Main Article Content

Abstract

Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan modernisasi sebagai bentuk reformasi perpajakan maka dari hal tersebut direktorat jenderal pajak menerbitkan Electornic Filling Systen sebagai bentuk reformasi perpajakan sehingga penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan informasi, masukan ataupun pertimbangan bagi pihak-pihak yang mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pelayanan fiskus dan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak dalam menetapkan suatu kebijakan yang dapat mendorong pendapatan pajak di Indonesia serta pandangan islam dengan bertujuan menilai pelayanan fiskus, e-filing dan kepatuhan wajib pajak ditinjau dari perspektif islam. serta siap melaksanakan dan melayani pengguna eFilling, pelaksanaan eFilling belum sepenuhnya sempurna karena banyak Wajib pajak yang belum paham benar mengenai sistem eFilling karena ketersediaan informasi serta prasarana pendukung yang bisa dibilang belum cukup memadai. Dari perlindungan hukum sendiri Direktorat Jenderal Pajak memberikan jaminan kerahasiaan data dan pengaman seperti EFIN, kata sandi, token yang berbeda setiap wajib pajak, dalam hal peningkatan penggunaan eFilling dari mulai tahun 2013 sampai 2021 meningkat sebanyak 6% pengguna eFilling, di kabupaten Karawang sendiri sudah cukup baik namun tetap dibutuhkan sosialisasi secara merata untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, tujuan penulisan ini yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum dan kerasahaiaan data serta pertimbangannya menurut hukum islam.

Keywords

Pajak Efilling Kawangan Pandangan Hukum Islam

Article Details

How to Cite
Usmaina, S. P. N., & Rini Irianti Sundary S.H.,M.H. (2023). Pembayaran Pajak Menggunakan E Filling Dalam perkembangan Teknologi Diperbolehkan Menurut Perspektif Hukum Islam. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 32(2), 112–133. https://doi.org/10.33369/jsh.32.2.112-133

References

  1. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2010.
  2. Agus Suharsono, E-Spt Dan E-Filing Dari Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Simposium Nasional Keuangan Negara.
  3. Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, Jakarta, Amzah, 2015.
  4. Ananthia Ayu, Titis Anindyajati, Abdul Ghoffar, Perlindungan Hak Privasi atas Data Diri di Era Ekonomi Digital, Pusat Penelitian Dan Pengkajian Perkara, Dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2019
  5. Chairil Anwar Pohan, Pengantar Perpajakan Edisi 2 Teori dan Konsep Perpajakan, Jakarta, Mitra Wacana Media, 2017.
  6. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Surakarta, Ziyad, 2009.
  7. Diana Anastasia dan Lilis Setiawati, Perpajakan Teori dan Peraturan Terkini, Yogyakarta, C.V Andi Offset, 2014.
  8. Direktorat Jenderal Pajak, Undang-undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya, Jakarta, 2003.
  9. Dian Lestari Siregar, “Pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kantor pelayanan pajak pratama batam,” Jurnal of Accounting & Management Innovation 1, no. 2 2017
  10. Gusfahmi, Pajak Menurut Syaria, Jakarta,Rajawali Pers, 2011
  11. https://www.educipta.com/layanan-mitra-resmi-asp-penyedia-jasa-aplikasi-perpajakan-pjap-djp/ pada tanggal 27 Februari 2023, pukul 13:01.
  12. https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/apa-yang-dimaksud-dengan-e-filing pada tanggal 27 Februari 2023, pukul 16:55.
  13. Ilham Rifai Hasan, Urgensi Penerapan Manajemen PembangunanNasional Pada Lini Lokal,
  14. J. B Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992
  15. L. Triwigati, Pengaruh Penerapan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan. Wajib pajak (Studi Kasus atas Wajib pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Malang Utara). Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya, No. 2, Vol. 1, 2013
  16. .
  17. Muchamad Faisal dan Agung Yulianto, “Religiusitas, Norma Subjektif Dan Persepsi Pengeluaran Pemerintah Dalam Mendukung Kepatuhan Wajib Pajak,” Jurnal Kajian Akuntansi 3, No. 2 2019
  18. Mardiasmo, Perpajaka .Edisi Revisi, Andi Offset Yogyakarta, 2016.
  19. Nanik Ermawati dan Zaenal Afifi, “Pengaruh Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening,” Jurnal Akuntansi Indonesia 7, no. 2 2018
  20. Nugroho, dkk., Pengaruh Layanan Drop Box dan E-filing Terhadap Tingkat Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Jurnal ePerpajakan No. 1 Vol. 1. 2014.
  21. Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
  22. R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung, 2008.
  23. Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan Indonesia. Konsep dan Aspek Formal, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2013.
  24. Sisilia Abdurrohman, Tjahjanulin Domai, dkk, Implementasi Program E-Filing dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 3, No. 5.
  25. Soraya Tropi Abid Zaidah , Novi Khoiriawati, Penerapan Good Governance Pada Pemerintah Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Edunomika – Vol. 06, No. 02, 2022
  26. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.