Main Article Content

Abstract

Pembangunan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan sistem yang dilakukan dengan meng-integrasikan dan mendinamisasi unsur-unsurnya sehingga terwujud suatu kesatuan berdaya guna serta berhasil guna. Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang masih banyak dilakukan oleh pengguna jalan yang mana salah satunya adalah penggunaan handphone bagi pengemudi kendaraan bermotor. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah bentuk pengendalian untuk menciptakan lalu lintas yang lancar, tertib dan aman dengan melakukan tindakan penilangan bagi pelanggar lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap pelanggaran penggunaan telepon genggam (handphone) bagi pengemudi kendaraan bermotor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan observasi langsung terhadap polisi lalu lintas dan masyarakat Kota Bengkulu yang merupakan pengemudi kendaraan bermotor. Hasil penelitiannya, dari implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada dasarnya belum diterapkan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi lalu lintas sebagai aparat penegak hukum hanya sebatas teguran dan himbauan yang dirasa bahwa masyarakat telah mengerti akan kesalahan dari pelanggaran lalu lintas tersebut. Hambatan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu polisi lalu lintas (aparat penegak hukum) sendiri meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Keywords

Implementasi Pelanggaran Lalu Lintas Telepon Genggam

Article Details

How to Cite
Iskandar, S., lidia, lidia br karo, & Sitepu, S. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pelanggaran Penggunaan Telepon Genggam (Handphone) Bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Di Kota Bengkulu: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM (HANDPHONE) BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BENGKULU. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 32(1), 19–39. https://doi.org/10.33369/jsh.32.1.19-39

References

  1. Adi Sulistiono, 2022, Benang Kusut Lalu Lintas, Pensil-324.
  2. Guntur Setiawan, 2004, Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan.
  3. Hanifah Harsono, 2002, Implementasi Kebijakan dan Politik.
  4. Harbani Pasolong, 2007, Teori Administrasi Publik. Makasar , Alfabeta.
  5. Muhammad Erwin, 2013, Filsafat Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  6. Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, 2002.
  7. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1993. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  8. Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Manda Maju, Bandung, 2001.
  9. Radisman FS Sumbayak. 1985. Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum. Jakarta: Ind-Hill.
  10. Soerjono Soekanto, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-masalah Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  11. ------------------------, 1983. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung: Alumni.
  12. Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah. 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.
  13. Sudikno Mertokusumo. 1996. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
  14. Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Pt. Alumni, Bandung, 2010.
  15. Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.
  16. Satjipto Raharjo dan Anton Tabah, 1993, Polisi, Pelaku dan Pemikir, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  17. The Liang Gie, 1998, Ensiklopedia Administrasi.
  18. Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama, 2003