Main Article Content

Abstract

Hukum acara pidana, pada prinsipnya selalu berhubungan dengan sistem peradilan pidana. Secara sederhana, sistem peradilan pidana adalah suatu proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang-orang yang melanggar hukum pidana materiil. Dalam perkembangannya praktik hukum acara pidana mengandung kelemahan-kelemahan. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang mengutamakan keadilan retributif terkadang menjadi tidak bermanfaat karena tiada pemulihan kerugian atau kerusakan bahkan luka yang dialami korban. Mengatasi hal tersebut, dalam perkembangannya penyelesaian perkara tindak pidana telah menuju pada prinsip keadilan restoratif untuk memulihkan atau pengembalian kerugian yang dialami korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bahwa proses mediasi penal yang berbasis keadilan restoratif bersifat esensial dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia, karena pada instansi penegak hukum yang ada di Indonesia telah menerapkan penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui mediasi penal berbasis keadilan restoratif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh dari penelitian, bahwa urgensi penerapan mediasi penal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi sangat penting, karena merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan prinsip musyawarah mufakat antara pelaku dan korban.

Keywords

mediasi penal Keadilan Restoratif Peradilan Pidana Sistem

Article Details

How to Cite
Nababan, R. D. (2023). Urgensi Penerapan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 32(1), 74–87. https://doi.org/10.33369/jsh.32.1.74-87

References

  1. Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Menjelajahi Kajian empiris Terhadap Hukum, (PrenadaMedia Group, Jakarta, 2012)
  2. Ahmad Gunawan dan Mu’amar Ramadhan, Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2012
  3. Amran Suadi, Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum, (Prenadamedia Group, Jakarta, 2018)
  4. Anang Priyanto, Hukum Acara Pidana Indonesia, Ombak, Yogyakarta, 2012
  5. Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
  6. -------, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restoratif Justice, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
  7. Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan, (UNDIP, Semarang, 2009)
  8. -------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  9. -------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996
  10. Bernard L. Tanya, Hukum dalam Ruang Sosial, (Genta Publishing, Yogyakarta, 2010)
  11. -------, et.al, Teori Hukum – Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Genta Publishing, Yogyakarta, 2013)
  12. Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal, Prenada Media Group, Jakarta, 2017
  13. Dwidja Priyatno dan Kristian, Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
  14. Eddy O.S. Hiariej, Pengantar Hukum Pidana Internasional, (Erlangga, Jakarta, 2009)
  15. -------, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014)
  16. Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta, 2010
  17. Hatta, M, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta, Galang Press, Yogyakarta, 2008
  18. Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi, dan Arbitrase), Gramedia Pusaka Utama, 2001
  19. Karen Lebacqz, Teori Teori Keadilan, Terjemahan : Yudi Santoso, (Nusa Media, Bandung, 1986)
  20. Ketut Sumedana, Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Bebrbasis Nilai-Nilai Pancasila, (Genta Publishing, Yogyakarta, 2020)
  21. Lili Rasdjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2003
  22. Mark Umbreit, Introduction: Restorative Justice Through Victim Offender Mediation, dalam The Handbook of Victim Offender Mediation: An Essential Guide to Practice and Research, (Jossey Bass, San Fransisco, 2001)
  23. Marwan Effendi, Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan; Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Referensi ME Center Group, Jakarta, 2014
  24. Mas Achmad Santoso, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
  25. Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1996
  26. -------, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1985
  27. Natangsa Subekti, Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiris, Teori dan Kebijakan, Genta Publishing, Yogyakarta, 2015
  28. Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, (Terjemahan), (Bandung: Nusa Media, 2010)
  29. Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, (PrenadaMedia Group, Jakarta, 2011)
  30. -------, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisonisme, Bina Cipta, Bandung, 1996
  31. Rusli Muhammad, Kemandirian Pengadilan Indonesia, (FH UII Press, Yogyakarta, 2009)
  32. Sabian Utsman, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
  33. -------, Restorative Justice Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003
  34. Sadjijono, Hukum Antara Sollen Das Sein, Ubhara Press, Surabaya, 2017
  35. Satjipto Rahrdjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta: UKI Press, 2006
  36. -------, Sosiologi Hukum:Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, Yogayakarta, 2010
  37. -------, Hukum Progresif, Suatu Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
  38. Syaiful Bakhri, Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaruan, Teori dan Praktik Peradilan, (Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014)
  39. Topo Santoso, Menggagas Hukum Pidana Islam Penerapan Syariat Dalam Konteks Modernitas, Asy Syamil, Bandung, 2001
  40. Yudi Kristiana, Menuju Kejaksaan Progresif; Studi tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana, (LSHP, Yogyakarta, 2009)
  41. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Sinar Grafika, Jakarta, 2017)