Main Article Content

Abstract

Artikel ini dilatar belakangi oleh Materi Muatan Peraturan Presiden yang berfungsi melaksanakan Kekuasaan Pemerintahan yang memberi kewenangan besar bagi Presiden dalam sehingga membuka peluang bagi presiden untuk menyalahgunakan kewenangannya. Untuk itu perlu dibangun mekanisme untuk membatasi Kekuasaan Presiden dalam mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai wujud dari konstitusionalisme. Materi muatan Peraturan Presiden berfungsi sebagai penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dianggap mirip dengan fungsi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah karena Peraturan Presiden memuat norma yang mengatur sebagaimana fungsi Undang-Undang dan terjadi kerancuan dengan Peraturan Pemerintah yang secara konstitusional materi muatannya melaksanakan Undang-Undang. Penelitian ini adalah Penelitian Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Untuk itulah penulis mengusulkan lebih baik jika Peraturan Presiden ditiadakan, mengingat Presiden Indonesia sudah memiliki banyak kewenangan, khususnya kewenangan secara legislasi seperti membentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan dan perlu dibangun mekanisme intern dan ekstern untuk meninjau, memantau dan mengawasi Peraturan Presiden melalui Judicial Review dan Excecutive Review.

Keywords

Kewenangan Presiden Pembatasan Peraturan Presiden

Article Details

How to Cite
Amancik, A. (2023). Urgensi Pembatasan Kewenangan Presiden Dalam Mengeluarkan Peraturan Presiden Melalui Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 32(1), 1–18. https://doi.org/10.33369/jsh.32.1.1-18

References

  1. A. Sakti R. S. Rakia. “Simplifikasi Terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Yang Dibentuk Oleh Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 10, no. 2 (2021): 257–258.
  2. A’an Efendi. “Problematik Penataan Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Veritas Et Justitia 5, no. 1 (2019): 30.
  3. A Hamid S Attamimi. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisa Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV.” Universitas Indonesia, 1990.
  4. Abdul Rasyid Thalib. Wewenang Mahkamah Konstitusi Dan Impilkasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
  5. Ahmad Husen. “Eksistensi Peraturan Presiden Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Lex Scientia Law Review 3, no. 1 (2019): 75.
  6. Antoni Putra. “Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018): 69.
  7. Ariska Ade Putra dan Nailur Rahmi. “Otoritas Presiden Dalam Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyyah Dan Hukum Positif).” Jurnal Integrasi Ilmu Syari‘ah 2, no. 2 (2021): 78.
  8. Asip Suyadi. “Pembentukan Dan Kewenangan Kantor Staf Presiden (KSP) Dalam Struktur Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9, no. 2 (2018): 91.
  9. Bagir Manan. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press, 2003.
  10. Bayu Dwi Anggono. “Peranan Presiden Dalam Penataan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang.” Jurnal Majelis (2019): 106–110.
  11. ———. “Tertib Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan Dan Solusinya.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 47, no. 1 (2018): 7–8.
  12. Bivitri Susanti. “Menyoal Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia.” Jurnal Jentera 1, no. 2 (2017): 141.
  13. Cipto Prayitno. “Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden Dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (2020): 461.
  14. Emerald Magma Audha. “Purifikasi Judicial Review Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 2 (2021): 168.
  15. Farida Azzahra. “Rekonstruksi Kewenangan Presiden Dalam Pepmbentukan Undang-Undang Sebagai Upaya Penguatan Sistem Presidensial Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 2 (2021): 153.
  16. Fitria Esfandiari. “Problematika Pendelegasian Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Legality 26, no. 2 (2018): 276–277.
  17. I Gede Pantja Astawa dan Suprin Na’a. Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundang-Undangan Di Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.
  18. Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media, Dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
  19. ———. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
  20. Kaharudin dan Riska Ari Amalia. “Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.” Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan 10, no. 1 (2022): 271.
  21. M. Laica Marzuki. “Konstiusi, Dan Konstitusionalisme.” Jurnal Konstitusi 7, no. 4 (2010): 6.
  22. Maruarar Siahaan. “Integrasi Konstitusional Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung.” Jurnal Konstitusi 17, no. 4 (2020): 729–730.
  23. Miftah Faried Hadinatha. “Penataan Materi Muatan Peraturan Pemerintah Dan Peraturan Presiden Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 2 (2022): 142.
  24. Miriam Budiarjo dan Ibrahim Ambong. Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1993.
  25. Mohammad Zamroni. “Kekuasaan Presiden Dalam Mengeluarkan Perppu.” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 3 (2015): 1.
  26. Muhtadi. “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia.” Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2012): 293.
  27. Prischa Listiningrum. “Eksistensi Dan Kedudukan Peraturan Presiden Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Arena Hukum 12, no. 2 (2019): 338.
  28. Rahayu Prasetianingsih. “Menakar Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Undang-Undang Dasar 1945.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2017): 263.
  29. S. Prajudi Amosudirjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 1994.
  30. Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2010.
  31. Sonia Ivana Barus. “Reformulasi Pengaturan Dan Penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sebagai Pengawas Eksternal Dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.” Jurnal RechtsVinding 11, no. 2 (2022): 286.
  32. Sulardi dan Fitria Esfandiari. “Kewenangan MPR Dan Wacana Perubahan Terbatas Konstitusi.” Jurnal Majelis 12, no. Desember (2020): 183.
  33. Tarwin Idris. “Status Hukum Pemberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Setelah Di Batalkannya Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 3 (2020): 608.
  34. Taufik Effendy. “Bahasa Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Al’Adl 5, no. 10 (2013): 24.
  35. Wicipto Setiadi. “Makna Persetujuan Bersama Dalam Pembentukan Undang-Undang Serta Penandatangan Oleh Presiden Atas Rancangan Undang-Undang Yang Telah Mendapat Persetujuan Bersama.” Jurnal Legislasi Indonesia 1, no. 2 (2004): 23.
  36. Zaki Ulya. “Kedudukan Wakil Menteri Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2016): 215.