Main Article Content

Abstract

The lack of community participation in village planning and development is caused by the limited understanding of existing laws and regulations, as well as the low level of trust that the community has in the less transparent and accountable performance of the Village Government. Village facilitators, as professional support personnel, must be able to fulfill their roles in order to encourage and enhance community participation in village planning and development. This research employs an empirical juridical and empirical sociological approach, which involves studying a phenomenon and facts related to community behavior occurring in the field, and subsequently connecting them with legal regulations relevant to the research issues. To stimulate community participation, Village Facilitators provide guidance and reinforcement on the importance of community involvement in every stage of village development.

Article Details

How to Cite
Syakirin, R., Nursyamsiah, N., & Guanti, W. (2024). The Role Of Village Companions Towards Weakness Community Participation In Village Planning And Development. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 33(1), 23–34. https://doi.org/10.33369/jsh.33.1.23-34

References

  1. Christina, Maria. (2017). Kinerja Pendamping Lokal Desa dalam Meningkatkan Pembangunan Desa di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. Universitas Lampung.
  2. Komarudin. (2018). Peran Pendamping desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi di Pekon Paku Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus). Fakultas Ushuluddin, UIN Raden Intan Lampung.
  3. Kusnaeni, Indria Septian. (2014). Hubungan Partisipasi Masyarakat Dengan Pembangunan Politik Di desa Rancajawat Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu. Universitas Pendidikan Indonesia.
  4. Prayoga, Ida Bagus. (2016). Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali Dalam Pemungutan Pajak Progresif. Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(3), 510-525.
  5. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  6. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  7. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pedampingan Masyarakat Desa.
  8. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
  9. Suharizal, Muslim Chaniago. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah Setelah Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Thafa Media.
  10. Suryono, Agus. (2001). Teori dan Isi Pembangunan. Malang: Universitas Negeri Malang UM Press.