Main Article Content

Abstract

The lack of community participation in village planning and development is caused by the limited understanding of existing laws and regulations, as well as the low level of trust that the community has in the less transparent and accountable performance of the Village Government. Village facilitators, as professional support personnel, must be able to fulfill their roles in order to encourage and enhance community participation in village planning and development. This research employs an empirical juridical and empirical sociological approach, which involves studying a phenomenon and facts related to community behavior occurring in the field, and subsequently connecting them with legal regulations relevant to the research issues. To stimulate community participation, Village Facilitators provide guidance and reinforcement on the importance of community involvement in every stage of village development.

Keywords

Peranan Pendamping Lokal Desa Partisipasi Masyarakat Role Village Facilitators Society Participation

Article Details

How to Cite
Syakirin, R., Nursyamsiah, & Guanti, W. (2024). The Role Of Village Companions Towards Weakness Community Participation In Village Planning And Development. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 33(1), 23–34. https://doi.org/10.33369/jsh.33.1.23-34

References

  1. Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
  2. Bihamding, Hariawan. Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
  3. Christina, Maria. (2017). Kinerja Pendamping Lokal Desa dalam Meningkatkan Pembangunan Desa di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. Universitas Lampung.
  4. Fahrudin, Adi. Pemberdayaan, Partisipasi dan Penguatan Kapasitas Masyarakat. Bandung: Humaniora, 2012
  5. Hadi, Sutrino. Metode Research. Yayasan Penerbit Fakultas psikologi UGM. Yogyakarta: Jilid 2, 1984.
  6. Isbandi, Rukminto Adi. Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas: Dari Pemikiran Menuju Penerapan. Depok: Fisip UI press, 2007.
  7. I Sumaryadi, I Nyoman. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonomi dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: CV. Cita Utama, 2010.
  8. Komarudin. (2018). Peran Pendamping desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi di Pekon Paku Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus). Fakultas Ushuluddin, UIN Raden Intan Lampung.
  9. Kusnaeni, Indria Septian. (2014). Hubungan Partisipasi Masyarakat Dengan Pembangunan Politik Di desa Rancajawat Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu. Universitas Pendidikan Indonesia.
  10. Moh. Nasir. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajahmada University Press, 2005.
  11. Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit PT Remaja Rosdakarya, 1993.
  12. Narbuko, Cholis dan Abu Achmadi. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 1997.
  13. Nuri Zati Septi Wulandari. “Efektivitas Peran Pendamping desa Dalam Menjalankan Tugas Pendampingan Bagi Pemerintah desa Di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang (Studi Kasus Di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang)”. Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang, 2018.
  14. Prayoga, Ida Bagus. (2016). Kewenangan Pemerintah Provinsi Bali Dalam Pemungutan Pajak Progresif. Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(3), 510-525.
  15. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  16. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  17. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pedampingan Masyarakat Desa.
  18. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
  19. Soekanto. Sosiologi Sebagai Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
  20. Soemitro, Ronny Hanitijo. Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
  21. Suharizal, Muslim Chaniago. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah Setelah Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Thafa Media.
  22. Suhendra. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Alfabeta, 2006.
  23. Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
  24. Suryono, Agus. (2001). Teori dan Isi Pembangunan. Malang: Universitas Negeri Malang UM Press.
  25. Wawancara. Hamdan sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tebas Kuala, tanggal 30 Desember, 2021.
  26. Wawancara. Hasbi M.Siri sebagai Ketua BPD Desa Tebas Kuala, tanggal 30 Desember, 2021.
  27. Wawancara. Jamhari sebagai Kepala Dusun Kalimbawan Desa Tebas Kuala, tanggal 30 Desember, 2021.
  28. Wawancara. Lestari Evi Kadarsih sebagai Pendamping Lokal Desa Tebas Kuala, tanggal 3 Januari, 2022.
  29. Wawancara. Ali sebagai Warga Masyarakat Desa Tebas Kuala, tanggal 4 Januari, 2022.