Main Article Content
Abstract
As a member of the global economy, Indonesia is experiencing the fourth industrial revolution. The rise of the fourth industrial revolution has had both beneficial and negative effects on Indonesian society, particularly on MSMEs. MSMEs must constantly grow and strengthen their capabilities in order to thrive in the era of the Fourth Industrial Revolution. As a result, the government of Indonesia adopted a Securities Crowdfunding policy to aid the growth of MSMEs. Researchers undertake research using a legislative and conceptual approach related to the topic at hand. According to the findings of study, Securities Crowdfunding is a government program aimed at improving Indonesia's economic underpinnings. It plays a vital role in implementing securities crowd funding and provides significant benefits to the existence and growth of MSMEs in Indonesia.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Kendry Tan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Andi Kurniawan. (2017). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dan Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Penanganan Dan Penyelesaian Bank PerkrediTAN Rakyat Bermasalah. Lampung, Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Lampung, hlm. 31.
- Andini Astarianti Soemarsono and Ukhti Dyandra Sofianti, “Perspektif Hukum Mengenai Penggunaan Securities Crowdfunding Pada Masa Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi (Legal Perspective On The Use Of Securities Crowdfunding During The Economic Recovery Due To The Pandemic),” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 8 (2021): 607–26.
- Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, ed. Oksidelfa Yanto (Tanggerang: UNPAM PRESS, 2018).
- Benny Riyanto, “Pembangunan Hukum Nasional Di Era 4.0,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020): 161–81.
- Citra Puspa Permata dan Muhammad Abdul Ghoni. (2019). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia. Jurnal AkunStie (JAS), 5(2), 50-61, hlm. 59.
- Cynthia Kurniawan Ong, “Inovasi Keuangan Di Bidang Equity Crowdfunding Dalam Pengembangan Pasar Modal,” Airlangga Journal of Innovation Management 1, no. 2 (2020): 237–49, https://doi.org/10.20473/ajim.v1i1.19438.
- Decky Hendarsyah, “E-Commerce Di Era Industri 4.0 Dan Society 5.0,” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 8, no. 2 (2019): 171–84, https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v8i2.170.
- Edison H Manurung, “Peran Hukum Dan Tantangan Penegak Hukum Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0,” Sol Justisio : Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 2 (2019): 128–35.
- Fithriatus Shalihah et al., Equity Crowdfunding Di Indonesia, ed. Dyah Intan P., Edisi Pert (Yogyakarta: UAD Press, 2022), https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/29332/13931029 Muh Awal Satrio Nugroho.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
- Hendra Suwardana, “Revolusi Industri 4.0 Berbasis Revolusi Mental,” JATI UNIK 1, no. 2 (2018): 109–18.
- I Made Pasek Diantha Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum - Google Books (Jakarta: Prenada Media Group, 2016), https://www.google.co.id/books/edition/Metodologi_Penelitian_Hukum_Normatif_dal/-MpADwAAQBAJ?hl=en&gbpv=0.
- Ibrahim, Yaqin, and Simbolon, “Optimalisasi Pengaturan Layanan Urun Dana (Crowdfunding) Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Solusi Permodalan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Masa Pandemi Covid-19.”
- Inda Rahadiyan and Paripurna P. Sugarda, “Urgensi Pengaturan Prinsip Keterbukaan Dalam Equity Crowdfunding Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 261–82, https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art2.
- Ishaq H, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi (Bandung: Alfabeta, 2017).
- Kadiman Pakpahan. (2003). Strategi Investasi Di Pasar Modal. Journal The WinnERS, 4(2), 138-147, hlm. 139
- Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Modul Securities Crowdfunding ( SCF) Syariah Untuk Penerbit/UMKM, Edisi Pert (Jakarta: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), 2022), https://www.kneks.go.id/storage/upload/1642645583-Modul SCF Syariah_Untuk Investor_KNEKS.pdf.
- L. Hadi Adha, Zaeni Asyhadie, and Rahmawati Kusuma, “Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia Industrial,” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 2 (2020): 268–98.
- Lukmanul Hakim, “Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pembiayaan Pada Pelaku Usaha Mikro Dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan,” Res Nullius Law Journal 4, no. 1 (2022): 32–41, https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i1.4578.
- Mutia Evi Kristhy and Hendro Satrio, “Analisis Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 2 (2022): 244–49, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.
- Naomi Norita and Deborah Harahap, “Penerapan Hukum Pasar Modal Dalam Kegiatan Penawaran Saham Menggunakan Layanan Equity-Based Crowdfunding (Studi Komparatif Dengan Negara Malaysia),” Hkhpm.Com, no. 8 (2019).
- Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, hlm. 2.
- Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005).
- Raendhi Rahmadi. (2019). Investasi Dan Pasar Modal, Memahami Peranan Bank Indonesia, BAPEPAM-LK, Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Lingkungan Pasar Modal. Supremasi Hukum, 15(2), 100-110, hlm. 100.
- Rafi Aulia Ibrahim, Chairul Yaqin, and Marthin James Simbolon, “Optimalisasi Pengaturan Layanan Urun Dana (Crowdfunding) Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Solusi Permodalan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 4 (2021): 732–51, https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss4.art7.
- Raihan Ali Putra Santoso, “Apa Itu SCF? Ini Penjelasan, Syarat Dan Bedanya Dengan Pasar Modal,” IDN Times, 2022, https://www.idntimes.com/business/finance/raihan-ali-putra-s/apa-itu-scf-ini-penjelasan-syarat-dan-bedanya-dengan-pasar-modal?page=all.
- Soerjono Soekanto and Sri Mamudjo, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001).
- Suryanto, “Securities Crowdfunding: Transformation of Financing of Small And Medium Enterprises In Indonesia,” AdBispreneur 6, no. 2 (2021): 163–71.
- Widya Rahmadhani, “Perbedaan Equity Crowdfunding Dan Intial Public Offering (IPO) Dalam Hukum Pasar Modal Indonesia,” " Dharmasisya ” Jurnal Program Magister Hukum 2, no. 11 (2022).
- Yenni Samri Juliati Nasution. (2015). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara. Human Falah, 2(1), 95-112, hlm. 112.
References
Andi Kurniawan. (2017). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dan Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Penanganan Dan Penyelesaian Bank PerkrediTAN Rakyat Bermasalah. Lampung, Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Lampung, hlm. 31.
Andini Astarianti Soemarsono and Ukhti Dyandra Sofianti, “Perspektif Hukum Mengenai Penggunaan Securities Crowdfunding Pada Masa Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi (Legal Perspective On The Use Of Securities Crowdfunding During The Economic Recovery Due To The Pandemic),” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 8 (2021): 607–26.
Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, ed. Oksidelfa Yanto (Tanggerang: UNPAM PRESS, 2018).
Benny Riyanto, “Pembangunan Hukum Nasional Di Era 4.0,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020): 161–81.
Citra Puspa Permata dan Muhammad Abdul Ghoni. (2019). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia. Jurnal AkunStie (JAS), 5(2), 50-61, hlm. 59.
Cynthia Kurniawan Ong, “Inovasi Keuangan Di Bidang Equity Crowdfunding Dalam Pengembangan Pasar Modal,” Airlangga Journal of Innovation Management 1, no. 2 (2020): 237–49, https://doi.org/10.20473/ajim.v1i1.19438.
Decky Hendarsyah, “E-Commerce Di Era Industri 4.0 Dan Society 5.0,” IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 8, no. 2 (2019): 171–84, https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v8i2.170.
Edison H Manurung, “Peran Hukum Dan Tantangan Penegak Hukum Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0,” Sol Justisio : Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 2 (2019): 128–35.
Fithriatus Shalihah et al., Equity Crowdfunding Di Indonesia, ed. Dyah Intan P., Edisi Pert (Yogyakarta: UAD Press, 2022), https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/29332/13931029 Muh Awal Satrio Nugroho.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Hendra Suwardana, “Revolusi Industri 4.0 Berbasis Revolusi Mental,” JATI UNIK 1, no. 2 (2018): 109–18.
I Made Pasek Diantha Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum - Google Books (Jakarta: Prenada Media Group, 2016), https://www.google.co.id/books/edition/Metodologi_Penelitian_Hukum_Normatif_dal/-MpADwAAQBAJ?hl=en&gbpv=0.
Ibrahim, Yaqin, and Simbolon, “Optimalisasi Pengaturan Layanan Urun Dana (Crowdfunding) Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Solusi Permodalan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Masa Pandemi Covid-19.”
Inda Rahadiyan and Paripurna P. Sugarda, “Urgensi Pengaturan Prinsip Keterbukaan Dalam Equity Crowdfunding Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 261–82, https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art2.
Ishaq H, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi (Bandung: Alfabeta, 2017).
Kadiman Pakpahan. (2003). Strategi Investasi Di Pasar Modal. Journal The WinnERS, 4(2), 138-147, hlm. 139
Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Modul Securities Crowdfunding ( SCF) Syariah Untuk Penerbit/UMKM, Edisi Pert (Jakarta: Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), 2022), https://www.kneks.go.id/storage/upload/1642645583-Modul SCF Syariah_Untuk Investor_KNEKS.pdf.
L. Hadi Adha, Zaeni Asyhadie, and Rahmawati Kusuma, “Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia Industrial,” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 2 (2020): 268–98.
Lukmanul Hakim, “Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pembiayaan Pada Pelaku Usaha Mikro Dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan,” Res Nullius Law Journal 4, no. 1 (2022): 32–41, https://doi.org/10.34010/rnlj.v4i1.4578.
Mutia Evi Kristhy and Hendro Satrio, “Analisis Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 2 (2022): 244–49, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.
Naomi Norita and Deborah Harahap, “Penerapan Hukum Pasar Modal Dalam Kegiatan Penawaran Saham Menggunakan Layanan Equity-Based Crowdfunding (Studi Komparatif Dengan Negara Malaysia),” Hkhpm.Com, no. 8 (2019).
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, hlm. 2.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005).
Raendhi Rahmadi. (2019). Investasi Dan Pasar Modal, Memahami Peranan Bank Indonesia, BAPEPAM-LK, Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Lingkungan Pasar Modal. Supremasi Hukum, 15(2), 100-110, hlm. 100.
Rafi Aulia Ibrahim, Chairul Yaqin, and Marthin James Simbolon, “Optimalisasi Pengaturan Layanan Urun Dana (Crowdfunding) Berbasis Teknologi Informasi Sebagai Solusi Permodalan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 4 (2021): 732–51, https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss4.art7.
Raihan Ali Putra Santoso, “Apa Itu SCF? Ini Penjelasan, Syarat Dan Bedanya Dengan Pasar Modal,” IDN Times, 2022, https://www.idntimes.com/business/finance/raihan-ali-putra-s/apa-itu-scf-ini-penjelasan-syarat-dan-bedanya-dengan-pasar-modal?page=all.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudjo, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001).
Suryanto, “Securities Crowdfunding: Transformation of Financing of Small And Medium Enterprises In Indonesia,” AdBispreneur 6, no. 2 (2021): 163–71.
Widya Rahmadhani, “Perbedaan Equity Crowdfunding Dan Intial Public Offering (IPO) Dalam Hukum Pasar Modal Indonesia,” " Dharmasisya ” Jurnal Program Magister Hukum 2, no. 11 (2022).
Yenni Samri Juliati Nasution. (2015). Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara. Human Falah, 2(1), 95-112, hlm. 112.