Main Article Content

Abstract

Artikel ini merupakan tinjauan literatur awal yang bertujuan untuk menemukan arah penelitian yang tepat terkait dengan perlindungan hukum bagi pasien COVID-19 di Indonesia. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, kajian dalam artikel ini menggunakan metode literatur review dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur seperti buku dan jurnal untuk membandingkan hasil penelitian yang satu dengan yang lainnya. Langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi literatur yang relevan dengan topik yang dibahas. Dari proses tersebut, terdapat 6 penelitian yang relevan untuk di-review. Hasil kajian menunjukkan dua kesimpulan. Pertama, topik penelitian tentang perlindungan hukum terhadap pasien COVID-19 pada pelayanan kesehatan di Rumah Sakit merupakan sebuah topik yang perlu diteliti lebih lanjut mengingat topik tersebut belum dibahas dalam penelitian exisiting. Kedua, metode penelitian empiris maupun non doctrinal perlu dilakukan secara holistik dengan subyek utama adalah pasien COVID-19 termasuk para pihak yang berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap pasien COVID-19 di rumah sakit, seperti tenaga kesehatan dan juga pihak pimpinan rumah sakit. Dengan demikian, hasil penelitian empiris tentang perlindungan hukum terhadap pasien COVID-19 pada playanan kesehatan di Rumah Sakit akan dapat memperkaya ilmu pengetahuan, baik untuk bidang ilmu-ilmu rumpun kesehatan, hukum, maupun ilmu-ilmu sosial.

Keywords

legal protection rights patient Covid-19 hospital Perlindungan Hukum Hak Pasien Covid-19 Rumah Sakit

Article Details

Author Biography

Ulfa Elfiah, University of Jember

University of Jember

How to Cite
Suarda, I. G. W., Setyawan, F., & Elfiah, U. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Covid-19 Pada Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit: Sebuah Literature Review. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 32(1), 40–59. https://doi.org/10.33369/jsh.32.1.40-59

References

  1. Buku dan Jurnal:
  2. Asram AT Jadda, 2017, “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan,” Madani Legal Review, Vol. 1, No. 1.
  3. Bambang Ariyanto, 2020 “Pengelolaan Hubungan Antar Pusat dan Daerah,” Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum, Vol. Khusus.
  4. Dewi Ervina Suryani, S.HLM., M.HLM., 2021, “Perlindungan Hukum Terhadap Penetapan Status Covid-19 Pada Pasien Penyakit Umum Oleh Rumah Sakit Di Kota Medan,” JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Vol. 20, Nomor 2.
  5. Dian Kus Pratiwi, 2021 “Inovasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia,” Amnesti Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1.
  6. F.C. Susila Adiyanta, 2020, “Urgensi Kebijakan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19,” Administrative Law & Governance Journal, Vol. 3, No. 2.
  7. Franz Magnis-Suseno, 1988, Etika politik: prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan modern, Jakarta: PT Gramedia Pustaka.
  8. Hakman, Suhadi, dan Nani Yuniar, 2021, “Pengaruh Beban Kerja, Stres Kerja, Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Perawat Pasien Covid-19,” Nursing Care and Health Technology Journal, Vol. 1, No. 2.
  9. Hyejin Lee, Jae-ryun Lee, Hyemin Jung, dan Jin Yong Lee, 2020, “Power of universal health coverage in the era of COVID-19: A nationwide observational study,” The Lancet Regional Health - Western Pacific, Vol. 7.
  10. Infeksi Emerging, Kementerian Kesehatan RI, sumber: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/info-corona-virus/begini-teknis-rs-klaim-biaya-perawatan-pasien-covid-19, diakses 8 Mei 2022.
  11. Interparlamentarische Union (ed.), 2016, Human rights, Handbook for parliamentarians 26, Geneva.
  12. Nani Yuniar, Hakman, dan Suhadi, 2021, “Pengaruh Beban Kerja, Stres Kerja, Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Perawat Pasien Covid-19,” Nursing Care and Health Technology Journal, Vol. 1 Nomor 2.
  13. Peter Mahmud Marzuki, 2017, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana.
  14. Tantangan dan Inovasi Pemerintah Daerah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Indonesia, https://fisip.ui.ac.id/tantangan-dan-inovasi-pemerintah-daerah-dalam-penanganan-pandemi-covid-19/, diakses 19 Oktober 2021.
  15. Theodorus HLM. Lumunon dan Dinda Nur Riyanti, 2021, “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Covid-19 Menurut Hukum Positif di Indonesia,” Lex Administratum, No. 2.
  16. Tri Putri Simamora, Sonya Airini Batubara, Indra Efrianto, dan Robinson Sitorus, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien dalam Pelayanan Medis di Rumah Sakit Umum,” Al Adl Jurnal Hukum, Vol. XII Nomor 2.
  17. Y. Yuliana, 2020, “Corona virus diseases (Covid-19): Sebuah tinjauan literatur,” Wellness And Healthy Magazine, Vol. 2, No. 1.
  18. Zilhadia, 2020, “Kejadian Luar Biasa COVID-19, Sebuah Tinjauan Literatur Secara Singkat,” Pharmaceutical and Biomedical Sciences Journal (PBSJ), Vol. 2, No. 1.
  19. Peraturan Perundang-undangan:
  20. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen
  21. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  22. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
  23. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  24. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  25. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  26. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020
  27. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 413 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid.