Isi Artikel Utama

Abstrak

Pembangunan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem yang dilakukan dengan meng-integrasikan dan mendinamisasi unsur-unsurnya sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh berdaya guna serta berhasil guna. Permasalahan lalu lintas merupakan salah satu permasalahan berskala nasional yang berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat, salah satunya Kota Bengkulu. Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang masih banyak dilakukan oleh pengguna jalan yang mana salah satunya adalah penggunaan handphone bagi pengemudi kendaraan bermotor. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terlihat dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan Telepon Genggam bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor adalah bentuk pengendalian untuk menciptakan lalu lintas yang lancar, tertib dan aman dengan melakukan tindakan penilangan bagi pelanggar lalu lintas, pelanggaran lalu lintas sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Peneitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran penggunaan telepon genggam (handphone) bagi pengemudi kendaraan bermotor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan observasi langsung terhadap polisi lalu lintas dan masyarakat Kota Bengkulu yang merupakan pengemudi kendaraan bermotor. Hasil penelitian yang dilakukan Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Penggunaan Telepeon Genggam bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan di jalan raya di Kota Bengkulu pada dasarnya belum diterapkan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi lalu lintas sebagai aparat penegak hukum hanya sebatas teguran dan himbauan yang dirasa bahwa masyarakat telah mengerti akan kesalahandari pelanggaran lalu lintas tersebut. Hambatan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu polisi lalu lintas terhadap penggunaan telepon genggam (handphone) bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan di jalan raya adalah dalam peraturannya sendiri meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Iskandar, S., lidia, lidia br karo, & Sitepu, S. (2023). IMPLEMENTASI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM (HANDPHONE) BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BENGKULU: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM (HANDPHONE) BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BENGKULU. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 32(1), 19–39. https://doi.org/10.33369/jsh.32.1.19-39

Referensi

  1. Adi Sulistiono, 2022, Benang Kusut Lalu Lintas, Pensil-324.
  2. Guntur Setiawan, 2004, Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan.
  3. Hanifah Harsono, 2002, Implementasi Kebijakan dan Politik.
  4. Harbani Pasolong, 2007, Teori Administrasi Publik. Makasar , Alfabeta.
  5. Muhammad Erwin, 2013, Filsafat Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  6. Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, 2002.
  7. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1993. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  8. Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Manda Maju, Bandung, 2001.
  9. Radisman FS Sumbayak. 1985. Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum. Jakarta: Ind-Hill.
  10. Soerjono Soekanto, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  11. ------------------------, 1983. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung: Alumni.
  12. Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah. 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.
  13. Sudikno Mertokusumo. 1996. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
  14. Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Pt. Alumni, Bandung, 2010.
  15. Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
  16. Satjipto Raharjo dan Anton Tabah, 1993, Polisi, Pelaku dan Pemikir, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  17. The Liang Gie, 1998, Ensiklopedia Administrasi.
  18. Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama, 2003