kualitatif. Penelitian hukum normatif berupa data-data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hukum, buku, artikel, jurnal, dan lain-lain yang semuanya berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti dan data yang diperoleh dalam penulisan ini juga dari hasil observasi. Hasil dalam penulisan ini menunjukkan bahwa banyak sekali penyebab atau alasan-alasan yang bisa digunakan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya, namun pemutusan hubungan kerja tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan sehingga penyebab atau alasan pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020. Lalu ada tiga hak-hak yang dapat diterima oleh pekerja akibat pemutusan hubungan kerja yaitu mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Dan Pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Ketenagakerjaan dalam menyikapi permasalahan ketenagakerjaan pemutusan hubungan kerja yaitu dengan cara melakukan perundingan Tripartit dan mendatangkan seorang mediator.                                                                

Kata Kunci: Hak-hak; Menyikapi; Penyebab; Pemutusan Hubungan Kerja

Keywords

Hak-hak Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja

Article Details

How to Cite
Maulana Putri, F. O., & Santoso, I. B. (2023). MENYIKAPI PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA . Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 31(2), 141–149. https://doi.org/10.33369/jsh.31.2.141-149

References

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 150 Tahun 2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan.
  5. Sutendi, Ahmad., 2001, Hukum Perburuhan, Bandung: Sinar Grafika.
  6. Husni, Lalu., 2006, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  7. Alfa dkk. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan PT. PLN (Perseroan) Rayon Manado Utara. Jurnal EMBA, 4(1), 264.
  8. Putra, C. (2017). Urgensi Klausula Definisi Dalam Perjanjian Kerja. Kertha Partika, 39(1), 63.
  9. Fahrunnisa, F. (2017). Peran Pemerintah Dalam Menangani Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan PT. Gunung Mas Di Kabupaten Pangkep. Jurnal Administrasi Publik, 3(3), 318-322.
  10. Pahlevi. (2019). Pengertian PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Syarat dan Jenis-Jenis). Diakses pada 9 Oktober 2021, dari https://www.pahlevi.net/pengertian-phk/