Main Article Content

Abstract

Mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia mengalami perubahan yang signifikan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi inkonstitusional bersyarat. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait, mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menghilangkan sifat utama jaminan fidusia yaitu kemudahan dalam melakukan eksekusi. Putusan ini membawa dampak yang sangat besar, tidak hanya bagi para pihak yang terkait tetapi juga masyarakat luas yang akan mengadakan perjanjian jaminan fidusia pasca putusan terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dari berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur. Penelitian bersifat kualitatif yang dilakukan secara holistik yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan menarik kesimpulan. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia pasca putusan MK menjadi lebih bertele-tele dan terkesan membatasi hak-hak kreditur. Proses eksekusi yang lebih sulit juga menimbulkan implikasi terhadap sektor perekonomian yaitu membuat lembaga keuangan menjadi enggan dan lebih selektif dalam memberikan pinjaman dengan jaminan fidusia.

Keywords

Fidusia Perjanjian Jaminan

Article Details

How to Cite
Siombo, M. R., & Verren. (2023). Implementasi Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 32(2), 88–111. https://doi.org/10.33369/jsh.32.2.88-111

References

  1. Asshiddiqie, Jimmly, Perkembangan dan Konsilidasi Lembaga Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
  2. Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
  3. Fristikawati, Yanti, Metodologi Penelitian Hukum: Sebuah Pengantar, Jakarta: Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, 2010.
  4. Fuady, Munir, Jaminan Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
  5. Hamzah, A. dan Senjun Manullang, Lembaga Fidusia dan Penerapannya di Indonesia, Jakarta: Indhill-Co, 1987.
  6. Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
  7. H.S, Salim, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika,2008.
  8. Kamelo, H. Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Bandung: P.T. Alumni, 2006.
  9. Nasir, M., Hukum Acara Perdata, Jakarta: Djambatan, 2003.
  10. Meliala, Djaja S., Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia, 2015.
  11. Miru, Ahmadi, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
  12. -----------------, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
  13. Moelong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
  14. Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 1982.
  15. Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Jual Beli (Seri Hukum Perikatan), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
  16. Prajitno, Andi, Hukum Fidusia: Problematika Yuridis Pemberlakuan UU No. 42 Tahun 1999, Malang: Bayumedia, 2011.
  17. Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur, 1999.
  18. Satrio, J., Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.
  19. -----------, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
  20. -----------, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni, 1999.
  21. Setiawan, Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata, Bandung: Alumni, 1992.
  22. Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
  23. Siombo, Marhaeni Ria, Lembaga Pembiayaan dalam Perspektif Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2018.
  24. Sofwan, Sri Soedewi Masyohen, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Liberty, 1981.
  25. Subketi, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2002.
  26. --------------, Jaminan-Jaminan Pemberian Kredit Termasuk Hak Tanggungan Menurut Hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
  27. Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 1989.
  28. Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2000.
  29. Witanto, D.Y., Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembebanan Pembiayaan
  30. Konsumen (Aspek perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi), Bandung: CV. Mandar Maju, 2015.
  31. Jurnal
  32. Anggoro, Teddy, “Parate Eksekusi: Hak Kreditur, Yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar Dan Mendalam)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-3 No.4 Oktober-Desember 2007: 535-565
  33. Kavanagh, Aileen, “Judicial Restraint in the Pursuit of Justice”, The University of Toronto Law Journal Vol. 60, No. 1, Winter 2010
  34. Krestian Heriawanto, Benny, “Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title
  35. Eksekutorial”, Legality, ISSN : 2549-4600, Vol. 27, No. 1, Maret 2019-Agustus 2019: 54-67
  36. Sri Darmadi, Nanang, “Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia” Jurnal Hukum Vol. XXVI, No. 2, Agustus 2011: 667-690
  37. Van Frits Kapitan, Rian, “Kekuatan Mengikat Putusan Constitutional Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Mahkamah Agung”, MMH, Jilid 44 No. 4, Oktober 2015: 511-520
  38. Internet
  39. Hendri Tri Widi Asworo, “MK Putuskan Eksekusi Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan, ACC Angkat Bicara” https://finansial.bisnis.com/read/20200110/89/1188953/mk-putuskan-eksekusi-jaminan-fidusia-lewat-pengadilan-acc-angkat-bicara ditelusuri 3 Februari 2020
  40. Ning Rahayu, “Soal Kemudahan Berbisnis, Indonesia Duduki Peringkat Luar Biasa dari 190 Negara” https://www.wartaekonomi.co.id/read219474/soal-kemudahan-berbisnis-indonesia-duduki-peringkat-luar-biasa-dari-190-negara.html ditelusuri pada 24 April 2020
  41. Peraturan Perundang-Undangan
  42. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet. 38, Jakarta: Praditya Paramita, 2007
  43. Herzien Indlandsch Reglement, terjemahan R. Soesilo, cet. 15, 2013
  44. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, LN Nomor 168, TLN Nomor 3889 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, LN Nomor 98, TLN Nomor 4316
  45. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Dutch Civil Code Universal Commercial Code Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, LN Nomor 260, TLN Nomor 6286
  46. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia