Main Article Content

Abstract

The distribution of drugs, especially over-the-counter drugs and restricted over-the-counter drugs, currently seems not to be properly controlled as there is a discrepancy between regulations and techniques in monitoring the distribution of them on non-pharmaceutical facilities. In response to this, the Government made changes by issuing Law Number 17 of 2023 about Health replacing Law Number 36 of 2009. This research aims to confirm that with the publication of Law Number 17 of 2023 about Health, there are regulations that explicitly regulate the procedures for implementing pharmaceutical practice. The results of this research show that although it is not perfect, the government has fulfilled its obligation to protect the public in terms of drug distribution.

Keywords

Drug Pharmacists Non-Pharmaceutical Facilities Health Law

Article Details

How to Cite
Hanif, M. (2024). Quo Vadis Regulation Of Drug Distribution On Non-Pharmaceutical Facilities. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 33(1), 11–22. https://doi.org/10.33369/jsh.33.1.11-22

References

  1. Asri Widodo Mukti dkk, Penggolongan Obat, (Padang: PT Global Eksekutif Teknologi, 2022).
  2. Asshiddiqie, J.Gagasan Negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Ham. (2011, November).
  3. Ajeng Illastria Rosalina,” Kajian Distribusi, Keamanan dan Pengembangan Kebijakan Obat Bebas dan Bebas Terbatas”, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Vol. 5, No. 1, April 2021.
  4. Abdul Majid, dkk., Kebijakan Formulasi Delik dalam Peraturan Daerah, (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2021).
  5. Badan Pengawas Obat dan Makanan “Pedoman Umum”, Pusat Informasi Obat Nasional, 2015, https://pionas.pom.go.id/ioni/pedoman-umum
  6. Dr. Fitri Wahyuni, S.H., M.H, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, (Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, Cet.1, 2017)
  7. Dr. Septa Candra, S.H., M.H, Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Hukum Pidana Administratif, (Jakarta: Kencana, 2021.
  8. Departemen Kesehatan RI “Pedoman Penggunaan Obat Bebas Dan Bebas Terbatas”, Direktorat Bina Farmasi Komunitas Dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, 2007
  9. Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  10. Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  11. Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  12. Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  13. Indonesia, Peraturan Presiden No.80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
  14. Indonesia, Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
  15. Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan
  16. Indonesia. Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No 919/Menkes/Per/X/1993 tentang Kriteria Obat yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep
  17. Mustaqimah, “Narrative Review: Implementasi Distribusi Obat Yang Baik Dipedagang Besar Farmasi”, Jurnal Surya Medika (JSM), Vol 6 No2 Februari 2021), 119-124.
  18. Patrycja Oleszkiewicz et al. Access to Medicines via Non-Pharmacy Outlets in European Countries-A Review of Regulations and the Influence on the Self-Medication Phenomenon. Healthcare (Basel), 9(2), 123, 2021, doi: 10.3390/healthcare9020123
  19. Robert Baldwin dkk, Understanding Regulation (Theory, Strategy and Practice) Second Edition, (New York: Oxford University Press Inc, 2012).
  20. Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
  21. Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003),
  22. Wagiman, dkk, Pengantar Hukum Indonesia, (Padang: PT Global Eksekutif Teknologi, Cet. 1, 2022)