Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Agen BRILink, dan untuk mengetahui apa permasalahan dan hambatan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Agen BRILink dalam rangka pemberdayaan UMKM di Kota Bengkulu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan diskriptif kualitatif. Teknik penentuan sampel adalah purposive sampling. Analisis dilakukan secara terus menerus sejak awal sampai akhir dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian kerjasama juga merupakan dokumen yang berisikan hak dan kewajiban BRI dan agen BRILink yang harus disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum menjalankan kegiatan yang dimaksud didalamnya. Dalam hal ini Bank BRI yang telah memberikan kewenangannya kepada agen BRILink untuk melakukan kegiatan atau transaksi perbankan terhadap nasabah BRI. Masalah yang muncul dalam perjanjian kerjasama antara BRI dan agen BRILink, yaitu agen BRILink ada yang wanprestasi, ditemukan agen tidak memegang perjanjian Kerjasama dengan BRI sebagai alas haknya, hingga penipuan dari nasabah yang dialami agen BRILink, baik secara langsung dengan menerima uang palsu. Adapun hambatan dalam perjanjian antara BRI dengan agen BRILink, yaitu: sering terjadi gagal transaksi yang terkendala oleh gangguan jaringan, kemudian tidak tercapainya target yang telah disepakati, serta hambatan lain yaitu sharing fee atau pembagian hasil yang diberikan oleh pihak BRI.

Rincian Artikel

Biografi Penulis

Ganefi, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Siti Hatikasari, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Faculty of Law University of Bengkulu

Wafiya Wafiya, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Cara Mengutip
Ganefi, Hatikasari, S., & Wafiya, W. (2023). Perjanjian Kerja Sama Bank BRI dan Agen BRILink dalam Pemberdayaan UMKM. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 32(1), 60–73. https://doi.org/10.33369/jsh.32.1.60-73

Referensi

  1. Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
  2. Herawan Sauni (et .al), Panduan Penulisan Tugas Akhir Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2020
  3. Hestanto, Manajemen Bisnis, diakses pada 19 November 2022
  4. Irwansyah, Penelitian Hukum “Pilihan Metode & Praktek Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, 2020.
  5. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  6. Kitab Undang –Undang Hukum Perdata
  7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  9. Dinas Kominfo dan Statistik, diunduh tanggal 23 Oktober 2022 dari http;//statistic, bengkuluprov.id.kop/kopumkm/2020
  10. https://www.bps.go.id/indicator/13/937/1/jumlah-bank-dan-kantor-bank.html diaksese 28 Februari 2022.
  11. http://annualreport.id/perusahaan/PT%20BANK%20RAKYAT%20INDONESIA%20(PERSERO),%20Tbk diakses 28 Februari 2022
  12. https://money.kompas.com/read/2014/12/12/155530226/bri-luncurkan-layanan-brilink.Diakses tanggal 01 Maret 2022
  13. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/62288/Peran-Agen-BRILink-Dalam-Rangka-Mewujudkan-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-pada-PT-Bank-Rakyat-Indonesia-PERSERO- diakses 01 Maret 2022
  14. http://agen.bri.co.id, diakses tanggal 10 Mei 2022
  15. Muhammad Idris, Kompas.Com. Cara Menjadi Agen BRILink dan keuntungannya, Diakses tanggal 8 April 2022.
  16. www.ojk.go.id, diakses tanggal 20 Juni 2022